KETIK, SLEMAN – Pemerintah Kabupaten Sleman resmi memperpanjang sekaligus memperluas jangkauan kerja sama dengan Pengadilan Agama Sleman guna mengoptimalkan layanan publik dan merespons dinamika sosial yang kian kompleks.
Pengukuhan kolaborasi ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) oleh Bupati Sleman Harda Kiswaya dan Ketua Pengadilan Agama Sleman Yuniati Faizah di Ruang Praja 2, Kantor Sekretariat Daerah Sleman, Senin, 13 April 2026.
Langkah strategis ini tidak hanya melibatkan pucuk pimpinan wilayah, tetapi juga mengikat tiga instansi teknis sebagai pelaksana di lapangan. Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut turut dilakukan oleh Plt Kepala Dinas Sosial Sigit Indarto, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Novita Krisnaeni, serta Kepala Dinas Kesehatan Cahya Purnama.
Ketua Pengadilan Agama Sleman, Yuniati Faizah, mengungkapkan bahwa kolaborasi ini mencakup empat naskah kesepakatan dengan fokus utama pada perlindungan kelompok rentan. Hal ini meliputi standardisasi prosedur rekomendasi pengangkatan anak agar sesuai koridor hukum, serta pendampingan bagi pencari keadilan yang masuk dalam kategori Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
"Ini adalah ikhtiar bersama dalam memberikan rasa aman dan kepastian bagi masyarakat. Kami ingin memastikan layanan hukum di Pengadilan Agama terintegrasi dengan pendampingan sosial dari pemerintah daerah," ujar Yuniati.
Bupati Sleman Harda Kiswaya saat menandatangani naskah nota kesepahaman (MoU) disaksikan Ketua Pengadilan Agama Sleman Yuniati Faizah, Senin 13 April 2026. Kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan layanan publik terintegrasi serta memperkuat perlindungan bagi perempuan dan anak di wilayah Sleman. (Foto: Prokompim Sleman for Ketik.com)
Salah satu poin penting dalam MoU ini adalah pengetatan pemberian dispensasi kawin guna menekan angka pernikahan usia anak di Sleman.
Baca Juga:
Anak Dianiaya di Rumah Nenek, Ibu di Pacitan Tempuh Jalur Hukum-Lapor Polda JatimDalam skema tersebut, Dinas Kesehatan berperan memberikan edukasi serta pemeriksaan kesehatan bagi pemohon. Sementara DP3AP2KB fokus pada pendampingan psikologis untuk memastikan kesiapan mental calon pengantin. Di sisi lain, Dinas Sosial bertugas memverifikasi latar belakang sosial dalam proses adopsi maupun bantuan hukum bagi warga miskin.
Bupati Sleman Harda Kiswaya menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya agar birokrasi lebih responsif dan adaptif.
Menurutnya, kolaborasi lintas sektor bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen untuk menjawab persoalan sosial yang berkembang cepat. Integrasi data dan layanan antarinstansi ini diharapkan dapat memotong birokrasi yang selama ini dianggap menyulitkan warga.
"Kolaborasi ini merupakan langkah strategis sekaligus komitmen nyata kami dalam memperkuat sinergi lintas sektor. Kebijakan ini harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat," tegas Bupati Harda.
Menutup arahannya, Harda Kiswaya memberikan catatan agar implementasi kerja sama ini dipantau secara berkala. Ia meminta seluruh pimpinan OPD memastikan kesepakatan tersebut dijalankan secara konsisten, terukur, dan berkelanjutan dengan target utama meningkatnya kualitas hidup keluarga serta terjaganya hak-hak anak dan perempuan di Kabupaten Sleman.(*)