KETIK, LEBAK – Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengalokasikan anggaran sekitar Rp75 miliar untuk program pembangunan dan peningkatan infrastruktur jalan pada tahun 2026. Anggaran tersebut akan digunakan untuk menangani 53 ruas jalan yang terdiri dari jalan kabupaten dan jalan poros desa yang tersebar di berbagai wilayah di Kabupaten Lebak.
Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lebak, Dade Yan Apriandi, mengatakan program tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat konektivitas antarwilayah sekaligus meningkatkan aksesibilitas masyarakat hingga ke tingkat desa.
Menurutnya, pembangunan jalan menjadi salah satu prioritas daerah karena memiliki dampak langsung terhadap mobilitas warga, kelancaran distribusi barang dan jasa, serta pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Nilainya kurang lebih sekitar Rp75 miliar. Itu terbagi untuk jalan kabupaten dan jalan poros desa,” ujar Dade, Rabu (24/6/2026).
Ia menjelaskan, dari total anggaran yang disiapkan, sekitar Rp47,4 miliar dialokasikan untuk penanganan 11 ruas jalan kabupaten dengan total panjang pekerjaan mencapai 13,3 kilometer. Sementara itu, sebesar Rp27,8 miliar diperuntukkan bagi pembangunan dan peningkatan 42 ruas jalan poros desa dengan panjang penanganan sekitar 21,05 kilometer.
Baca Juga:
Pemkab Lebak Minta Warga Tidak Mampu Segera Daftar BPJS, SKTM Tetap Berlaku untuk Kondisi DaruratDengan demikian, total panjang jalan yang akan ditangani pada tahun 2026 mencapai 34,35 kilometer yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Lebak.
Dade menuturkan, pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara bertahap sesuai dengan proses pengadaan dan kesiapan masing-masing paket pekerjaan. Untuk ruas jalan kabupaten, sebagian besar paket pekerjaan telah memasuki tahap pelaksanaan.
“Dari 11 ruas jalan kabupaten yang direncanakan, sembilan ruas sudah berkontrak dan sedang dalam tahap pelaksanaan. Bahkan, beberapa di antaranya sudah selesai dikerjakan. Namun masih ada dua ruas yang saat ini belum berkontrak,” katanya.
Sementara itu, progres pelaksanaan pembangunan jalan poros desa juga terus berjalan. Dari total 42 ruas yang menjadi sasaran program, sebanyak 30 ruas telah berkontrak, sedangkan 12 ruas lainnya masih dalam proses administrasi dan menunggu tahapan kontrak.
Baca Juga:
PPNI Kabupaten Lebak Apresiasi Khitanan Massal Gratis yang Digelar Regen Abdul Aris di BTN Bambu Kuning“Untuk jalan poros desa, ada yang belum dilaksanakan karena belum berkontrak. Sebagian sudah berkontrak dan dari pekerjaan yang sudah berjalan itu ada juga yang telah selesai,” ujarnya.
Menurut Dade, pembangunan jalan tidak hanya berorientasi pada peningkatan kualitas infrastruktur semata, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mendorong pemerataan pembangunan hingga ke wilayah pedesaan. Jalan yang baik dinilai mampu mempercepat mobilitas masyarakat, memangkas biaya transportasi, serta membuka akses yang lebih luas terhadap layanan pendidikan, kesehatan, dan aktivitas ekonomi.
Selain itu, keberadaan jalan yang memadai juga menjadi faktor penting dalam mendukung distribusi hasil pertanian dan produk unggulan desa menuju pusat-pusat perdagangan. Dengan akses yang semakin baik, diharapkan produktivitas dan daya saing masyarakat pedesaan dapat meningkat.
Program pembangunan jalan tahun 2026 ini menjadi salah satu agenda strategis Pemerintah Kabupaten Lebak dalam mempercepat pemerataan infrastruktur antarwilayah. Pemerintah daerah menargetkan seluruh paket pekerjaan dapat diselesaikan sesuai jadwal sehingga manfaatnya segera dirasakan masyarakat.
Dengan kucuran anggaran mencapai puluhan miliar rupiah, pembangunan dan peningkatan jalan diharapkan mampu memperkuat konektivitas daerah, mengurangi hambatan mobilitas, serta menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan yang selama ini masih membutuhkan peningkatan akses infrastruktur.
Apabila seluruh pekerjaan dapat dituntaskan sesuai target, program ini akan menjadi salah satu proyek infrastruktur jalan terbesar yang dijalankan Pemerintah Kabupaten Lebak pada tahun 2026 dalam upaya mewujudkan pembangunan yang lebih merata dan berkelanjutan. (*)