Pemkab Jombang Dituding Tebang Pilih, PKL Ditertibkan tapi Toko Modern Pelanggar Perda Dibiarkan

Jurnalis: Syaiful Arif
Editor: Fisca Tanjung

16 Apr 2026 11:51

Thumbnail Pemkab Jombang Dituding Tebang Pilih, PKL Ditertibkan tapi Toko Modern Pelanggar Perda Dibiarkan
Toko modern Mr DIY Cukir Jombang. (Foto: Syaiful Arif/Ketik.com)

KETIK, JOMBANG – Polemik menjamurnya toko modern di Kabupaten Jombang kian memanas. DPRD Jombang menyoroti lemahnya ketegasan pemerintah kabupaten (pemkab) dalam menegakkan peraturan daerah (perda), khususnya terkait dugaan pelanggaran oleh toko modern yang dinilai mengancam keberlangsungan pasar tradisional dan pelaku usaha kecil.

Anggota Komisi A DPRD Jombang, Kartiyono, secara tegas mengkritik sikap Pemkab Jombang yang dianggap tidak konsisten dalam penegakan aturan. 

Ia menilai, pemerintah terlihat tegas saat menertibkan pedagang kaki lima (PKL), namun justru lunak terhadap toko modern MR DIY.

Dua gerai MR DIY yang berada di Desa Bawangan, Kecamatan Ploso dan Desa Cukir, Kecamatan Diwek disebut-sebut belum sepenuhnya memenuhi ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang.

Baca Juga:
Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda

Kartiyono menegaskan, regulasi daerah sebenarnya sudah cukup jelas. Dalam Perda Nomor 16 Tahun 2012 yang telah diubah menjadi Perda Nomor 14 Tahun 2020, diatur tentang penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern, termasuk ketentuan jarak pendirian.

“Di perda sudah diatur jarak antara toko modern dengan toko modern lain maupun pasar tradisional sekitar 3 kilometer. Aturan ini dibuat untuk melindungi pelaku usaha kecil agar tidak tergerus,” ujarnya, Kamis, 16 April 2026.

Namun di lapangan, ketentuan tersebut dinilai kerap diabaikan. Banyak toko modern tetap berdiri dan beroperasi, meski berpotensi melanggar aturan zonasi dan jarak yang telah ditetapkan.

Kartiyono mengungkapkan, salah satu pemicu persoalan ini adalah sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS) yang dinilai melemahkan kontrol pemerintah daerah. Melalui sistem tersebut, pelaku usaha bisa memperoleh izin secara langsung tanpa melalui proses rekomendasi yang ketat dari pemerintah daerah.

Baca Juga:
Perkuat Gerakan Keluarga Sejahtera, 14 Ketua TP PKK Kecamatan Resmi Dilantik di Pendopo

“Perizinan lewat OSS membuat toko modern bisa langsung buka. Ini berpotensi mengabaikan perda yang sudah ada,” tegasnya.

Ia menilai, seharusnya ada mekanisme tambahan berupa rekomendasi kepala daerah agar pemerintah daerah tetap memiliki kendali terhadap investasi yang masuk, terutama yang berdampak langsung pada ekonomi lokal.

Lebih jauh, Kartiyono mempertanyakan efektivitas perda jika dalam praktiknya tidak ditegakkan. Menurutnya, kondisi ini justru mencerminkan lemahnya komitmen pemkab dalam melindungi pasar tradisional dan pelaku UMKM.

“Percuma membuat perda kalau akhirnya dilanggar. Faktanya, pemkab seperti tidak berdaya menghadapi kondisi ini,” imbuhnya.

DPRD Jombang pun mendorong adanya evaluasi serius terhadap implementasi sistem OSS, termasuk membuka ruang komunikasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat agar kewenangan daerah tetap diakomodasi.

Selain itu, Kartiyono menegaskan pentingnya keberanian pemkab dalam menindak pelanggaran secara adil dan tidak tebang pilih.

“Kalau memang melanggar perda, harus ditindak tegas. Jangan hanya berani menertibkan PKL, tapi lemah terhadap toko modern,” pungkasnya. (*)

Baca Sebelumnya

Arumi Bachsin Ajak Siswa SDN Randutatah Konsumsi Ikan, 'Superfood' Lokal Pencegah Stunting

Baca Selanjutnya

Ketat! Suporter Persis Dicegah Masuk hingga Perbatasan, Laga Arema vs Persebaya Disarankan Tak di Kanjuruhan  ‎

Tags:

#PemkabJombang #MrDiy #PklJombang #TokoModernJombang #MrDiyJombang #DprdJombang #BeritaJombang #InfoJombang

Berita lainnya oleh Syaiful Arif

Pemkab Jombang Dituding Tebang Pilih, PKL Ditertibkan tapi Toko Modern Pelanggar Perda Dibiarkan

16 April 2026 11:51

Pemkab Jombang Dituding Tebang Pilih, PKL Ditertibkan tapi Toko Modern Pelanggar Perda Dibiarkan

MBG di Jombang Belum Merata, Zulhas Ungkap Baru 15 Persen Sekolah Berbasis Agama Terlayani

10 April 2026 14:25

MBG di Jombang Belum Merata, Zulhas Ungkap Baru 15 Persen Sekolah Berbasis Agama Terlayani

Kronologi Kecelakaan Truk Muat Paket Seruduk Truk Pasir di Tol Jombang, Dua Meninggal

10 April 2026 10:53

Kronologi Kecelakaan Truk Muat Paket Seruduk Truk Pasir di Tol Jombang, Dua Meninggal

Penghentian Pembangunan Pabrik Ayam di Jombang, DPRD Nilai Ketaatan Perizinan Perusahaan Lemah

9 April 2026 07:20

Penghentian Pembangunan Pabrik Ayam di Jombang, DPRD Nilai Ketaatan Perizinan Perusahaan Lemah

Izin Belum Lengkap, Pabrik Pemotongan Ayam di Jombang Disetop Satpol PP

6 April 2026 14:21

Izin Belum Lengkap, Pabrik Pemotongan Ayam di Jombang Disetop Satpol PP

7 Nama Muncul dalam Muscab PKB Jombang 2026, Uji Kompetensi Jadi Penentu Kepemimpinan Partai

5 April 2026 14:37

7 Nama Muncul dalam Muscab PKB Jombang 2026, Uji Kompetensi Jadi Penentu Kepemimpinan Partai

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H