KETIK, HALMAHERA SELATAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan menempatkan sektor perikanan dan pengendalian harga komoditas sebagai salah satu pilar penguatan ekonomi masyarakat dalam Perubahan APBD 2026.

Melalui Dinas Perikanan, pemerintah daerah menyiapkan anggaran sebesar Rp5,5 miliar untuk mendukung pengembangan budidaya dan penyediaan bibit rumput laut, pembangunan keramba jaring tancap, serta pelaksanaan pendampingan dan pelatihan bagi masyarakat.

Kebijakan tersebut disampaikan Wakil Bupati Halmahera Selatan Helmi Umar Muchsin saat memberikan jawaban pemerintah atas pandangan umum Fraksi PKS dalam Rapat Paripurna ke-25 DPRD Halmahera Selatan, Rabu 2 September 2026.

Selain sektor budidaya, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp3,082 miliar untuk memperkuat infrastruktur pengolahan dan pemasaran hasil perikanan. Anggaran tersebut antara lain diarahkan untuk pembangunan pabrik es dan gudang rumput laut di Kecamatan Makian dan Kayoa.

Pemerintah juga memberikan perhatian terhadap perkembangan harga sejumlah komoditas unggulan masyarakat, khususnya kopra, pala, dan rumput laut yang selama ini mengalami fluktuasi.

Baca Juga:
Wabup Halsel: Anak Muda Harus Kuasai Digital dan Bahasa Asing

Dinas Koperasi dan Perdagangan akan diarahkan untuk memantau harga di tingkat pengumpul sekaligus mengawasi disparitas harga kopra dan pala kering. Pemerintah juga menempatkan pasar rakyat di Desa Kotalow, Kecamatan Gane Timur, sebagai salah satu sarana untuk memperpendek rantai distribusi hasil produksi masyarakat.

Selain memperkuat sektor ekonomi rakyat, pemerintah turut menanggapi kekhawatiran mengenai kemampuan menyelesaikan belanja modal dalam waktu pelaksanaan Perubahan APBD yang relatif terbatas.

Helmi menekankan bahwa pekerjaan yang dilaksanakan pada penghujung tahun anggaran harus didasarkan pada perhitungan teknis yang matang. Pemerintah, kata dia, tidak ingin penambahan anggaran justru mendorong pelaksanaan proyek yang sulit diselesaikan sesuai jadwal dan standar pekerjaan.

“Pemerintah Daerah menegaskan bahwa penambahan atau penyesuaian belanja modal dalam Perubahan APBD tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan serapan anggaran, tetapi harus memastikan bahwa setiap kegiatan dapat dilaksanakan secara realistis,” tegas Helmi.

Baca Juga:
PN Soasio Tutup Jalan Praperadilan Dua Pengacara Maluku Utara

Menurut Helmi, keberhasilan belanja modal tidak semata-mata diukur dari kecepatan penyerapan anggaran. Setiap pekerjaan harus diselesaikan dengan kualitas yang terjaga, sesuai jadwal, serta memberikan dampak nyata bagi kepentingan masyarakat.

“Setiap pekerjaan harus selesai tepat waktu, memenuhi standar mutu, dan memberikan manfaat nyata kepada masyarakat,” lanjutnya.

Untuk memastikan hal tersebut, pemerintah akan mengevaluasi kesiapan setiap kegiatan sejak awal, mempercepat proses pengadaan, serta memperkuat koordinasi antara organisasi perangkat daerah, UKPBJ, PPK, dan PPTK.

Pemerintah juga akan memantau progres fisik dan keuangan setiap pekerjaan secara berkala sebagai bagian dari langkah mengantisipasi hambatan dalam pelaksanaan kegiatan.