KETIK, HALMAHERA SELATAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan melalui Dinas Perhubungan membuka kesempatan bagi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk menyampaikan tanggapan atas rencana perubahan nama Bandar Udara Oesman Sadik Labuha menjadi Bandar Udara Sultan Oesman Shadiq Labuha.
Kesempatan itu diumumkan melalui Pengumuman Resmi Nomor 500.11.1/241/2026 yang diterbitkan di Labuha pada 2 Oktober 2026. Surat tersebut ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Selatan, Ramly Munuy, M.Pd. Usulan perubahan nama itu menindaklanjuti permohonan Kesultanan Bacan.
Dalam pengumuman itu, pemerintah daerah menjelaskan bahwa usulan mencakup penambahan gelar “Sultan” serta pembetulan ejaan nama dari “Sadik” menjadi “Shadiq”. Langkah tersebut, menurut dokumen, ditujukan untuk menjaga ketepatan catatan sejarah dan menghormati jasa Sultan Oesman Shadiq, Sultan Bacan ke-18 yang berkuasa pada periode 1900–1935.
“Shadiq” dijelaskan dalam pengumuman sebagai nama yang bermakna “Yang Jujur/Benar”. Dokumen itu menyebut pembaruan nama sebagai bagian dari pelestarian nilai sejarah dan budaya, sekaligus penguatan identitas sosial-kultural daerah.
Namun, perubahan tersebut masih berupa usulan. Mengacu pada Pasal 45 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional, pemerintah daerah memublikasikan rencana tersebut untuk memperoleh tanggapan masyarakat sebelum prosesnya diajukan ke Kementerian Perhubungan.
Baca Juga:
PDAM Halmahera Selatan Alihkan Sumber Air, Tujuh Wilayah Mulai Rasakan Penurunan DebitTanggapan tertulis dapat disampaikan paling lambat 30 hari kalender sejak pengumuman diterbitkan. Masukan ditujukan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Selatan, Jalan Oesman Syah, Labuha, atau melalui email perhubungan@halmaheraselatankab.go.id.