Pemkab Bangkalan Permudah Akses PBG Bagi Masyarakat Kurang Mampu

Jurnalis: Ismail Hasyim
Editor: Mustopa

25 Sep 2025 16:15

Thumbnail Pemkab Bangkalan Permudah Akses PBG Bagi Masyarakat Kurang Mampu
Sosialisasi PBG /SLF di Kecamatan Burneh Bangkalan. (Foto: Ismail/Ketik)

KETIK, BANGKALAN – Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) bersama Komisi III DPRD Bangkalan menggelar sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kecamatan Burneh, Kamis 25 September 2025.

Kegiatan ini melibatkan pemerintah desa, kecamatan, masyarakat, hingga pelaku usaha.

Anggota Komisi III DPRD Bangkalan, Ambar Pramudiya, menjelaskan bahwa PBG merupakan pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Bedanya, PBG tidak sekadar izin, melainkan persetujuan dengan kelengkapan desain teknis yang sesuai tata ruang, aspek keselamatan, serta kelestarian lingkungan.

“Kalau dulu IMB hanya sebatas izin membangun, sekarang PBG harus melalui persetujuan dinas terkait, dalam hal ini DPRKP,” ujarnya.

Baca Juga:
Simulasi Rutin Pencegahan Kebakaran di Kejari Lebak, Damkar: Sangat Penting

Ambar yang juga berasal dari Dapil Tanah Merah–Burneh menambahkan, PBG berlaku untuk semua elemen masyarakat. Penerapan aturan ini sekaligus diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya dialokasikan ke sektor infrastruktur, UMKM, dan pembangunan lainnya.

“Alhamdulillah, masyarakat menyambut baik aturan ini, meski pengajuannya lebih rumit dibandingkan IMB,” imbuhnya.

Kepala DPRKP Bangkalan, Ahmad Faisol, menuturkan bahwa persyaratan PBG berbeda antara rumah tinggal dan bangunan usaha.

Untuk rumah tinggal, pemohon cukup melampirkan KTP, sertifikat tanah, SITR, dan gambar teknis. Sedangkan untuk bangunan usaha, diperlukan tambahan dokumen seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan analisis lingkungan.

Baca Juga:
Kecelakaan Dump Truk dan Sepeda Listrik di Sampang, Satu Anak Luka-Luka

Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah menyiapkan prototipe gambar teknis bagi masyarakat berpenghasilan rendah. 

“Bagi rumah sederhana, gambar teknis disiapkan gratis. Masyarakat hanya membayar retribusi, bahkan untuk tipe 36 ke bawah retribusinya bisa dibebaskan,” jelasnya.

Program penyediaan gambar teknis tersebut ditargetkan mulai berjalan pada 2026, guna meringankan beban masyarakat sekaligus tetap menjaga standar keselamatan bangunan.

Camat Burneh, Hosun Mizan, menyampaikan dukungan penuh terhadap realisasi PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Menurutnya, program ini sangat penting untuk memastikan pembangunan tertib dan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Harapannya, bangunan yang didirikan benar-benar tertata sesuai peruntukannya, sehingga tidak mengganggu sarana umum. Intinya, pembangunan ke depan harus lebih tertib dan bermanfaat,” tegas Hosun.

Ia menambahkan, selama ini masih banyak masyarakat yang membangun tanpa memperhatikan aturan tata ruang. Dengan penerapan PBG dan SLF, kondisi tersebut diharapkan bisa lebih terkontrol. Bahkan, Kecamatan Burneh siap dijadikan percontohan penerapan program ini di Bangkalan.

“Kami siap menjadi percontohan dalam penerapan program dari Dinas PRKP ini,” pungkasnya.

Dengan dukungan DPRD, pemerintah desa, hingga masyarakat, realisasi PBG dan SLF diharapkan berjalan optimal. Sehingga ke depan, Bangkalan memiliki tata ruang yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan. (*)

Baca Sebelumnya

BRI Region 4 Palembang dan PMI Kolaborasi Donor Darah untuk Masyarakat

Baca Selanjutnya

Bubur Ketan Hitam Naik Kelas! Ini Rahasia Kedai Kang Bubur Surabaya Bikin Anak Muda Antre Panjang

Tags:

Sosialisasi Pbg.slf burneh Bangkalan

Berita lainnya oleh Ismail Hasyim

Usai Klarifikasi di KPK, Haji Her Disambut Antusias Warga di Blega

12 April 2026 14:03

Usai Klarifikasi di KPK, Haji Her Disambut Antusias Warga di Blega

Dugaan Korupsi BUMD Bangkalan Disorot, LSM Kritik Keras Kinerja Kejaksaan

10 April 2026 08:02

Dugaan Korupsi BUMD Bangkalan Disorot, LSM Kritik Keras Kinerja Kejaksaan

Tak Perlu Antre Lama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura Sebut Klaim Bisa Lewat Antrean Online

8 April 2026 17:33

Tak Perlu Antre Lama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura Sebut Klaim Bisa Lewat Antrean Online

Cukup Bayar Rp75.600 per 9 Bulan, Pekerja Informal Bisa Nikmati Perlindungan Penuh Jamsostek

7 April 2026 14:23

Cukup Bayar Rp75.600 per 9 Bulan, Pekerja Informal Bisa Nikmati Perlindungan Penuh Jamsostek

Ulama Se-Madura Raya Usulkan Muktamar NU Ke- 35 di Demangan Bangkalan

6 April 2026 22:25

Ulama Se-Madura Raya Usulkan Muktamar NU Ke- 35 di Demangan Bangkalan

Saksi IF Dinilai Tak Memberatkan 3 Terdakwa Dugaan Penyimpangan Aset BUMD Bangkalan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

6 April 2026 15:31

Saksi IF Dinilai Tak Memberatkan 3 Terdakwa Dugaan Penyimpangan Aset BUMD Bangkalan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar