Pemkab Bandung Gulirkan Lagi Program Insentif Pajak Bebas Denda

Jurnalis: Iwa AS
Editor: Akhmad Sugriwa

16 Mei 2024 05:00

Thumbnail Pemkab Bandung Gulirkan Lagi Program Insentif Pajak Bebas Denda
Kantor Bapenda Kab Bandung. (Foto:Iwa/Ketik.co.id)

KETIK, BANDUNG – Pemkab Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung kembali menggelar program insentif penghapusan sanksi administratif berupa denda atas piutang pajak daerah.

Penghapusan denda atas piutang pajak daerah tersebut, berlaku mulai dari 1 Maret hingga 30 Juni 2024. 

Kepala Bapenda Kabupaten Bandung Erwan Kusuma Hermawan menjelaskan, ada beberapa jenis pajak yang diberikan penghapusan denda tersebut.

"Kami kembali memberlakukan penghapusan denda atas piutang pajak, sesuai dengan Peraturan Bupati Bandung Nomor 71 tahun 2024 tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Atas Piutang Pajak Daerah," terang Erwan di Soreang, Rabu (15/5/2024).

Baca Juga:
Dugaan Korupsi Rp128,5 Miliar di BUMD Kabupaten Bandung, Dirut PT BDS Ditahan Kejari

Sesuai dengan regulasi tersebut, lanjut Erwan, pihaknya memberlakukan penghapusan denda pajak masa 1994 sampai dengan 2023 untuk jenis Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

"Bagi pajak jenis PBB-P2 masa tahun 1994 sampai dengan 2023, dendanya akan dihapuskan sesuai dengan Perbup Bandung," jelasnya.

Selain PBB-P2, lanjutnya, pihaknya juga menerapkan penghapusan denda pajak masa Januari 2024 hingga Desember 2024 untuk jenis barang jasa tertentu.

"Untuk masa Januari hingga Desember 2024, jenis pajak yang dendanya dihapuskan di antaranya makanan dan/atau minuman, jasa hotel, jasa parkir, kesenian dan hiburan, pajak reklame dan pajak air tanah," urainya.

Baca Juga:
Muslimat NU Serukan Dunia Tanpa Perang, Khofifah dan Arifah Saksikan Deklarasi 9 Tuntutan ke PBB

Erwan mengatakan, penghapusan denda pajak tersebut, diterapkan dalam rangka menjaga stabilitas perekonomian daerah.

"Pak Bupati memberikan insentif pajak untuk menjaga stabilitas perekonomian daerah dan masyarakat Kabupaten Bandung," katanya.

Erwan menambahkan, penghapusan denda pajak diberikan apabila wajib pajak (WP) melakukan pembayaran tunggakan pokok dalam batas waktu yang ditentukan.

"Bapenda akan menerapkan penghapusan sanksi denda, apabila WP melakukan pembayaran sesuai batas waktu yang ditentukan dalam perbup," terangnya.

Kalau WP melakukan pembayaran di atas waktu itu, imbuhnya, insentif penghapusan denda jadi tidak berlaku. (*)

Baca Sebelumnya

Korupsi Dana Desa Rp646 Juta, Mantan Kades Wadung Ditahan Polres Malang

Baca Selanjutnya

Didominasi Wajah Baru, 85 Anggota PPK Situbondo Dilantik

Tags:

PBB Pajak PEMKAB BANDUNG Bapenda

Berita lainnya oleh Iwa AS

Produksi Sampah 1.800 Ton per Hari, Waka DPRD Kabupaten Bandung Hailuki Dorong Terobosan Besar dan Kemitraan Swasta

14 April 2026 10:40

Produksi Sampah 1.800 Ton per Hari, Waka DPRD Kabupaten Bandung Hailuki Dorong Terobosan Besar dan Kemitraan Swasta

Bupati Bandung Sampaikan Keluhan Warga Soal SLIK, Menteri PKP Langsung Beri Solusi KUR Perumahan

14 April 2026 00:48

Bupati Bandung Sampaikan Keluhan Warga Soal SLIK, Menteri PKP Langsung Beri Solusi KUR Perumahan

Respons Cepat Bupati Bandung, Pastikan Warga Terdampak Banjir dan Puting Beliung Segera Dibantu

13 April 2026 18:18

Respons Cepat Bupati Bandung, Pastikan Warga Terdampak Banjir dan Puting Beliung Segera Dibantu

Farhan Apresiasi Bakat Penyandang Autisme, Ajak Warga Lebih Inklusif

13 April 2026 15:52

Farhan Apresiasi Bakat Penyandang Autisme, Ajak Warga Lebih Inklusif

Bupati Bandung Gercep  Perbaiki Enam Rumah Rusak Berat Akibat Angin Kencang Bojongsoang

11 April 2026 19:56

Bupati Bandung Gercep Perbaiki Enam Rumah Rusak Berat Akibat Angin Kencang Bojongsoang

Bupati Bandung Instruksikan Kecamatan Margahayu Tangani Persoalan Banjir Secara Pentahelix

11 April 2026 15:15

Bupati Bandung Instruksikan Kecamatan Margahayu Tangani Persoalan Banjir Secara Pentahelix

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar