Pemerintah Resmi Berlakukan PPh 22 Bagi E-Commerce, Begini Tanggapan Dosen Ekonomi Unair

Jurnalis: Husni Habib
Editor: Mustopa

22 Jul 2025 17:07

Thumbnail Pemerintah Resmi Berlakukan PPh 22 Bagi E-Commerce, Begini Tanggapan Dosen Ekonomi Unair
Demi keadilan pemerintah terapkan pajak e-commerce. (Foto: Pexels/Negative Space)

KETIK, SURABAYA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi meneken PMK 37/2025 pada 11 Juni 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025 untuk menunjuk lokapasar (marketplace) sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk memungut pajak dari pedagang daring.

Besaran PPh 22 yang dipungut yaitu sebesar 0,5 persen dari omzet bruto yang diterima pedagang dalam setahun. Pungutan itu di luar pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Menanggapi hal tersebut, Dosen Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Airlangga (UNAIR), Wahyu Wisnu Wardana SE MSc menilai langkah yang diambil oleh pemerintah masih dianggap wajar karena bertujuan untuk menaikkan pendapatan negara.

“Pemerintah itu ibarat rumah tangga. Mereka punya kewajiban mengumpulkan pendapatan untuk belanja negara, mulai dari pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga program strategis nasional," jelas Wahyu, Selasa 22 Juli 2025

Baca Juga:
Kanwil DJP Jabar II Kolaborasi dengan Pemkab Indramayu, Optimalisasi Penerima Pajak Tahun 2026

"Jadi, kenaikan pajak e-commerce bukan hal mengejutkan karena belanja negara juga semakin besar,” imbuhnya.

Kenaikan pajak ini juga wujud keadilan karena selama ini pengusaha offline telah terlebih dahulu dikenai pajak, sedangkan masih banyak pelaku bisnis online belum terintegrasi dengan sistem pajak nasional.

Padahal di beberapa negara ASEAN, pajak e-commerce telah diterapkan sejak dulu seperti Thailand, Vietnam, dan Malaysia. Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha di wilayah hukum Indonesia harus membayar pajak, baik itu offline maupun online.

 “Ini menegaskan bahwa semua pihak yang melakukan usaha dalam ruang hukum Indonesia wajib taat pajak," tambahnya.

Baca Juga:
Pendaftaran Jalur Mandiri Unair 2026 Dibuka: Ini Jadwal, Syarat dan Cara Daftarnya

Adapun pedagang yang menjadi sasaran kebijakan ini adalah yang memiliki omzet di atas Rp500 juta, dibuktikan dengan surat pernyataan baru yang disampaikan ke lokapasar tertunjuk.

Karena persaingan di e-commerce sangat kompetitif beban pajak kemungkinan besar tidak akan dibebankan kepada konsumen, melainkan pihak produsenlah yang akan menanggungnya dengan cara mengurangi profit.

"Kalau harga dinaikkan sedikit, konsumen bisa langsung pindah ke penjual lain karena sifat pasar e-commerce itu kompetitif," paparnya.

Terkait dampak jangka panjang, Wahyu menilai kebijakan ini sebagai proses penataan ekosistem digital di Indonesia agar lebih teratur dan memiliki regulasi jelas. Namun, ia menekankan pentingnya pemerintah tidak hanya mengumpulkan pajak tanpa memberikan manfaat balik kepada pelaku usaha.

“Pemerintah perlu memberikan pelatihan, penguatan bisnis, atau pengembangan model usaha agar pelaku UMKM merasa mendapat manfaat dari pajak yang mereka bayarkan,” pungkasnya. (*)

Baca Sebelumnya

Membaca Tubuh Lewat Gen: RS PHC & Prodia Hadirkan Genomics Center

Baca Selanjutnya

Pemusnahan Rokok Ilegal di Aceh, Sinergi Polda dan Bea Cukai Berantas Barang Ilegal

Tags:

Unair Ekonomi Pajak e commerce online pedagang

Berita lainnya oleh Husni Habib

Kolaborasi SMAN 19 Surabaya dan BKKBN Jatim Edukasi Siswa Soal Kesehatan Mental

29 Juli 2025 11:08

Kolaborasi SMAN 19 Surabaya dan BKKBN Jatim Edukasi Siswa Soal Kesehatan Mental

Awas Screen Time Berlebihan dapat Mengganggu Tumbuh Kembang Anak

28 Juli 2025 20:20

Awas Screen Time Berlebihan dapat Mengganggu Tumbuh Kembang Anak

Laviere Bar & Lounge Tampilkan Eksplorasi Rasa Berkelas Lewat Bar Takeover Spesial

25 Juli 2025 22:00

Laviere Bar & Lounge Tampilkan Eksplorasi Rasa Berkelas Lewat Bar Takeover Spesial

Kumpul Kenyang di Favehotel Rungkut, Makan Enak Bareng Keluarga dengan Beragam Menu Favorit

25 Juli 2025 13:48

Kumpul Kenyang di Favehotel Rungkut, Makan Enak Bareng Keluarga dengan Beragam Menu Favorit

Pelindo Tambah X-Ray di Terminal GSN, Tingkatkan Keamanan Pelayaran Laut

25 Juli 2025 12:32

Pelindo Tambah X-Ray di Terminal GSN, Tingkatkan Keamanan Pelayaran Laut

ITS Gelar Workshop Gender Action Plan, Dorong Inklusivitas dan Kesetaraan di Kampus

24 Juli 2025 13:36

ITS Gelar Workshop Gender Action Plan, Dorong Inklusivitas dan Kesetaraan di Kampus

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar