KETIK, JAKARTA – Pemerintah resmi menunjuk badan usaha milik negara (BUMN) baru bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia sebagai eksportir tunggal untuk komoditas strategis nasional, termasuk kelapa sawit dan batu bara. Langkah ini diambil sebagai bagian dari reformasi besar-besaran untuk membenahi tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi bahwa perusahaan baru ini dibentuk oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM sekaligus CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani.

"Pak Menteri Investasi/Kepala BKPM sudah membentuk yang namanya PT Danantara Sumber Daya Indonesia. Nanti dijelaskan lebih lanjut," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Menteri Investasi Rosan Roeslani menjelaskan bahwa pembentukan BUMN khusus ini bertujuan untuk memberantas praktik kecurangan perdagangan yang selama ini merugikan kas negara. Berdasarkan data Bank Dunia yang dipegang Presiden, aktivitas ilegal seperti manipulasi nilai faktur (under-invoicing) dan pengalihan harga (transfer pricing) oleh sektor swasta masih sangat tinggi.

"Dalam kurun waktu sekian lama, dalam data Presiden di World Bank tinggi kegiatan under invoicing dan transfer pricing," ungkap Rosan.

Baca Juga:
Prabowo Kunjungi Langsung PT Winmar yang Sukseskan Polri Dukung Swasembada Jagung

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) mengenai tata kelola ekspor SDA strategis yang diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Pada tahap awal, kewajiban ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia akan berlaku untuk tiga komoditas utama, yaitu batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi (fero alloy), sebelum nantinya diperluas ke komoditas lain secara bertahap.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pengetatan ini sangat krusial agar optimalisasi penerimaan pajak dan devisa negara bisa tercapai. Ia menyoroti posisi Indonesia yang selama ini kerap tertinggal dari negara lain dalam hal pendapatan sektor SDA akibat lemahnya pengawasan.

"Kita tidak mau penerimaan kita paling rendah karena kita tidak berani mengelola milik kita sendiri, milik bangsa kita sendiri," tegas Presiden Prabowo.

Implementasi kebijakan ini akan dibagi ke dalam dua tahapan. Tahap pertama merupakan masa transisi selama tiga bulan, di mana perusahaan swasta masih bisa bertransaksi langsung dengan pembeli luar negeri, namun seluruh proses dokumentasi ekspor wajib melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia.

Baca Juga:
[FOTO] Bahagianya Warga Desa Nglawak Kertosono Nganjuk Kedatangan Prabowo

Setelah masa transisi selesai dievaluasi, pemerintah akan memberlakukan skema penuh mulai 1 September 2026. Pada tahap akhir tersebut, seluruh proses kontrak, pengiriman barang, hingga urusan pembayaran akan diambil alih sepenuhnya oleh PT Danantara Sumber Daya Indonesia sebagai eksportir tunggal. (*)