Pembunuh Mahasiswi Fakultas Hukum Ubaya Dituntut 19 Tahun Penjara

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Mustopa

11 Des 2023 14:07

Headline

Thumbnail Pembunuh Mahasiswi Fakultas Hukum Ubaya Dituntut 19 Tahun Penjara
Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy saat diborgol oleh petugas Kejaksaan untuk dikembalikan ke ruang tahanan PN Surabaya, Senin (11/12/2023). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy hanya bisa tertunduk lesu saat mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Oleh Jaksa, Roy dituntut 19 tahun penjara lantaran terbukti melakukan pembunuhan berencana atau pasal 340 KUHP.

Roy merupakan terdakwa kasus pembunuhan pada Angeline Nathania mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya). Dengan mengenakan rompi merah dan dikawal ketat petugas tahanan dari Kejari Surabaya, Roy cenderung menunduk dan terdiam saat menuju ruang sidang.

Suasana sidang juga cenderung sepi dibanding sebelumnya yang dipadati teman-teman Angeline. Hanya ada keluarga dan kerabat korban yang hadir dalam persidangan. Roy lantas menjalani sidang secara offline di Ruang Cakra PN Surabaya dengan agenda tuntutan dari JPU Suparlan.

Dalam surat tuntutan, Suparlan menilai perbuatan Roy memenuhi semua unsur pidana dalam dakwaan primer sesuai dengan pasal 340 KUHP. Ia menyatakan, keterangan para saksi, ahli, serta terdakwa, barang bukti dan fakta-fakta persidangan, terbukti secara sah dan meyakinkan Roy bersalah di depan hukum terkait pembunuhan berencana yang dilakukan.

"Menuntut, memohon kepada ketua majelis hakim yang menangani perkara ini untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya. Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal ke 1 primer ayat 340 KUHP dalam dakwaan primer penuntut umum," kata Suparlan di Ruang Cakra PN Surabaya, Senin (11/12/2023).

"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy selama 19 tahun dikurangi terdakwa selama ditahan," sambungnya.

Sebelum menuntut terdakwa, Jaksa juga menilai adanya hal yang memberatkan dan meringankan.

"Hal yang meringankan terdakwa sopan di sidang dan belum pernah dihukum (pidana). Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa sangat sadis dan meresahkan masyarakat, mengakibatkan korban meninggal dunia, pernyataan terdakwa selama sidang berbelit-belit," tuturnya.

Mendengar hal itu, Roy hanya terdiam dan pandangannya kosong. Lalu, ia dipersilakan untuk memusyawarahkan pledoinya bersama tim penasihat hukumnya. "Saya akan menyampaikan pembelaan secara tertulis yang mulia," paparnya.

Sementara, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya I Ketut Kimiarsa memberikan hak jawab bagi Roy. Menurutnya, sidang kembali digelar dengan agenda pledoi pekan depan.

"Baik kita agendakan sidang selanjutnya Senin (18/12/2023) pekan depan secara offline," katanya.

Usai sidang, Roy kembali digiring menuju sel tahanan. Saat berjalan, Roy mendapat makian dan cemoohan dari keluarga korban yang tak terima terdakwa hanya dituntut 19 tahun penjara.

Sembari berjalan, Roy hanya terdiam. Ia juga enggan mengomentari pertanyaan dari awak media terkait tuntutan tersebut. (*)

Baca Juga:
Penemuan Jenazah di Bawah Jembatan Tol Wonocolo Surabaya, Tim 112 Segera Evakuasi
Baca Juga:
Kota Surabaya dan Malang Diprakirakan Cerah 14 April 2026, Cek Info Cuaca Jawa Timur
Baca Sebelumnya

Peringati Hari Nusantara ke-24, Gubernur Khofifah Sapa 2.500 Nelayan, Petambak dan Pembudidaya Ikan

Baca Selanjutnya

'Gempita Djagakarya' Promosi Pemkab Pacitan Jelang Akhir Tahun, Simak Jadwalnya

Tags:

Pembunuh Mahasiswi Ubaya Pembunuh Angelina Ubaya Mahasiswi FH Ubaya Fakultas Hukum Ubaya PN Surabaya Hukum Indonesia hukuman surabaya

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar