Pembunuh Lansia di Pasuran Ditangkap, Pelaku Keponakan Korban

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Mustopa

15 Jul 2025 20:00

Thumbnail Pembunuh Lansia di Pasuran Ditangkap, Pelaku Keponakan Korban
Polisi menunjukkan barang bukti yang diamankan pelaku pembunuhan di Pasuruan, Selasa, 15 Juli 2025. (Foto: Khaesar/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur bersama Polres Kabupaten Pasuruan menangkap MF (27) warga Dusun Patuk, Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Pelaku merupakan tersangka pembunuhan wanita lanjut usia bernama Mirzah (62) yang ditemukan tewas di rumahnya.

“Motif pelaku adalah sakit hati akibat ucapan korban yang tidak lain masih tante dari pelaku dan ingin menguasai hartanya untuk membayar hutang serta bermain judi online,” ungkap Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa, 15 Juli 2025.

Kasus pembunuhan ini terjadi pada Senin, 14 Juli 2025 sekitar pukul 08.30 WIB. MF diketahui merencanakan aksi keji tersebut sejak dua bulan lalu, dengan motif sakit hati terhadap ucapan korban sekaligus berniat menguasai harta korban untuk membayar utang dan bermain judi online.

“Pelaku ini merencanakan pembunuhan terhadap korban sekitar dua bulan yang lalu. Bahkan sekitar dua minggu lalu sudah sempat ingin melancarkan aksinya, namun urung dilakukan karena saat itu ada anak korban,” ungkap Kombes Jules.

Pada hari kejadian, sekitar pukul 07.30 WIB, MF pamit dari rumah kepada keluarganya dengan alasan hendak mengikuti interview kerja. Ia menggunakan sepeda motor Honda Beat miliknya, kemudian menitipkan motor tersebut di rumah kakaknya.

Setelah itu, pelaku berjalan kaki menuju warung kopi di bawah flyover Jalan Tol Surabaya-Gempol. Di sana, MF bertemu dengan temannya dan kemudian mereka menuju rumah korban secara berboncengan tiga menggunakan sepeda motor.

Sesampainya di rumah korban, MF berpura-pura berbincang dan mengalihkan perhatian korban. Ketika korban lengah, pelaku langsung melakukan penganiayaan dengan senjata tajam, menusuk bagian perut korban lebih dari satu kali.

Namun karena korban masih sempat bergerak dan hendak meminta pertolongan, MF kembali menyerang dan menusuk bagian leher korban hingga korban terjatuh dan meninggal dunia.

Setelah memastikan korban tewas, pelaku mengganti bajunya yang berlumuran darah dengan baju milik anak korban. MF juga membawa kabur mobil Honda CRV milik korban, lengkap dengan BPKB dan BPKB motor Honda Vario, serta STNK milik korban.

“Pelaku kemudian membawa mobil CRV tersebut ke sebuah showroom untuk dijual. Namun pemilik showroom meminta identitas, dan pelaku tidak berani memberikannya, lalu kabur meninggalkan showroom,” ujar Kombes Jules.

Usai gagal menjual mobil, pelaku menuju ke kawasan pujasera arah Porong dan bertemu kembali dengan temannya. Pelaku kemudian pulang menggunakan layanan transportasi daring (grab).

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu bilah pisau dapur yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban, satu unit mobil Honda CRV milik korban, satu unit sepeda motor Honda Beat hitam milik pelaku, BPKB mobil CRV dan BPKB motor Honda Vario milik korban, STNK, serta baju pelaku yang terkena darah korban.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 340 KUHP pembununan berencana subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. "Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," pungkas Jules. (*)

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa
Baca Juga:
Pelaku Mutilasi Ibu di Lahat Ditangkap, Habisi Demi Judi Online
Baca Sebelumnya

Mendukbangga Gandeng Lazismu Rehab 2 Rutilahu Keluarga Berisiko Stunting

Baca Selanjutnya

Anak Ketergantungan Gadget, Eri Cahyadi Minta Peran Ayah Signifikan

Tags:

Pembunuhan di Pasuruan pembunuhan Polda Jatim Tim Jatanras Polda Jatim Pasuruan Polres Pasuruan Kriminal di Jatim Kejahatan di Pasuruan

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H