KETIK, JAKARTA – Isu pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Wacana ini muncul seiring dorongan perbaikan tata kelola partai yang dinilai masih menghadapi persoalan serius, terutama dalam hal regenerasi kepemimpinan.

Dorongan tersebut berasal dari laporan Direktorat Monitoring KPK 2025 yang mengusulkan sejumlah pembenahan dalam tubuh partai politik. Salah satu poin yang paling disorot adalah rekomendasi pembatasan masa jabatan ketua umum maksimal dua periode sebagai langkah menjaga sirkulasi kepemimpinan tetap sehat.

Rekomendasi itu bukan berdiri sendiri. Secara keseluruhan, KPK merumuskan 16 poin perbaikan yang mencakup berbagai aspek, mulai dari kaderisasi, pendidikan politik, hingga transparansi keuangan partai.

Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan.

Sejumlah pengamat menilai persoalan regenerasi memang menjadi pekerjaan rumah besar bagi partai politik di Indonesia.

Baca Juga:
Seskab Teddy: 5 KM dari Kantor Saya Ada Anak Putus Sekolah

Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, menyebut sebagian besar partai masih mengalami stagnasi dalam proses suksesi kepemimpinan.

"Di luar itu saya kira terjadi proses kemandekan demokratisasi internal partai. Ya PKS dan Golkar pun proses pemilihannya juga mengalami penurunan ya kualitas pemilihannya," kata Burhanuddin, beberapa waktu lalu.

Meski wacana pembatasan masa jabatan semakin menguat, aturan tersebut hingga kini belum diatur dalam undang-undang. Artinya, mekanisme pergantian ketua umum sepenuhnya menjadi kewenangan internal masing-masing partai.

Tak heran jika mayoritas partai di DPR memilih menolak usulan tersebut. PDIP, PKB, Demokrat, PAN, hingga Nasdem kompak tidak sepakat. Sementara itu, PKS dan Golkar justru mendukung gagasan tersebut, dan Gerindra belum menyampaikan sikap resminya.

Baca Juga:
Ketua DPRD Kota Batam Rampungkan Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah Lemhanas

Di tengah perdebatan ini, menarik menyoroti fakta bahwa sejumlah ketua umum partai telah menduduki jabatannya dalam waktu yang sangat panjang. Kondisi ini kerap dikaitkan dengan kuatnya dominasi figur dalam struktur partai.

Megawati Soekarnoputri menjadi contoh paling menonjol. Ia telah memimpin PDIP selama 33 tahun sejak pertama kali terpilih pada 1993, saat partai masih bernama PDI. Dalam perjalanannya, Megawati berulang kali terpilih secara aklamasi dalam kongres partai dan hingga kini tetap menjadi figur sentral yang sulit tergantikan.

Di posisi berikutnya, ada Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang telah memimpin PKB selama 21 tahun sejak 2005. Kepemimpinannya sempat diwarnai konflik internal dengan Abdurrahman Wahid, namun ia berhasil mempertahankan posisinya hingga kini.

Surya Paloh juga tercatat sebagai ketua umum dengan masa jabatan panjang. Sejak mendirikan Partai Nasdem pada 2011, ia terus memimpin partai tersebut dan kembali terpilih secara aklamasi dalam beberapa kongres.

Sementara itu, Presiden RI saat ini, Prabowo Subianto, telah memimpin Partai Gerindra selama sekitar 12 tahun. Ia melanjutkan tongkat estafet kepemimpinan setelah wafatnya ketua umum pertama, Suhardi, dan sejak itu terus menguatkan posisinya di partai.

Nama lain yang juga masuk dalam daftar adalah Yusril Ihza Mahendra. Ia memimpin Partai Bulan Bintang (PBB) selama 16 tahun sejak didirikan pada 1998, sebelum akhirnya memutuskan mundur pada 2024 demi membuka ruang regenerasi.

Fenomena panjangnya masa jabatan ketua umum ini menjadi relevan dalam konteks wacana pembatasan yang kini bergulir. Di satu sisi, stabilitas kepemimpinan dinilai penting, namun di sisi lain, regenerasi yang sehat juga menjadi kunci bagi masa depan demokrasi internal partai.

Perdebatan pun masih akan terus berlangsung. Apakah pembatasan masa jabatan menjadi solusi, atau justru partai tetap mempertahankan otonomi penuh dalam menentukan arah kepemimpinan mereka. (*)