KETIK, SURABAYA – Pemerintah bersama DPR RI telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M sebesar Rp98.466.351 per jemaah. Informasi mengenai penetapan biaya haji tersebut disampaikan melalui unggahan akun Instagram BPKH RI pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Berdasarkan unggahan yang dibagikan BPKH RI, total BPIH tersebut terbagi menjadi dua komponen. Sebanyak 55,50 persen atau Rp54.648.825 merupakan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang menjadi tanggungan jemaah. Sementara itu, 44,50 persen atau Rp43.817.526 berasal dari Nilai Manfaat BPIH yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Meskipun nilai Bipih pada 2027 mencapai Rp54,648 juta, jumlah yang harus dibayarkan jemaah untuk pelunasan justru menjadi lebih ringan. Hal tersebut dipengaruhi oleh adanya setoran awal, Nilai Manfaat Virtual Account (NMVA), serta subsidi dari pemerintah yang diperhitungkan dalam komponen biaya jemaah.

Setoran awal yang telah dibayarkan jemaah ditetapkan sebesar Rp25 juta. Selain itu, jemaah mendapatkan Nilai Manfaat Virtual Account sebesar Rp3,4 juta. Pemerintah juga memberikan subsidi sebesar Rp3,2 juta untuk membantu mengurangi beban biaya yang harus dilunasi jemaah.

Dengan perhitungan tersebut, rata-rata pelunasan yang perlu dibayarkan jemaah haji 2027 sebesar Rp23.048.825. Nilai tersebut diperoleh dari Bipih Rp54.648.825 yang dikurangi setoran awal Rp25 juta, NMVA Rp3,4 juta, dan subsidi pemerintah Rp3,2 juta.

Baca Juga:
Soroti Obral Remisi Predator Seksual, DPR Minta Kemenimipas Seret Kembali Pelaku Jombang ke Penjara

BPKH RI juga mencatat adanya peningkatan rata-rata Nilai Manfaat Virtual Account jemaah. Pada 2027, NMVA meningkat menjadi Rp3,4 juta, dibandingkan sekitar Rp2,76 juta pada 2026. Peningkatan tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat nominal pelunasan jemaah lebih rendah.

Dalam materi yang diunggah BPKH RI, pelunasan jemaah pada 2027 disebut turun sekitar Rp3,385 juta dibandingkan tahun sebelumnya. Kondisi tersebut terjadi meskipun Bipih mengalami kenaikan, karena terdapat dukungan dari Nilai Manfaat dan subsidi pemerintah.

Selain biaya yang berkaitan dengan pelunasan, jemaah juga memperoleh komponen living cost sebesar SAR750. Biaya hidup tersebut akan dikembalikan kepada jemaah dalam bentuk uang tunai untuk digunakan selama menjalankan ibadah haji.

Dengan skema pembiayaan tersebut, biaya penyelenggaraan ibadah haji 2027 tidak seluruhnya menjadi tanggungan langsung jemaah. Sebagian pembiayaan berasal dari Nilai Manfaat BPIH yang dikelola BPKH, sementara pemerintah memberikan subsidi untuk membantu menekan jumlah pelunasan. (*)

Baca Juga:
Pemerintah Subsidi BPIH 2027 Sebesar Rp3,7 Juta Per Jemaah, Ini Rinciannya