Pelaku Sempat Berbohong, Berikut Kronologi Penganiayaan Anak Selebgram Kota Malang

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Gumilang

30 Mar 2024 09:15

Headline

Thumbnail Pelaku Sempat Berbohong, Berikut Kronologi Penganiayaan Anak Selebgram Kota Malang
Polresta Malang Kota menunjukkan barang bukti penganiayaan anak dari Aghnia Punjabi oleh IPS, suster korban. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Kasus penganiayaan anak selebgram Kota Malang Aghnia Punjabi, JAP (3) telah diserahkan kepada Polresta Malang Kota. Dari hasil penyelidikan dan interogasi oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) ditemukan beberapa tindakan kejam yang dilakukan oleh suster kepada JAP. 

Kombes Pol Budi Hermanto selaku Kapolresta Malang Kota menyebut JAP mendapatkan tindak penganiayaan berupa pemukulan, menyiram luka dengan minyak gosok, hingga memukul korban dengan bantal. Perbuatan tersebut terekam oleh CCTV yang ada di lokasi kejadian yakni di dalam kamar korban. 

Sebelumnya pelaku yakni IPS (27) sempat berbohong dan mengatakan bahwa cidera yang dialami JAP disebabkan terjatuh hingga memar di bagian mata. 

"Peristiwa ini terjadi pada Kamis (28/3/2024) sekira pukul 04.18 WIB atau saat menjelang imsak. TKP di salah satu perumahan daerah Lowokwaru. Jadi berawal dari informasi suster kepada orang tua korban di mana anaknya mengalami cidera akibat jatuh dan ada memar di bagian mata sebelah kiri dan kening bagian tengah atas," ujar pria yang akrab dipanggil Buher, Sabtu (30/3/2024). 

Baca Juga:
[FOTO] Sensasi Kuliner Italia di Malang, Cicipi “Torre Del Gusto” Italian All You Can Eat Dinner di Hotel Santika Premiere

Saat pelaku mengirimkan foto JAP kepada orang tua korban, timbul kecurigaan adanya penganiayaan terhadap anaknya. Akhirnya orang tua korban memutuskan memantau kamera CCTV dan ditemukan fakta bahwa telah terjadi penyiksaan oleh IPS. 

"Setelah orang tua melihat dengan adanya kejadian di CCTV, maka penyidik di Polresta Malang Kota dihubungi pada Jumat (29/3/2024) pukul 13.00 WIB. Kami lantas berkoordinasi dengan pihak keluarga dan melakukan pendalaman di TKP, hasilnya di TKP sesuai dengan apa yang ada di CCTV. Patut diduga kejadian penganiayaan ini benar-benar telah dilakukan," lanjutnya. 

Saat ini korban telah dilakukan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Saiful Anwar untuk dilakukan visum dan pemulihan. Dari hasil visum sementara ditemukan luka memar pada mata sebelah kiri, goresan di telinga sebelah kanan dan kiri, serta bagian kening. 

"Kami juga melaksanakan rangkaian penyelidikan, dari tadi malam sampai dengan pagi tadi pukul 05.30 WIB. Kami sudah melakukan gelar perkara dan meningkatkan status sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka IPS," lanjutnya.

Baca Juga:
Kejari Kota Malang Lelang 12 Aset Koruptor Puskopsyah Al Kamil

Akibat tindakan tersebut IPS terjerat pasal 80 ayat 2 UU RI 35 tahun 2014 perubahan UU tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak. Adapun ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta. (*)

Baca Sebelumnya

Polres Batu Akan Sanksi Tegas SPBU Nakal

Baca Selanjutnya

Jelang Mudik, Satlantas Polres Situbondo Siapkan Tambal Ban Gratis di Jalur Pantura Hutan Baluran

Tags:

Penganiayaan anak Aghnia Punjabi Kota Malang Selebgram Aghnia Punjabi kekerasan terhadap anak penyiksaan anak Suster Menyiksa Anak

Berita lainnya oleh Lutfia Indah

Selaraskan Adab Anak dan Orang Tua, Jamiyyah SD Islam Al Azhar 56 Malang Kajian Bareng Ustaz Abdul Somad

19 April 2026 11:12

Selaraskan Adab Anak dan Orang Tua, Jamiyyah SD Islam Al Azhar 56 Malang Kajian Bareng Ustaz Abdul Somad

Hemat Energi, Pemkot Malang Kombinasikan Bersepeda dan WFH 30 Persen

18 April 2026 18:16

Hemat Energi, Pemkot Malang Kombinasikan Bersepeda dan WFH 30 Persen

Tak Hanya Berprestasi, Wisuda Ke-51 Unitri Cetak Lulusan Penuh Inspirasi

18 April 2026 17:12

Tak Hanya Berprestasi, Wisuda Ke-51 Unitri Cetak Lulusan Penuh Inspirasi

Stok Sapi Menipis, DPRD Kota Malang Desak Pemkot Stabilkan Harga Daging

18 April 2026 15:52

Stok Sapi Menipis, DPRD Kota Malang Desak Pemkot Stabilkan Harga Daging

Warga Binaan Lapas Perempuan Malang Terima Hadiah di Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62

17 April 2026 20:48

Warga Binaan Lapas Perempuan Malang Terima Hadiah di Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62

Berikan Hak Kesehatan dan Rekreasi, 211 Warga Binaan Lapas Perempuan Malang Semangat Ikuti Senam Pagi

17 April 2026 20:30

Berikan Hak Kesehatan dan Rekreasi, 211 Warga Binaan Lapas Perempuan Malang Semangat Ikuti Senam Pagi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend

Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend