Pelaku KDRT yang Viral di Surabaya Ditahan Polrestabes, Terancam 5 Tahun Penjara

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Mustopa

25 Agt 2025 21:19

Headline

Thumbnail Pelaku KDRT yang Viral di Surabaya Ditahan Polrestabes, Terancam 5 Tahun Penjara
AAS (40) sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) resmi ditahan Polisi, Senin, 25 Agustus 2025. (Foto: Khaesar/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Polrestabes Surabaya menetapkan AAS (40) sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) setelah menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.

AAS yang merupakan suami dari IGF (32) resmi ditahan sejak Senin, 25 Agustus 2025.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Heriwiyanto mengatakan, pihaknya telah menahan tersangka usai menemukan cukup bukti tindak kekerasan yang dilakukan terhadap istrinya.

"Saat ini oleh Polrestabes pelaku sudah diperiksa dan ditetapkan tersangka, serta juga sudah dilakukan penahanan," ujarnya kepada wartawan.

Menurut Edy, AAS dan korban menikah sejak 2019. Namun, sejak Desember 2023 hingga Januari 2025, korban kerap mendapatkan perlakuan kasar dari suaminya.

"Kekerasan dilakukan menggunakan tangan kosong, bahkan kadang dengan alat sederhana seperti bantal," terang Edy.

Ia menjelaskan, tindak KDRT tersebut terjadi secara berulang ketika keduanya berselisih. Pemicu konflik umumnya berasal dari persoalan rumah tangga sepele.

Baca Juga:
Penemuan Jenazah di Bawah Jembatan Tol Wonocolo Surabaya, Tim 112 Segera Evakuasi

"Kekerasan tidak dilakukan setiap hari, tetapi muncul ketika terjadi perselisihan, bahkan karena hal-hal kecil. Dari cekcok berlanjut ke kekerasan fisik," kata dia.

Meski sempat beredar kabar adanya pihak ketiga dalam rumah tangga mereka, Edy menegaskan hal itu tidak benar. "Tidak ada orang ketiga. Namun, saat ini kami juga sedang melakukan pemeriksaan psikologis terhadap AAS untuk mengetahui penyebab tindakannya," ujarnya.

Selain memeriksa tersangka, polisi juga melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban. "Sementara belum selesai, tapi saat ini terhadap korban sedang dilakukan pemeriksaan psikis oleh dokter psikiater," tambahnya.

Kasatreskrim mengungkapkan, meski masih berstatus suami istri secara hukum, sejak April 2025 AAS dan IGF sudah tidak tinggal serumah.

"Sejak bulan April 2025 sebenarnya antara korban dengan pelaku sudah pisah rumah, sehingga tidak pernah berkomunikasi lagi," katanya.

Korban diketahui mengalami luka fisik, termasuk di bagian tangan, serta trauma psikis akibat ancaman yang dilontarkan pelaku. Dari penyelidikan, diduga korban mengalami tindak kekerasan sebanyak 20 kali dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

Atas perbuatannya, tersangka AAS dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan (4) serta Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta," jelas Edy.

Kasus ini sempat menjadi sorotan publik setelah rekaman kekerasan yang dialami IGF viral di media sosial. Usai viral, AAS bahkan dikabarkan mendatangi langsung Kapolrestabes Surabaya untuk menyerahkan diri.

Polrestabes Surabaya memastikan akan menuntaskan penyidikan kasus ini secara transparan.

"Kami akan dalami lebih lanjut, baik dari sisi motif, kondisi psikologis, maupun dampak terhadap korban. Harapannya kasus ini bisa menjadi pelajaran bersama agar tidak ada lagi korban KDRT," pungkas Edy. (*)

Baca Juga:
Kota Surabaya dan Malang Diprakirakan Cerah 14 April 2026, Cek Info Cuaca Jawa Timur

Baca Sebelumnya

Surabaya dan Sidoarjo Jadi Venue Laga Timnas Indonesia, Asprov PSSI Jatim Sambut Gembira

Baca Selanjutnya

Atria Hotel Malang Hadir dengan Wajah Baru, Perkuat SDM hingga Kelas Mandarin

Tags:

KDRT Kekerasan Dalam Rumah Tangga kejahatan di Surabaya Polrestabes Surabaya kriminal di Surabaya surabaya

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar