KETIK, SITUBONDO – Ahmad Rizky Hidayat (32), warga Kauman Desa Besuki, Kecamatan Besuki tersangka dugaan pembunuhan terhadap istrinya Murtafia Rafika Devi (34), warga Dusun Blitok Selatan, Desa Blitok, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu, Rabu 10 Juni 2026.

Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Selimat Akmal. "Tes urine yang dilakukan petugas Satreskrim Polres Situbondo menunjukkan, bahwa urine tersangka mengandung amfetamin jenis sabu," ujarnya.

Tersangka terbukti mengonsumsi barang haram tersebut sebelum melancarkan aksi kejinya terhadap sang istri yang meninggal dunia akibat kepalanya dihantam batu. “Terkait temuan pelaku memakai narkotika, maka penyidik akan melakukan pengembangan lebih lanjut,” tegas Kasatreskrim Polres Situbondo.

Tak hanya itu yang disampaikan AKP Selimat, namun dia menerangkan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba, karena hasil tes urine tersangka Rizky terbukti positif mengonsumsi sabu.

“Meskipun tersangka positif narkoba, tapi pasal pokok yang disangkakan terhadap tersangka Rizky tidak berubah. Tersangka tetap dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) serta Pasal 458 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman penjara,” jelas AKP Selimat

Baca Juga:
Wabup Situbondo Melayat Bidan RSUD Besuki Korban KDRT, Minta Pelaku Dihukum Setimpal

AKP Selimat Akmal menambahkan bahwa proses pemeriksaan terhadap tersangka dugaan pembunuhan terhadap istrinya yang bertugas sebagai bidan di RSUD Besuki, kini telah selesai. Saat ini, Rizky sudah resmi mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tersangka sudah kami tahan sejak Hari Minggu 7 Juni 2026 di ruang sel Polres Situbondo. Dalam waktu dekat ini perkaranya akan kita limpahkan ke Kejari Situbondo," pungkas AKP Selimat Akmal (*)

Baca Juga:
Pelaku Pembunuhan Bidan di Situbondo Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara