Pekerja Rokok Ilegal Minta Dibebaskan di Hadapan Majelis Hakim PN Palembang

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

5 Feb 2026 21:09

Thumbnail Pekerja Rokok Ilegal Minta Dibebaskan di Hadapan Majelis Hakim PN Palembang
Momen terdakwa perkara rokok ilegal mengikuti sidang pembelaan, mengaku hanya pekerja dan bukan pemilik barang kena cukai ilegal, Kamis 5 Februari 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Tiga terdakwa perkara rokok ilegal yang dituntut pidana penjara masing-masing selama tiga tahun akhirnya menyuarakan pembelaan mereka di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Lewat nota pembelaan atau pledoi, ketiganya menegaskan satu hal yakni mereka bukan pemilik rokok ilegal, melainkan hanya pekerja harian.

Ketiga terdakwa tersebut, Junaidi, Wahyudi Mardiansyah, dan Ardi Wironoto, menyampaikan pembelaan melalui tim penasihat hukum dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana di bidang cukai, Kamis 5 Februari 2026.

Nota pembelaan dibacakan secara bergantian oleh Ali Hanapiah, Yopie Bharata dan M. Nur Firdaus, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Agung Ciptoadi serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang.

Baca Juga:
Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

Dalam pledoinya, tim kuasa hukum menegaskan bahwa para terdakwa hanyalah kuli angkut dan sopir, yang saat penangkapan oleh petugas Bea dan Cukai sedang membongkar barang.

Upah yang diterima pun disebut hanya Rp200 ribu, diberikan oleh Fikri Fernanda alias Nanda, yang hingga kini justru berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Para terdakwa tidak pernah menawarkan, menjual, atau mencari pembeli rokok tersebut. Mereka hanya menjalankan perintah sebagai pekerja,” tegas penasihat hukum di ruang sidang.

Fakta tersebut, menurut kuasa hukum, diperkuat oleh keterangan para saksi di persidangan, di antaranya Nirma Sinta Yulianti, Bogi Irawan, dan Pajar. Para saksi menyatakan hanya mengenal Fikri Fernanda sebagai pemilik toko sekaligus penyewa kendaraan pengangkut barang.

Baca Juga:
Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

Disebutkan pula bahwa tugas para terdakwa hanya memindahkan barang dari truk ke toko sembako milik Fikri Fernanda dan menjaga keselamatan barang. Soal administrasi hingga keberadaan pita cukai, dinilai bukan kewenangan para terdakwa untuk mempertanyakannya.

Atas dasar itu, tim penasihat hukum menilai unsur mens rea atau niat jahat sebagaimana didakwakan JPU tidak terpenuhi. 

Para terdakwa tidak memiliki kesadaran untuk menimbun, menyimpan, menjual, ataupun mengambil keuntungan dari barang kena cukai ilegal.

Kuasa hukum juga merujuk Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang menegaskan bahwa tanggung jawab cukai berada pada pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan, bukan pada pekerja.

“Dalam perkara ini, pemilik barang sekaligus penyewa ruko adalah Fikri Fernanda alias Nanda, bukan para terdakwa,” ujar kuasa hukum menegaskan.

Atas pertimbangan tersebut, tim penasihat hukum meminta Majelis Hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, serta menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Selain itu, kuasa hukum juga memohon agar hak, harkat, dan martabat para terdakwa dipulihkan, serta biaya perkara dibebankan kepada negara. Pledoi ditutup dengan harapan agar putusan hakim tidak memperkuat stigma “hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas.”

Sebagai informasi, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 3 tahun, serta denda tiga kali nilai cukai dengan total mencapai Rp12,89 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, JPU menuntut pidana pengganti berupa kurungan selama 6 bulan.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum. (*) 

Baca Sebelumnya

Sekda Empat Lawang Bantah Fasilitasi Proyek APAR, Terdakwa Bembi: Kami Diundang Langsung

Baca Selanjutnya

Audit BGN Pusat Bongkar Kebocoran Anggaran di Dapur MBG Kedopok 2 Probolinggo

Tags:

rokok ilegal bea cukai Pengadilan Negeri Palembang kota palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Plea Bargaining Jadi Solusi Cepat, Jampidum Apresiasi Kejari Palembang

17 April 2026 20:35

Plea Bargaining Jadi Solusi Cepat, Jampidum Apresiasi Kejari Palembang

Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

17 April 2026 17:01

Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

16 April 2026 20:19

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

16 April 2026 20:03

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

16 April 2026 19:39

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda

Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda