KETIK, BATU – Pemerintah Kota Batu (Pemkot Batu) menyerahkan santunan jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp74 juta kepada keluarga almarhum Shobari, Satlinmas sekaligus petugas keagamaan di Desa Giripurno, Kota Batu.
Santunan tersebut diserahkan langsung Wali Kota Batu Nurochman kepada istri almarhum, Wati, di rumah almarhum, Dusun Gerek, Desa Giripurno, pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Dalam penyerahan itu, Nurochman didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batu Md Forkan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Batu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), serta Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat.
Wali Kota yang akrab disapa Cak Nur ini mengatakan, santunan tersebut merupakan bentuk kepedulian dan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat, khususnya pekerja rentan yang aktif dalam berbagai kegiatan sosial.
“Alhamdulillah, hari ini kami bisa menyalurkan secara simbolis kepedulian, kebijakan, dan keberpihakan dari pemerintah kepada masyarakat, terutama pekerja rentan,” ujarnya.
Baca Juga:
Sertijab Kabag Ops dan Kapolsek Ngantang, Kapolres Batu Minta Pejabat Baru Segera AdaptasiSelain menjalankan aktivitas sebagai petani, tambah Cak Nur, almarhum Shobari merupakan salah satu masyarakat yang aktif dalam kegiatan sosial.
“Almarhum ini aktif di sosial, termasuk sebagai penggali kubur. Itu kita berikan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian beliau juga aktif sebagai guru ngaji dan pengurus takmir masjid. Ini juga kita cover dengan BPJS,” papar Cak Nur.
Polisiti PKb ini menambahkan, aktivitas almarhum sebagai Linmas juga menjadi bagian yang mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Kemudian satu lagi, aktif sebagai Linmas. Ini juga perlu mendapatkan kepastian perlindungan di dalam beraktivitas,” katanya.
Baca Juga:
Kebakaran Hutan Melanda Tahura Raden Soerjo, Seluruh Jalur Pendakian Arjuno-Welirang DitutupIa menjelaskan, perlindungan tersebut ditujukan untuk memberikan jaminan kepada masyarakat yang aktif dalam berbagai kegiatan sosial maupun pekerjaan rentan.
Cak Nur menyebut masyarakat yang mendapatkan perlindungan tersebut antara lain anggota Linmas dan pekerja rentan, yakni mereka yang tidak menerima upah secara langsung.
“Untuk kriterianya, Linmas semuanya. Kemudian pekerja rentan itu petani, pokoknya pekerja yang tidak menerima upah langsung. Ada petani, UMKM, kemudian ojek. UMKM juga kita cover di situ,” jelasnya.
Hingga penyerahan santunan tersebut, Cak Nur menyebut sekitar 21 ribu masyarakat telah mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Total hari ini 21 ribu yang sudah kita cover dengan BPJS. Anggarannya intinya dari APBD Kota Batu, spesifiknya lokal banget ini,” katanya.
Sementara itu, Wati, istri almarhum Shobari, mengatakan suaminya sehari-hari bekerja sebagai petani dan rutin pergi ke sawah.
“Ya, ke sawah setiap harinya, petani,” kata Wati.
Ia mengaku terharu setelah menerima santunan jaminan kematian tersebut. Wati mengatakan, santunan itu nantinya akan digunakan untuk merawat tanaman di sawah, bersedekah, serta memenuhi kebutuhan lainnya.
“Ya alhamdulillah, terharu. Nanti akan dipakai untuk merawat tanamannya di sawah, dibuat sedekah, dan kalau ada keperluan,” ujarnya. (*)