KETIK, MALANG – Bangunan relokasi yang dibangun secara swadaya oleh para pedagang Pasar Gadang, bakal dihibahkan kepada Pemkot Malang. Pedagang pun tetap diminta untuk membayar retribusi.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menjelaskan proses hibah akan dilaksanakan setelah seluruh pedagang masuk ke tempat relokasi. Ia juga menegaskan bahwa retribusi menjadi kewajiban yang harus dipenuhi pedagang.
"Tetap kita tarik retribusi, sebagai kewajiban pedagangnya. Jadi mereka ini memang kesadaran mereka sendiri," ujarnya, Selasa, 15 September 2026.
Menurut Wahyu, hibah bangunan relokasi Pasar Gadang sendiri menjadi kesepakatan antara Pemkot Malang dan para pedagang. Pemkot Malang juga sudah mulai memproses persyaratan administrasi melalui pendampingan dari Inspektorat.
"Sudah mulai proses, makanya untuk syarat administrasi saya minta pendampingan dari Inspektorat agar secara administrasi ini sesuai. Apalagi dalam rapat paripurna, kan dari rekomendasi dari Banggar meminta Oktober syarat administrasi selesai," lanjutnya.
Baca Juga:
Akhirnya Terungkap! Korban Perempuan Tertabrak KA Kertanegara di Kebalen Kota Malang Ternyata Warga KlojenSementara itu, Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi menjelaskan terdapat sekitar 1.059 lapak yang akan dihibahkan kepada Pemkot Malang ketika seluruh pedagang telah menempati pasar relokasi. Kesepakatan tersebut juga tertuang dalam MoU untuk menjadi barang milik daerah (BMD).
"Mereka memberikan hibah ke Pemkot itu artinya sudah ada kesepatakan dari teman-teman pedagang dengan kami. Supaya nanti ke depannya kalau ada renovasi, perbaikan, itu kami bisa menangani. Sudah ada kesepakatan," ujarnya.
Tempat relokasi pedagang sendiri tidak sepenuhnya berada pada lahan milik Pemkot Malang. Bangunan yang berada di sisi timur pasar menggunakan lahan gang disewa selama 3 tahun oleh Pemkot Malang.
"Mudah-mudahan (sewa diperpanjang setelah bangunan dihibahkan). Tetapi pasti Pemkot Malang akan memperhatikan nasib pedagang. Tidak aka merugikan," pungkasnya. (*)