PCNU Cianjur Dorong Pemerintah Rekrut Pendamping Sertifikasi Wakaf di Tingkat Desa

Jurnalis: Moh. Rusdi
Editor: Gumilang

9 Mei 2025 19:51

Thumbnail PCNU Cianjur Dorong Pemerintah Rekrut Pendamping Sertifikasi Wakaf di Tingkat Desa
Kegiatan sosialisasi akselerasi sertifikasi tanah wakaf kerjasama PCNU Cianjur dengan Kementerian Agama dan BPN Cianjur. (Foto: PCNU Cianjur untuk Ketik.co.id)

KETIK, CIANJUR – PCNU Kabupaten Cianjur mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kemenag RI untuk merekrut tenaga pendamping sertifikasi tanah wakaf di tingkat desa dan kecamatan.

Dorongan ini disampaikan Wakil Ketua PCNU Cianjur, Jamiludin, kegiatan sosialisasi akselerasi sertifikasi tanah wakaf kerjasama PCNU Cianjur dengan Kemenag dan BPN Cianjur pada Kamis, 08 Mei 2025.

Jamaludin menilai, bahwa kompleksitas dan kerumitan proses sertifikasi tanah wakaf masih menjadi keluhan utama masyarakat. Terutama para kiai, pimpinan pondok pesantren, pengurus yayasan, dan lembaga keagamaan lainnya.

“Banyak laporan yang masuk kepada kami mengenai sulitnya proses sertifikasi wakaf, mulai dari sengketa lahan hingga persoalan administrasi yang berlarut-larut," ujarnya di sela-sela kegiatan sosialisasi.

Baca Juga:
Krisis Minyak Global Imbas Konflik Iran-AS, Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFH

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, bahkan ada yang memakan waktu bertahun-tahun tanpa kejelasan. Tidak sedikit juga yang merasa tidak mendapat pendampingan yang memadai dalam proses tersebut.

Pihaknya menegaskan pentingnya peran pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN, untuk menindaklanjuti amanah UUD 1945, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, serta regulasi lainnya dengan menyediakan pendamping wakaf yang kompeten.

“Insya Allah, jika di setiap desa dan kecamatan ada tenaga pendamping sertifikasi wakaf, maka prosesnya akan lebih mudah, tepat, dan terukur,” tambahnya.

Menurutnya, percepatan sertifikasi tanah wakaf akan memberikan banyak manfaat. Diantaranya, kepastian hukum atas kepemilikan aset wakaf, perlindungan dari sengketa, kemudahan pengelolaan, dan jaminan bahwa aset wakaf tidak bisa dialihkan maupun diperjualbelikan, sesuai dengan tujuan awal perwakafan. (*)

Baca Juga:
BUMDes Desa Serang Disorot, Pemdes Tegaskan Masalah Administratif dan Siap Benahi Tata Kelola

Baca Sebelumnya

Keamanan Kerja Jadi Prioritas Utama di Pengeboran KWG PXA-01 Bojonegoro

Baca Selanjutnya

Tutup Simulasi Manasik Haji, Ini Pesan Bupati Asahan

Tags:

PCNU Cianjur Pemerintah Pendamping Sertifikasi Wakaf DESA Kemenag Cianjur BPN Cianjur

Berita lainnya oleh Moh. Rusdi

Kolaborasi Patriot Desa dan BPBD Sukabumi Tingkatkan Kapasitas Satgas Destana di Desa Tegalpanjang

11 Juni 2025 19:50

Kolaborasi Patriot Desa dan BPBD Sukabumi Tingkatkan Kapasitas Satgas Destana di Desa Tegalpanjang

Liburan Seru di Puncak, Grand Aston Gelar Kompetisi Pizza Penuh Kreativitas

1 Juni 2025 10:00

Liburan Seru di Puncak, Grand Aston Gelar Kompetisi Pizza Penuh Kreativitas

Gelar MTQ Disabilitas, Terobosan MDI di Bawah KH Choirul Anam Diapresiasi

30 Mei 2025 08:00

Gelar MTQ Disabilitas, Terobosan MDI di Bawah KH Choirul Anam Diapresiasi

Fathan Mubarak Ajak Anak-Anak TK Cinta Lingkungan Sejak Dini

27 Mei 2025 22:43

Fathan Mubarak Ajak Anak-Anak TK Cinta Lingkungan Sejak Dini

Akhiri Dualisme, Bambang Haryadi Resmi Pimpin Dekopin dan Tegaskan Komitmen Kolaboratif

27 Mei 2025 13:17

Akhiri Dualisme, Bambang Haryadi Resmi Pimpin Dekopin dan Tegaskan Komitmen Kolaboratif

Teleperformance Luncurkan Persona AI dan Kantor Baru di Jakarta

25 Mei 2025 08:00

Teleperformance Luncurkan Persona AI dan Kantor Baru di Jakarta

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar