KETIK, JAKARTA – Pengurus Besar Ikatan Keluarga Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (PB IKA BEM Nusantara) mengecam aksi penurunan bingkai foto resmi Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka dari ruang kerja Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asy’ari.

Aksi yang dilakukan pada Selasa, 6 Oktober 2026, tersebut dinilai PB IKA BEM Nusantara sebagai tindakan yang tidak semestinya dilakukan di ruang kerja kedinasan karena dinilai berkaitan dengan simbol resmi kepemimpinan negara.

Ketua Umum PB IKA BEM Nusantara Tomy Suswanto menilai pejabat publik di daerah perlu menunjukkan profesionalisme dan kedewasaan dalam menyikapi perbedaan pandangan politik.

Menurutnya, fasilitas kedinasan yang dibiayai melalui APBD semestinya digunakan untuk menjalankan tugas kelembagaan, bukan untuk menunjukkan sikap politik pribadi.

“Kami dari Pengurus Besar Ikatan Alumni BEM Nusantara memandang aksi penurunan foto resmi konstitusional tersebut sebagai preseden buruk bagi kedewasaan berdemokrasi. Ruang pimpinan dewan adalah representasi institusi negara, bukan ruang pribadi untuk bermanuver,” tegas Tomy, Rabu, 7 Oktober 2026.

Baca Juga:
Putusan MK 01/2026: Antara Legalitas, Administrasi, dan Kepercayaan Publik

Tomy juga menyoroti alasan yang dikaitkan dengan dinamika persidangan di Mahkamah Konstitusi mengenai syarat administrasi ijazah Gibran Rakabuming Raka.

Ia merujuk Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

“Secara legalitas formal tata negara (de jure), kedudukan Bapak Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI adalah sah, inkrah, dan mengikat bagi seluruh warga negara. Menurunkan foto wapres yang sah di instansi pemerintah daerah bertentangan dengan asas kepatutan dan kewajiban anggota dewan dalam Pasal 160 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” tambahnya.

PB IKA BEM Nusantara kemudian mendesak otoritas terkait mengambil langkah atas persoalan tersebut. Salah satunya meminta Badan Kehormatan DPRD Kota Sukabumi memproses dugaan pelanggaran etik pimpinan dewan secara transparan.

Baca Juga:
MK Tak Temukan Bukti Meyakinkan soal Ijazah Gibran, Begini Responsnya

Selain itu, organisasi tersebut meminta Menteri Dalam Negeri melalui Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran ketentuan keprotokolan negara di Sukabumi.

PB IKA BEM Nusantara menyatakan akan terus mengawal isu yang berkaitan dengan etika pejabat publik dan simbol kepemimpinan nasional.

Organisasi tersebut juga menegaskan komitmennya untuk menjaga independensi gerakan serta mendorong kondusivitas sosial dan politik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.(*)