Pawai Budaya Desa Pajaran Kabupaten Malang Tetap Gunakan Sound Horeg Meski Ada Fatwa Haram MUI Jatim

Jurnalis: Gumilang
Editor: Aziz Mahrizal

13 Jul 2025 21:08

Thumbnail Pawai Budaya Desa Pajaran Kabupaten Malang Tetap Gunakan Sound Horeg Meski Ada Fatwa Haram MUI Jatim
Suasana pawai atau karnaval di Desa Pajaran Kabupaten Malang yang menggunakan Sound Horeg. (Foto: Tangkapan layar YouTube Angkasa Chanel)

KETIK, MALANG – Pawai budaya yang menggunakan pengeras suara berkekuatan tinggi atau yang dikenal dengan sound horeg tetap digelar di Kabupaten Malang. Salah satunya di Desa Pajaran, Kecamatan Poncokusumo, pada Minggu, 13 Juli 2025. 

Gelaran ini menjadi sorotan karena tetap dilaksanakan, meskipun Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg secara berlebihan.

Video karnaval di Desa Pajaran yang diunggah ke media sosial langsung viral. Banyak warganet yang menyayangkan kegiatan tersebut. "Gini ini manfaatnya apa?" tulis akun Instagram @ghoz_ak72. Akun lain seperti @kaboelsbandiera_1897 menyebutnya "Bebal dan kolot," sementara @ardian.rowley berkomentar, "Tidak berfaedah."

Dari pantauan video dan siaran langsung yang diunggah, puluhan sound system berukuran besar diangkut menggunakan truk-truk. Sejumlah komunitas sound system, seperti Zhey Audio, Bawang Putih Audio, dan Kharisma Audio, tampak berpartisipasi dalam pawai yang bahkan disiarkan langsung melalui platform YouTube.

Baca Juga:
Kejari Kota Malang Lelang 12 Aset Koruptor Puskopsyah Al Kamil

Terkait hal ini, Kepala Desa Pajaran, Nur Sodik, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat tidak mendapat balasan hingga berita ini ditulis.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menyatakan pihaknya belum memonitor kegiatan pawai budaya tersebut. 

"Belum, terima kasih infonya," jawab AKP Bambang Subinajar saat dimintai keterangan.

Sebagai informasi, MUI Jatim telah resmi menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 yang menyatakan penggunaan sound horeg secara berlebihan adalah haram. Keputusan ini diambil sebagai respons atas keresahan publik yang timbul akibat fenomena penggunaan pengeras suara berintensitas tinggi tersebut.(*)

Baca Juga:
Bikin Bangga! Sekda Kabupaten Malang Budiar Sabet Penghargaan Bergengsi PWI, Diakui hingga Tingkat Nasional

Baca Sebelumnya

BOB Merpati Hias Malang Fancy Pigeon 2025, Disapu Bersih Penghobi Kediri

Baca Selanjutnya

Marquez Rayakan Kemenangan GP Jerman dengan Selebrasi Aura Farming Pacu Jalur

Tags:

Sound Horeg Kabupaten Malang haram Desa Pajaran Poncokusumo

Berita lainnya oleh Gumilang

Bikin Bangga! Sekda Kabupaten Malang Budiar Sabet Penghargaan Bergengsi PWI, Diakui hingga Tingkat Nasional

17 April 2026 09:23

Bikin Bangga! Sekda Kabupaten Malang Budiar Sabet Penghargaan Bergengsi PWI, Diakui hingga Tingkat Nasional

Ketat! Suporter Persis Dicegah Masuk hingga Perbatasan, Laga Arema vs Persebaya Disarankan Tak di Kanjuruhan  ‎

16 April 2026 11:30

Ketat! Suporter Persis Dicegah Masuk hingga Perbatasan, Laga Arema vs Persebaya Disarankan Tak di Kanjuruhan  ‎

Bupati Malang Lantik Putranya Jadi Kepala Dinas, Fraksi PDIP: Jangan Hukum Orang karena Akte Kelahiran

16 April 2026 10:00

Bupati Malang Lantik Putranya Jadi Kepala Dinas, Fraksi PDIP: Jangan Hukum Orang karena Akte Kelahiran

Lewat Aksi Damai, DPD NasDem Kabupaten Malang Dorong Penyampaian Informasi Berimbang dan Beretika

15 April 2026 16:30

Lewat Aksi Damai, DPD NasDem Kabupaten Malang Dorong Penyampaian Informasi Berimbang dan Beretika

Malang Ikut Disorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Bupati Sanusi Buka Suara: Insya Allah Aman!

15 April 2026 06:26

Malang Ikut Disorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Bupati Sanusi Buka Suara: Insya Allah Aman!

Salurkan Alsintan Roda 4 di Kabupaten Malang, Chusni Mubarok: Bentuk Keseriusan Presiden Peduli Petani ‎

15 April 2026 05:00

Salurkan Alsintan Roda 4 di Kabupaten Malang, Chusni Mubarok: Bentuk Keseriusan Presiden Peduli Petani ‎

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend

Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend