KETIK, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan kebijakan tegas dalam upaya menekan angka penularan Tuberkulosis (TBC) di kota tersebut.
Pasien TBC yang tidak mematuhi aturan pengobatan terancam mendapatkan sanksi pembekuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan layanan BPJS Kesehatan.
"Kita punya datanya, sehingga nanti kalau warga Surabaya memang dia sakit, kemudian tidak mau diobati ya sudah, kita bekukan KTP-nya,” terang Eri ditulis pada Selasa 29 April 2025.
Sanksi tersebut agar menekan angka TBC di Kota Surabaya agar semakin landai, karena penyakit ini dapat menular dengan cepat.
“Kita kan harus menjaga diri kita, tapi jangan merugikan orang lain sehingga pada waktu Covid-19 itu kan ada yang pakai masker sehingga tidak menularkan orang lain. Lah sekarang (TBC), sudah sakit, tidak mau diobati, malah keliling, nah itu kan jadi membahayakan warga Surabaya," jelas Eri.
Maka dari itu, Eri menegaskan harus adanya sanksi keras bagi penderita TBC agar tidak semakin luas dengan hal ini Pemkot Surabaya mengambil jalan pintas dengan yakni penonaktifan NIK dan BPJS pasien TBC yang mangkir berobat.
”Ya (NIK dan BPJS) diberhentikan semuanya, termasuk kegiatan yang untuk adminduknya (administrasi kependudukannya) akan kita bekukan semuanya. Karena kan itu membahayakan warga semuanya, baru bisa aktif lagi ketika dia (pasien) mau berobat lagi," terang Eri Cahyadi. (*)
Pasien TBC Tak Mau Berobat, Pemkot Surabaya Ancam Penonaktifan NIK
Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Muhammad Faizin
29 Apr 2025 20:10
Baca Sebelumnya
Bank Jatim di Kecamatan Kalisat Jember Terbakar, Satpam Alami Luka Bakar Saat Berusaha Padamkan Api
Baca Selanjutnya
Hadiri Rakor dengan KPK, Bupati Nagan Raya: Memperkuat Sinergi dan Kolaborasi
Tags:
Pemkot Surabaya TBC TBC Surabaya Eri Cahyadi pasien TBC penonaktifan NIK NIK surabayaBerita lainnya oleh Shinta Miranda
Follow Us On:
Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!