KETIK, TRENGGALEK – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Trenggalek bergerak cepat untuk menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren (Ponpes) dan Madrasah 2026. Hal ini dimaksudkan untuk memberi ruang akan kehadiran Pemkab dalam penanganan ponpes dan madrasah.

"Kita ingin Pemkab hadir di tengah masyarakat dalam penyelenggaraan Ponpes dan madrasah. Khususnya yang ada di desa-desa yang satrinya tidak begitu banyak. Misalnya di surau dan masjid. Tak terkecuali TPA dan TPQ," kata Sukarodin, Ketua Pansus III DPRD setempat, Jumat 8 Mei 2026.

Sukarodin menyebut, para kiai di desa mengajar masyarakat di lingkungannya, anak-anak kecil, bahkan orang dewasa. Pemkab belum bisa hadir, meskipun sudah ada Bosda Madin, tapi ada regulasi yang mengaturnya.

"Artinya, ada ruang APBD hadir untuk masyarakat atau lembaga-lembaga kecil yang ada di pelosok desa," tuturnya.

Politisi senior PKB itu menyampaikan, baik dari Kementerian Agama dan tim asistensi Pemkab sudah ada kesepahaman, sehingga tinggal bagaimana menindaklanjuti Raperda ini menjadi Perda. Tapi masih ada beberapa hal yang mungkin perlu pemahaman lebih mendalam.

Baca Juga:
Evakuasi Korban Kecelakaan Maut Bus ALS: Satu Pasien Naik Helikopter, Dua Jalur Darat ke RS Bhayangkara

"Secara umum tidak ada kendala. Mudah-mudahan bulan ini bisa kelar dan kita ajukan fasilitasi ke Gubernur Jatim. Kemudian di paripurnakan dan selanjutnya diundangkan," ungkap orang nomor satu PKB Trenggalek.

Ia berharap, setelah semuanya selesai dan jadi Peraturan Daerah, ada peran aktif dari Pemkab terkait payung hukum turunan dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup). Agar bisa dijadikan payung hukum dalam implementasi produk hukum tersebut.

"Tentu kita berharap Pemkab bisa menindaklanjuti Perbup nya dengan cepat jika Perda nya sudah diundangkan," tandasnya. (*)

Baca Juga:
Marak Penjualan Minol di Permukiman, DPRD Kota Malang Dorong Pengetatan Lewat Perwali