KETIK, JAKARTA – Indonesia dinilai telah memiliki berbagai kebijakan dan instrumen untuk menghadapi ancaman bencana. Namun, keberadaan regulasi, standar operasional prosedur (SOP), hingga dokumen pengurangan risiko bencana belum otomatis memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan yang memadai.
Pakar kebijakan publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Bevaola Kusumasari, SIP., M.Si., mengatakan tantangan utama penanggulangan bencana saat ini bukan semata-mata ketiadaan kebijakan, melainkan memastikan seluruh ketentuan tersebut benar-benar diterapkan di lapangan.
“Kita sebenarnya sudah memiliki hampir semua kebijakan yang diperlukan. Tantangannya sekarang adalah memastikan kebijakan itu tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi menghasilkan masyarakat yang benar-benar lebih terlindungi,” ujar Bevaola, seperti dikutip dari laman resmi UGM, Jumat, 18 September 2026.
Menurut dia, pemerintah di berbagai tingkatan juga telah memiliki dokumen yang memetakan potensi risiko bencana sekaligus rekomendasi tindakan yang perlu dilakukan. Namun, dokumen tersebut masih menghadapi persoalan ketika masuk ke tahap pelaksanaan.
Bevaola menilai dokumen pengurangan risiko bencana seharusnya tidak hanya berfungsi sebagai pedoman administratif. Setiap rekomendasi di dalamnya perlu diterjemahkan menjadi tindakan yang jelas, terukur, dan dapat dipastikan pelaksanaannya.
Baca Juga:
Resmi Dilantik Jusuf Kalla, Ini Susunan Lengkap Pengurus PMI DIY Periode 2026–2031Persoalan muncul ketika tidak tersedia mekanisme yang cukup kuat untuk memastikan rekomendasi dalam dokumen tersebut benar-benar dijalankan oleh pemerintah dan lembaga terkait.
Dengan kondisi tersebut, keberadaan dokumen perencanaan belum serta-merta menurunkan tingkat kerentanan masyarakat terhadap ancaman bencana. Kebijakan baru memberikan dampak apabila pemerintah mampu menghubungkan perencanaan dengan tindakan konkret sebelum bencana terjadi.
Bevaola juga menyoroti kompleksitas tata kelola bencana yang melibatkan banyak lembaga dengan kewenangan berbeda. Kondisi tersebut membuat implementasi kebijakan membutuhkan koordinasi agar keputusan dan tindakan setiap instansi tidak berjalan sendiri-sendiri.
“Kasus Anak Krakatau menunjukkan bahwa informasi dari satu instansi ternyata bisa memengaruhi keputusan instansi lain. Ini menjadi contoh bahwa fragmentasi kelembagaan sebenarnya bisa ditata kelola,” paparnya.
Baca Juga:
DLH Lebak Pasang Alat Pantau Kualitas Udara, Antisipasi Dampak Abu Vulkanik Anak KrakatauMenurut Bevaola, tantangan tersebut menunjukkan bahwa kualitas kebijakan tidak cukup dinilai dari kelengkapan regulasi atau jumlah dokumen yang telah disusun. Pemerintah juga perlu memastikan terdapat kapasitas kelembagaan dan mekanisme pelaksanaan yang mampu menerjemahkan kebijakan menjadi tindakan.
Ia mengatakan pengetahuan mengenai risiko bencana sebenarnya sudah tersedia dari berbagai sumber, termasuk lembaga pemerintah dan kalangan akademisi. Namun, pengetahuan tersebut perlu diikuti kemampuan birokrasi dalam mengambil keputusan dan menjalankan tindakan yang diperlukan.
“Scientific knowledge ada pada para ahli, tetapi kewenangan untuk memutuskan ada di birokrasi. Kalau kapasitas mengambil keputusannya tidak cukup, pengetahuan yang sudah tersedia akhirnya tidak segera berubah menjadi tindakan,” tuturnya.
Karena itu, penguatan kapasitas pengambilan keputusan di lingkungan birokrasi menjadi bagian penting dalam memperbaiki implementasi kebijakan penanggulangan bencana.
Bevaola menegaskan peningkatan kapasitas tersebut tidak hanya bermanfaat untuk menghadapi bencana, tetapi juga dapat memperkuat kemampuan pemerintah dalam menangani berbagai persoalan publik.
“Kapasitas pengambilan keputusan perlu kita perbaiki, karena ketika kapasitas itu meningkat, kemampuan tersebut bisa digunakan untuk berbagai persoalan publik, bukan hanya bencana,” pungkasnya.
Persoalan implementasi kebijakan tersebut menjadi semakin penting ketika pemerintah menghadapi situasi yang membutuhkan respons cepat. Dalam konteks ini, efektivitas sistem peringatan dini dan kemampuan menyampaikan informasi kepada masyarakat menjadi bagian lain dari tata kelola kebencanaan yang perlu diperkuat.
Di sisi lain, koordinasi dan pemanfaatan data lintas instansi juga menjadi faktor penting agar kebijakan yang telah disusun tidak berhenti pada tahap perencanaan, tetapi dapat digunakan sebagai dasar tindakan yang cepat dan tepat. (*)