KETIK, JOMBANG – Polemik perizinan bangunan milik CV JPN di Kabupaten Jombang kembali mencuat. Setelah pabrik pengolahan ayam baru di Desa Banjardowo menjadi sorotan, kini fasilitas milik perusahaan yang berada di Desa Denanyar, Kecamatan Jombang, juga diketahui belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Padahal, bangunan tersebut disebut telah digunakan untuk aktivitas operasional produksi pabrik pengolahan ayam CV JPN.

Kepala Bidang Tata Bangunan dan Bina Konstruksi Dinas PUPR Jombang, Edy Yulianto, membenarkan bahwa pabrik pengolahan ayam di Desa Denanyar CV JPN hingga kini belum memiliki dokumen SLF.

“Iya, sampai sekarang belum ada SLF,” kata Edy saat dikonfirmasi, Selasa, 12 Mei 2026.

Menurut dia, Dinas PUPR Jombang telah meminta pihak perusahaan segera melengkapi dokumen tersebut. Bahkan, perusahaan diberi batas waktu hingga akhir Juli 2026 untuk menuntaskan pengurusan.

Baca Juga:
GKJW Mojowarno Lestarikan Budaya Jawa Lewat Tradisi Riyaya Unduh-Undu

“Kami sudah mengingatkan agar segera diurus. Kami beri waktu sampai Juli,” ujarnya.

Meski tenggat waktu sudah diberikan, hingga saat ini pihak CV JPN disebut belum mengajukan permohonan penerbitan SLF ke Dinas PUPR Jombang.

“Permohonannya masih belum masuk ke kami. Jadi kami tunggu sampai batas waktu yang sudah ditentukan,” tambah Edy.

SLF sendiri merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki bangunan gedung untuk memastikan kelayakan fungsi bangunan sebelum maupun saat digunakan untuk kegiatan operasional.

Baca Juga:
CV JPN Jombang Ubah Alasan Pembukaan Gerbang Disegel Satpol PP

Sementara itu, pihak CV JPN belum memberikan keterangan terkait belum dimilikinya dokumen tersebut.

Saat dihubungi melalui telepon seluler, perwakilan CV JPN, Ibrahim Attamimi, belum merespons. Pesan singkat yang dikirimkan juga belum mendapat balasan hingga berita ini diterbitkan.(*)