Oknum Polisi Gadaikan Mobil Orang, Kuasa Hukum : Tak Ada Niatan Menggelapkan

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Marno

10 Jul 2023 16:22

Thumbnail Oknum Polisi Gadaikan Mobil Orang, Kuasa Hukum : Tak Ada Niatan  Menggelapkan
Ayuhan Sauul Zazilia yang merupakan anggota polisi dari Polres Sampang (Kiri) mengikuti sidang di PN Surabaya, Senin (10/7/2023). (Foto : M.Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Ayuhan Sauul Zazilia, oknum anggota Polres Sampang kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia menjadi terdakwa dan dituntut 1,5 tahun penjara karena menggadaikan mobil milik orang lain.

Sidang kali dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan, yang dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa, Ika Aji. Dia menyebutkan terdakwa tidak ada niat untuk melakukan penggelapan.

"Terdakwa memiliki usaha rental mobil sehingga tidak ada upaya terdakwa untuk melakukan penipuan," ucap kuasa hukum terdakwa Ika Aji, Senin (10/7/2023).

Selain itu barang bukti mobil yang disangkakan diserahkan ke Bidpropam Polda Jatim. "Sehingga tuntutan satu tahun enam bulan itu tidak tepat yang diajukan jaksa," bebernya.

Setelah pembacaan pledoi, ketua mejelis hakim Moch. Taufik Tatas Priyantono akan melanjutkan sidang putusan, Senin (17/7/2023). 
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa bermula terdakwa  memiliki utang uang sewa yang menunggu. Kemudian terdakwa timbul niat untuk memiliki mobil milik saksi Yohanes Eko Widodo. Terdakwa menawarkan kerja sama sewa mobil dengan keuntungan Rp 225 ribu per hari selama 2 bulan.

Lalu dengan tawaran tersebut, saksi Yohanes Eko Widodo percaya dan menyerahkan 1 unit mobil Suzuki Ertiga warna hitam metalik nopol L1130HL atas nama Mardiana. Setelah itu terdakwa tidak memberikan uang sewa dengan alasan menunggu pembayaran uang sewa, padahal mobil Suzuki Ertiga itu digadaikan kepada seseorang.

Akibatnya perbuatan terdakwa Yohanes Eko Widodo mengalami kerugian sebesar Rp 350 juta. Selain itu terdakwa didakwa dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. (*)

Baca Juga:
Samuel Kristianto Jalani Sidang Perdana Kasus Rumah Nenek Elina Surabaya
Baca Juga:
Putusan PTUN Surabaya Inkracht, Kuasa Hukum Bupati Situbondo Buka Suara
Baca Sebelumnya

Hanya 13 dari 817 Caleg yang Berkasnya Dinyatakan Lengkap

Baca Selanjutnya

Nelayan dan Petambak Sidoarjo Dukung Gus Imin Presiden 2024

Tags:

PN Surabaya HUKUM anggota Polisi penipuan

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H