Oknum Kades di Simeulue Aceh Terancam Dilaporkan ke Polisi, Ini Permasalahannya

Jurnalis: Helman Gusti Fandaya
Editor: T. Rahmat

9 Jun 2024 13:59

Thumbnail Oknum Kades di Simeulue Aceh Terancam Dilaporkan ke Polisi, Ini Permasalahannya
Anggota Polsek Teupah Selatan saat melakukan mediasi antara BPD dan kepala Desa Seuneubok (Helman/Ketik.co.id)

KETIK, SIMEULUE – Oknum kepala desa (kades) di Kecamatan Teupah Selatan Kabupaten Simeulue, Aceh, terancam dilaporkan ke Polisi. Bukan tanpa alasan, pelaporan tersebut atas dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.

Ketua BPD Seuneubok Rudini mengatakan, pihaknya akan melaporkan oknum kades setempat ke pihak berwenang, guna dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan atas perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Kades Seuneubok.

"Kami akan melaporkan kasus dugaan pemalsuan dokumen dan tanda-tangan ini ke pihak kepolisian agar dapat diproses secara hukum," kata Rudini, Sabtu (8/6/2024).

Sebelumnya diketahui bahwa, dugaan pemalsuan yang diduga dilakukan Kades Seuneubok, Ariswan tersebut, guna untuk melengkapi persyaratan pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga:
Pemkab Bandung Matangkan Persiapan Pilkades PAW, Tekankan Transparansi dan Kondusivitas

Mengetahui perihal tersebut, sebagai legislatif di tingkat desa, Ketua BPD Seuneubok Rudini memanggil Kades Seuneubok dan mempertanyakan tentang dugaan pemalsuan dokumen dan tanda-tangan ketua BPD tersebut.

Dalam musyawarah yang dihadiri oleh ketua BPD beserta anggota dan tokoh masyarakat, oknum kades mengakui telah memalsukan dokumen dan tanda-tangan secara diam-diam, tanpa diketahui oleh ketua BPD dan yang lainnya.

Merasa haknya telah diabaikan dan dilanggar oleh oknum kades, pihak BPD Seuneubok dan tokoh masyarakat mengusut perihal itu agar dilapor ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Inspektorat Simeulue.

Kasus dugaan pemalsuan dokumen dan tanda-tangan ketua BPD yang diduga dilakukan oleh Kades Ariswan mencuat ke publik dan menjadi perbincangan di Desa Seuneubok, sehingga berdampak terganggunya ketentraman dalam desa.

Baca Juga:
Resmi Beroperasi! Gerai KDMP Pertama di Simeulue Dibuka, Dandim Turun Tangan Bagikan Takjil Gratis

Melihat suasana dalam desa semakin tidak kondusif, Bhabinkamtibmas Bripka Dedi Azwardi mengajak pihak BPD serta tokoh masyarakat dan juga oknum kades untuk melakukan mediasi dikantor Polsek Teupah Selatan pada hari Sabtu (8/6/2024) kemarin.

Namun dalam pertemuan dan mediasi itu terkesan percuma dan tidak menemukan titik terang, bahkan oknum kades merasa tidak bersalah yang berpegang pada alasannya sendiri.

Persoalan pemalsuan dokumen dan tanda-tangan ketua BPD tidak selesai dengan cara mediasi di antara kedua belah pihak, sehingga pihak BPD dan tokoh masyarakat Desa Seuneubok akan melanjutkan prihal ini dan melaporkan kasusnya ke Polres Simeulue untuk diproses secara hukum.

"Hal ini tidak bisa dibiarkan karena jelas-jelas telah melanggar hukum. Jika hal ini kami diamkan saja, kami akan dipersalahkan oleh masyarakat dan nama baik lembaga desa ini menjadi tercoreng dan tak memiliki martabat lagi," ungkap Rudini.

Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua BPD Seuneubok Mitra dan juga tokoh masyarakat setempat. Seharusnya, kata dia, oknum kades yang dipilih oleh masyarakat mestinya menjadi panutan masyarakat di desa.

Harusnya, tambah Mitra, oknum kades harus lebih mengetahui serta taat aturan bukan sebaliknya merasa hebat dan kebal hukum, berlaku sewenang-wenang dan secara terang-terangan melanggar hukum karena merasa dirinya paling berkuasa dan mungkin merasa dibekingi dari belakang.

"Akan kita lihat nanti siapa yang merasa hebat di belakangnya sehingga berani memalsukan dokumen dan tanda-tangan ketua BPD," tegas Mitra.

Sementara itu, seorang pakar hukum di Simeulue menyebutkan, apabila hal tersebut benar terjadi dan bisa dibuktikan oleh pelapor,  maka perbuatan yang dilakukan oleh Kepala Desa Seuneubok jelas telah melanggar hukum.

"Ini sebagaimana yang maksud dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun kurang,” terangnya.

Sementara itu, Kades Seuneubok Ariswan yang dikonfirmasi ketik.co.id via pesan singkat menjelaskan, bahwa persoalan tersebut merupakan hal yang emergensi dan akan ditangani oleh pihak kecamatan.

"Ini soal emergensi dan sudah ditangani pak camat untuk dimediasi di kantor camat bersama Babinsa dan Babinkantibmas teupah Selatan," Minggu (9/6/2024).

Ditanyakan terkait dengan tidak adanya kesepakatan antara BPD dan kades saat dilakukan mediasi di Polsek Teupah Selatan, Kades Seuneubok tidak menampiknya, bahkan iya membenarkan perihal itu.

"Betul (tidak ada kesepakatan dan akan dibawa ke jalur hukum)," jawabnya singkat. (*)

Baca Sebelumnya

Apel Danramil dan Babinsa Ditutup Dandim Sleman dengan Jam Komandan

Baca Selanjutnya

TK Budi Mulia 2 Pandeansari Raih Juara Umum CDB Open Marching Band Championship 2024

Tags:

Kades Palsukan Tanda Tangan BPD DPMD Simeulue

Berita lainnya oleh Helman Gusti Fandaya

6 Siswa SMAN 3 Sinabang Lolos SNBP PTN Ternama di Aceh

3 April 2026 17:23

6 Siswa SMAN 3 Sinabang Lolos SNBP PTN Ternama di Aceh

27 Siswa SMA Negeri 2 Sinabang Lulus SNBP 2026

2 April 2026 15:03

27 Siswa SMA Negeri 2 Sinabang Lulus SNBP 2026

Kades Sigulai Sampaikan Klarifikasi Terkait Pemberitaan yang Menyerang Ihya Ulumuddin

29 Maret 2026 15:26

Kades Sigulai Sampaikan Klarifikasi Terkait Pemberitaan yang Menyerang Ihya Ulumuddin

Bupati Aceh Timur Dialog dengan Warga Pelalu, Soroti Lambannya Progres Huntara

29 Maret 2026 10:27

Bupati Aceh Timur Dialog dengan Warga Pelalu, Soroti Lambannya Progres Huntara

Kepala Dinas Sosial Simeulue Temui Korban Pembakaran Rumah di Tanjung Raya

28 Maret 2026 15:41

Kepala Dinas Sosial Simeulue Temui Korban Pembakaran Rumah di Tanjung Raya

Pemkot Langsa Mulai Penyaluran Bantuan Rumah Rusak Tahap I melalui Rekening BSI

26 Maret 2026 09:06

Pemkot Langsa Mulai Penyaluran Bantuan Rumah Rusak Tahap I melalui Rekening BSI

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H