KETIK, MADIUN – Dunia pendidikan di Kota Madiun kembali tercoreng. Pasalnya, dugaan pelanggaran etik yang melibatkan seorang oknum guru di SMPN 7 Kota Madiun kini menjadi perhatian publik.
Pihak sekolah pun juga membenarkan adanya laporan terkait dugaan perilaku tidak pantas terhadap seorang peserta didik.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak sekolah telah menarik guru yang bersangkutan dari kegiatan pembelajaran dan menyerahkan penanganannya kepada Dinas Pendidikan Kota Madiun sesuai kewenangannya.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMPN 7 Kota Madiun, Eka Prastiyanto, mengatakan sekolah segera melakukan klarifikasi internal setelah menerima laporan mengenai dugaan tindakan oknum guru mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tersebut.
Hasil penanganan awal, kemudian dilaporkan kepada Dinas Pendidikan untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca Juga:
Info Cuaca 2 Juli 2026: Surabaya Cerah, Sidoarjo BerawanMenurut keterangan Eka, laporan yang masuk berisi dugaan adanya oknum guru TIK tersebut melakukan sentuhan fisik yang tidak semestinya dan komunikasi melalui pesan yang tidak sesuai dengan batasan hubungan pendidik dan peserta didik.
“Iya, benar ada laporan tersebut. Setelah kami lakukan klarifikasi awal di internal sekolah, kasus ini sudah diambil alih oleh Dinas Pendidikan Kota Madiun untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur,” ujarnya, pada Kamis, 2 Juli 2026.
Sebagai langkah awal, sekolah memisahkan guru yang bersangkutan dari aktivitas pembelajaran agar proses pendidikan tetap berjalan kondusif sekaligus memberi ruang bagi proses penanganan yang sedang dilakukan.
Guru tersebut selanjutnya dikembalikan kepada Dinas Pendidikan Kota Madiun sebagai instansi yang berwenang melakukan pembinaan dan tindak lanjut terhadap tenaga pendidik berstatus PPPK.
Baca Juga:
Peringatan HUT ke-80 Bhayangkara, Gubernur Khofifah Apresiasi Dedikasi Polri Jaga Kamtibmas dan Layani MasyarakatDi sisi lain, pihak sekolah juga melakukan pembinaan kepada tenaga pendidik laki-laki sebagai langkah preventif.
Upaya tersebut dilakukan untuk memperkuat pemahaman mengenai etika profesi, menjaga batas interaksi dengan peserta didik, serta mencegah terulangnya peristiwa serupa di lingkungan sekolah.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Kota Madiun belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
Saat dikonfirmasi, salah satu staf tata usaha menyampaikan bahwa Kepala Dinas Pendidikan sedang berada di luar kantor.
“Ibu (Kadisdik) belum bisa memberikan keterangan, beliau sedang ada monev di luar kantor," jawabnya singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Kota Madiun belum menyampaikan hasil pemeriksaan maupun langkah yang akan diambil terhadap guru yang dilaporkan.
Proses penanganan masih berada di bawah kewenangan dinas setelah sebelumnya diambil alih dari pihak sekolah. (*)