‎OJK Malang Beberkan Ciri Investasi Bodong Agar Masyarakat Terhindar dari Penipuan

Jurnalis: Sholeh
Editor: Mustopa

1 Jun 2025 12:14

Thumbnail ‎OJK Malang Beberkan Ciri Investasi Bodong Agar Masyarakat Terhindar dari Penipuan
‎kepala OJK Malang, Farid Faletehan. (Foto: Sholeh/Ketik.co.id) ‎

KETIK, MALANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap modus aktivitas keuangan ilegal, terutama investasi bodong atau ilegal. 

‎Investasi adalah aktivitas penanaman uang atau modal (aset berharga) untuk tujuan memperoleh keuntungan. Sementara investasi bodong lebih mengarah penipuan. Sehingga bukan untung yang didapat, tetapi justru kerugian.

‎Biasanya investasi bodong menawarkan sebuah keuntungan yang besar dan menggiurkan. Dengan begitu, para korban akan semakin tertarik dan melakukan investasi tanpa berpikir panjang.

‎kepala OJK Malang, Farid Faletehan, menyebutkan beberapa ciri-ciri investasi bodong. Di antaranya legalitas tidak jelas, keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, klaim tanpa risiko dan member get member.

Baca Juga:
Usai Visum, Jenazah Yai Mim Dimakamkan di Blitar

Bahkan, Investasi bodong berani melakukan pemalsuan izin usaha yang mengatasnamakan OJK. Serta, duplikasi website perusahaan yang legal.

‎"Tidak hanya itu, investasi ilegal sering memanfaatkan tokoh agama atau public figure sebagai promosi. Mereka juga menggunakan skema ponzi dengan modus membantu sesama, belanja online dan penjualan saham," jelasnya, Minggu 1 Juni 2025.

‎Farid juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap aktivitas keuangan ilegal seperti pinjaman online (pinjol) ilegal. Menurutnya, meskipun masyarakat telah melunasi hutang pinjol tersebut, ada beberapa kerugian yang didapat. 

‎Menurutnya, fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK hanya meminta akses camera, microphone dan  location. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk menggunakan pinjol legal yang terdaftar dan diawasi OJK.

Baca Juga:
DPRD Kota Malang Soroti Krisis Guru dan Ribuan Anak Tidak Sekolah di LKPJ Wali Kota

‎"Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan, jangan untuk konsumtif dan gaya hidup. Ketika terpaksa berhutang maka harus dibayar untuk menghindari bermasalah pada SLIK," tegasnya.

‎Farid menyebutkan OJK telah menemukan dan menghentikan 1.123 entitas pinjaman online ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi pada periode Januari sampai 30 April 2025. 

‎Langkah tersebut dalam rangka penegakan ketentuan perlindungan konsumen melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti).

‎"Satgas Pasti menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI," jelasnya.

‎Dikatakan Farid OJK bersama anggota Satgas Pasti yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem  pembayaran telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat  Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.

‎Sampai dengan 30 April 2025, IASC  telah menerima 105.202 laporan yang terdiri dari 70.819 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC.

‎"Sedangkan 34.383 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC. Jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 172.624 dan jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 42.504," pungkas Farid.(*)

Baca Sebelumnya

Final Liga Champions 2025, Hakimi Bobol Gawang Inter Tanpa Selebrasi

Baca Selanjutnya

3 Jembatan di Cidawolong Belum Ditinggikan, Sumbatan Sampah Jadi Penyebab Banjir

Tags:

Kota Malang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang keuangan ilegal Investasi bodong Investasi Ilegal

Berita lainnya oleh Sholeh

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

9 Desember 2025 20:30

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

9 Desember 2025 20:07

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

9 Desember 2025 15:58

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

9 Desember 2025 15:46

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

8 Desember 2025 17:00

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

8 Desember 2025 16:48

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar