KETIK, HALMAHERA SELATAN – Pemerintah Provinsi Maluku Utara mulai memperkuat penertiban aktivitas galian C dan Izin Pertambangan Rakyat atau IPR di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Langkah itu dilakukan melalui rapat teknis pembinaan, pengendalian, pengawasan, serta pembukaan gerai pelayanan perizinan.
Rapat tersebut digelar melalui koordinasi antara Pemkab Halmahera Selatan dan Pemprov Maluku Utara, Senin 27 April 2026. Kegiatan ini fokus pada pelayanan perizinan batuan nonlogam, galian C, dan IPR.
Kepala DPM-PTSP Provinsi Maluku Utara, Nirwan M. T Ali, mengatakan tim pembina dan pengawasan galian C dibentuk langsung oleh Gubernur Maluku Utara. Tim ini diketuai secara koordinatif oleh Asisten I Setda Malut, Kadri La Etje, sementara teknis pelayanan perizinan berada di DPM-PTSP Provinsi.
“Tim pembina dan pengendalian pengawasan galian C ini dibentuk oleh Ibu Gubernur. Ibu Gubernur sangat eksis untuk melakukan penertiban terhadap galian C dan IPR di seluruh Maluku Utara,” kata Nirwan kepada Ketik.com.
Menurut Nirwan, kebijakan ini lahir dari keinginan pemerintah agar aktivitas pertambangan rakyat dan galian C tidak berjalan secara ilegal. Pemerintah ingin pelaku usaha memperoleh kepastian hukum, sekaligus mendorong tata kelola pertambangan yang lebih tertib.
Baca Juga:
Pemprov Malut-Pemda Halsel Bakal ke Obi, Izin Tambang Rakyat DibenahiIa menyebut legalitas usaha menjadi pintu penting dalam prinsip good mining governance atau tata kelola pertambangan yang baik. Dengan izin yang jelas, kegiatan usaha dapat diawasi, dampak lingkungan dapat dikendalikan, dan pengusaha tidak lagi bekerja dalam ketidakpastian.
“Langkah Gubernur ini agar orang yang melakukan aktivitas khusus di galian C dan IPR legal, jangan ilegal. Sehingga pengusaha juga dapat tidur nyaman,” ujarnya.
Nirwan menjelaskan, tim pengawasan telah bergerak di lima kabupaten dan kota di Maluku Utara. Dari daerah yang sudah didatangi, Halmahera Selatan menjadi wilayah dengan data galian C terbanyak.
Berdasarkan laporan Kepala DPM-PTSP Halmahera Selatan, Nasyir J. Koda, terdapat 103 usaha galian C yang terdata di Halsel. Dari jumlah itu, 102 sudah masuk dalam proses perizinan, sementara 6 izin telah terbit.
Baca Juga:
Nasyir Koda Buka Data Galian C Halsel, Puluhan Izin Mengantre“Kabupaten Halmahera Selatan yang paling terbanyak galian C. Dari laporan Pak Kadis PTSP Halsel, yang didata 103. Dan kami mengapresiasi Kabupaten Halmahera Selatan, karena dari 103 itu sudah masuk kepada proses izin 102, yang sudah terbit izin ada 6,” jelas Nirwan.
Ia menilai angka tersebut menunjukkan adanya kesadaran dari pelaku usaha di Halsel untuk bergerak ke jalur legal. Menurutnya, para pengusaha cukup proaktif dalam mengurus izin agar aktivitas mereka tidak lagi dianggap ilegal.
“Itu berarti pengusaha-pengusaha ini proaktif terhadap usaha yang mau legal. Kami sangat mengapresiasi Kabupaten Halmahera Selatan, karena teman-teman pengusaha di Halsel betul-betul mau agar usahanya bisa ada izin cepat,” katanya.
Selain melakukan penertiban, tim Pemprov Malut juga menjalankan fungsi edukasi. Pemerintah, kata Nirwan, tidak langsung menempatkan pendekatan hukum sebagai langkah pertama. Ada proses pembinaan, sosialisasi, dan penjelasan teknis kepada masyarakat serta pelaku usaha.
Pendekatan ini menjadi bagian dari regulatory assistance, yaitu pendampingan pemerintah agar masyarakat memahami prosedur, syarat, risiko, dan tahapan perizinan. Dengan begitu, pelaku usaha tidak hanya ditertibkan, tetapi juga dibantu untuk masuk ke sistem perizinan yang benar.
“Kehadiran tim ini, selain menertibkan izin, kita juga memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat. Kadang masyarakat tidak tahu proses perizinan itu seperti apa,” ujar Nirwan.
Untuk memudahkan pelayanan, Pemprov Malut membuka gerai pelayanan perizinan di Halmahera Selatan. Dengan gerai ini, pelaku usaha tidak perlu datang langsung ke DPM-PTSP Provinsi Maluku Utara.
Gerai pelayanan dibuka di Bacan hingga Kamis. Setelah itu, tim akan bergerak ke Pulau Obi dan membuka pelayanan selama sekitar lima hari.
“Jadi pengusaha tidak lagi ke PTSP Provinsi. Kami buka gerai pelayanan perizinan di Halsel, di Bacan. Pelayanannya sampai hari Kamis dan akan bertolak ke Obi. Di Obi sekitar lima hari,” katanya.
Nirwan menegaskan, kebijakan penertiban galian C dan IPR juga menjadi bagian dari tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat. Karena itu, pemerintah provinsi hadir untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan di kabupaten dan kota.
“Intinya Gubernur ingin memastikan bahwa semua galian C dan IPR yang ada ini, kalau boleh, harus punya izin,” ucapnya.
Ia mengatakan pemerintah memiliki peran untuk hadir sebagai pemberi solusi, pengatur, pembina, dan pengawas. Karena itu, proses penertiban tidak hanya dilihat sebagai tindakan administratif, tetapi juga sebagai upaya memperbaiki tata kelola ekonomi masyarakat.
“Pada intinya tugas pemerintah itu hadir memberikan solusi, hadir mengatur, hadir membina, dan hadir mengawasi,” ujar Nirwan.
Namun, Nirwan juga memberi penegasan terhadap kegiatan usaha yang berada di kawasan berisiko tinggi, terutama kawasan kehutanan. Menurutnya, aktivitas yang masuk wilayah kehutanan atau kawasan yang tidak dapat ditoleransi harus mengikuti ketentuan pemerintah pusat.
Dalam konteks ini, aspek perizinan berbasis risiko menjadi penting. Kegiatan usaha yang berisiko rendah dapat diproses sesuai mekanisme pelayanan, tetapi aktivitas yang bersinggungan dengan kawasan hutan membutuhkan kepatuhan yang lebih ketat.
“Kalau misalnya itu berisiko tinggi, misalnya berada pada kawasan kehutanan, itu tidak toleransi. Karena itu kebijakan pusat,” tegasnya.
Nirwan menyebut Pemkab Halmahera Selatan memberikan apresiasi terhadap langkah Gubernur Maluku Utara. Menurutnya, Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba menyambut baik kebijakan pembinaan dan pelayanan perizinan tersebut.
“Pemda Halmahera Selatan sangat memberikan apresiasi kepada Ibu Gubernur. Pak Bupati tadi sangat memberikan apresiasi kepada Ibu Gubernur dengan kebijakan untuk melakukan pembinaan ini. Ini yang ditunggu-tunggu oleh Kabupaten Halsel,” katanya.
Setelah rapat teknis, tim Pemprov Malut dijadwalkan turun ke lapangan mulai Rabu untuk melakukan uji petik. Uji petik itu dilakukan untuk melihat kondisi faktual kegiatan galian C di lapangan, termasuk kesesuaian data, lokasi usaha, dan proses perizinan yang sedang berjalan.
“Kami turun lapangan mulai hari Rabu untuk uji petik. Kami lengkap untuk teknis dari berbagai pihak,” tutup Nirwan.