NIP Terbit, 2.361 PPPK Paruh Waktu di Pekalongan Segera Terima SK

Jurnalis: Ari Siswanto
Editor: Mustopa

30 Okt 2025 15:08

Thumbnail NIP Terbit, 2.361 PPPK Paruh Waktu di Pekalongan Segera Terima SK
Ilustrasi PPPK (Grafis: Rihar/Ketik.com)

KETIK, PEKALONGAN – Kabar gembira datang bagi ribuan tenaga honorer di Kota Pekalongan. Pemerintah Kota Pekalongan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengumumkan bahwa Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIPPPK) Paruh Waktu untuk 2.361 orang telah terbit.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala BKPSDM Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo yang akrab disapa Didik, pada Kamis, 30 Oktober 2025.

"Alhamdulillah sudah terbit NIPPPK Paruh Waktu Kota Pekalongan 2.361 orang, masih ada 1 orang yang masih menunggu finalisasi dari jumlah 2.362 orang yang diusulkan," ungkap Didik.

"Insyaallah hari ini akan kami serahkan kepada pengelola kepegawaian dalam acara sosialisasi di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan pagi ini," jelasnya.

Baca Juga:
Tak Perlu Cemas, Gaji PPPK Tahap II Halsel Sudah Dianggarkan

Didik menjelaskan bahwa, dari total 2.362 usulan, satu orang masih dalam proses finalisasi karena adanya kendala perbedaan data nama dan tanggal lahir. Pihaknya terus berupaya agar proses tersebut segera rampung.

Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu dijadwalkan pada Senin, 3 November 2025 di masing masing OPD saat apel pagi, sementara untuk simbolis penyerahan oleh Wali Kota Pekalongan menyesuaikan agenda Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Didik juga menegaskan bahwa, seluruh ketentuan terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kota Pekalongan merujuk pada regulasi dari Pemerintah Pusat yakni Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

Keputusan Kemenpan-RB, yang telah ditetapkan di Jakarta sejak 13 Januari 2025, menjadi payung hukum dalam pengangkatan para pegawai non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu di lingkungan instansi pemerintah daerah.

Baca Juga:
Tolak Wacana PPPK Dirumahkan, Muhsinin Sebut Kinerja PPPK Lebih Baik Daripada PNS

"Aturan kebijakan PPPK Paruh Waktu kami tuangkan di perjanjian kerja dengan mengacu pada Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025. Semua ketentuan terkait PPPK Paruh Waktu diatur dalam Menpan RB tersebut," jelas Didik.

Berdasarkan Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 memuat 30 poin keputusan yang menjelaskan secara rinci tentang skema kepegawaian baru ini.

Beberapa poin utamanya meliputi PPPK Paruh Waktu merupakan Pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah yakni paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima pada saat menjadi pegawai non ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah. 

Tujuan pengadaan PPPK Paruh Waktu ini, kata Didik, di antaranya dalam rangka penyelesaian penataan pegawai non-ASN, pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah, memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN, peningkatan kualitas pelayanan publik.

Adapun jabatan PPPK Paruh Waktu ditujukan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan Guru dan Tenaga Kependidikan, Tenaga Kesehatan, Tenaga Teknis, Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, atau Penata Layanan Operasional.

"Pengadaan dilaksanakan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus; atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan," bebernya.

Ia menyebut, PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan Nomor Induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN.

Pengadaan PPPK Paruh Waktu ini sendiri dilaksanakan berdasarkan hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024, yang merupakan langkah strategis pemerintah pusat dalam menyelesaikan penataan pegawai non-ASN di seluruh Indonesia.

"Dengan terbitnya NIPPPK ini, diharapkan ribuan tenaga paruh waktu di Kota Pekalongan dapat segera melaksanakan tugasnya secara resmi sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara guna meningkatkan pelayanan publik," pungkasnya.(*)

Baca Sebelumnya

Kesal Dengar Suara Motor, Pria di OKU Tega Tusuk Tetangga hingga Tewas

Baca Selanjutnya

Warga Australia Serahkan Songket Bersejarah Palembang, Pernah Jadi Taplak Meja

Tags:

PPPK Kota Pekalongan NIP PPPK BKPSDM

Berita lainnya oleh Ari Siswanto

Awasi Direktur PDAM Baru, Wali Kota Pekalongan Bakal Gelar Evaluasi Tahunan

5 Januari 2026 18:11

Awasi Direktur PDAM Baru, Wali Kota Pekalongan Bakal Gelar Evaluasi Tahunan

Hasil Perikanan TPI Kota Pekalongan Melonjak, Desember 2025 Capai 1.200 Ton

31 Desember 2025 18:00

Hasil Perikanan TPI Kota Pekalongan Melonjak, Desember 2025 Capai 1.200 Ton

Pemkot Pekalongan Tanggung Jawab Atas Pemeliharaan Setelah Serah Terima 21 PSU Perumahan

30 Desember 2025 21:03

Pemkot Pekalongan Tanggung Jawab Atas Pemeliharaan Setelah Serah Terima 21 PSU Perumahan

UMK Kota Pekalongan 2026 Naik Tipis Didok Rp2,7 Juta, Tempati Posisi 9 se-Jawa Tengah

30 Desember 2025 19:52

UMK Kota Pekalongan 2026 Naik Tipis Didok Rp2,7 Juta, Tempati Posisi 9 se-Jawa Tengah

Sukses Ubah Lahan Rob Jadi Sawah, Padi Biosalin Pekalongan Raih Penghargaan Inovasi Terbaik Jateng

29 Desember 2025 11:55

Sukses Ubah Lahan Rob Jadi Sawah, Padi Biosalin Pekalongan Raih Penghargaan Inovasi Terbaik Jateng

Terbentuknya Gugus Tugas, Pemkot Pekalongan Perkuat Reforma Agraria

24 Desember 2025 11:15

Terbentuknya Gugus Tugas, Pemkot Pekalongan Perkuat Reforma Agraria

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar