KETIK, JAKARTA – Nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian ikut muncul dalam perbincangan publik seiring mencuatnya kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto. Perkara yang kini ditangani Bareskrim Polri tersebut turut menyeret sejumlah nama petinggi kepolisian.
Tito menjadi sorotan karena pernah menjabat sebagai Kapolri pada periode 2016–2019. Namanya bersama mantan Kapolri lainnya, Idham Azis, dikaitkan dengan spekulasi mengenai dugaan keterlibatan sejumlah mantan pejabat tinggi Polri dalam perkara tersebut.
Isu itu berkembang setelah beredar informasi mengenai dugaan penangkapan sejumlah perwira tinggi Polri di kediaman seorang mantan Kapolri. Informasi tersebut kemudian memicu spekulasi mengenai identitas pemilik rumah dan pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan kasus penyadapan.
Sejumlah pemberitaan dan perbincangan di ruang publik lantas menyebut nama Tito Karnavian dan Idham Azis. Namun, kemunculan kedua nama tersebut belum disertai bukti maupun keterangan resmi yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam dugaan penyadapan ilegal.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Asep Safrudin telah membantah informasi mengenai penangkapan dua mantan Kapolri, termasuk Tito Karnavian. Ia juga menepis kabar yang menyebut keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Aliansi Suroboyo Bergerak Gelar Aksi Damai di Grahadi, Soroti Kinerja Prabowo-Gibran"Infonya tidak benar," tegas Asep Safrudin saat dikonfirmasi wartawan, Minggu, 8 November 2026.
Pernyataan tersebut sekaligus meluruskan kabar yang menghubungkan Tito dengan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari penyidik yang menyatakan Mendagri tersebut menjadi tersangka ataupun terlibat dalam perkara itu.
Di sisi lain, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan akses tanpa hak terhadap informasi elektronik.
Keempat tersangka tersebut adalah mantan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution, Irjen Pol. Eko Hadi Santoso, dan Irjen Pol. Slamet Uliandi.
Baca Juga:
Sejumlah Tokoh Orasi di Aksi Rakyat Bela Indonesia, Berikut PernyataannyaPenyidik menduga aktivitas penyadapan berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026. Praktik tersebut diduga berjalan tanpa mengikuti prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.
Selain mengungkap dugaan penyadapan, Kabareskrim juga menyampaikan adanya dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dari sistem elektronik pada Oktober 2026.
Jangkauan perkara ini juga disebut tidak terbatas pada dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, pengusaha, organisasi kemasyarakatan, hingga lembaga swadaya masyarakat diduga turut menjadi sasaran.
Perkembangan kasus tersebut membuat transparansi proses penyidikan Bareskrim Polri menjadi perhatian publik. Masyarakat menunggu pengungkapan secara menyeluruh mengenai pola penyadapan, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya aktor lain di balik praktik tersebut.
Adapun penyebutan nama Tito Karnavian dalam berbagai spekulasi belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatannya. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai penyidik menyampaikan bukti dan keterangan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan. (*)