KETIK, PALEMBANG – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi anggaran di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dengan terdakwa Muhammad Ridho Kurniawan di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat 22 Mei 2026.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Corry Oktarina SH MH itu menghadirkan tiga saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba. Salah satu saksi yang menjadi sorotan ialah mantan Kepala Dinas Perhubungan Muba yang kini menjabat Kadishub Provinsi Sumatera Selatan, Musni Wijaya.
Di hadapan majelis hakim, Musni membeberkan dugaan penggunaan sejumlah dana kegiatan oleh terdakwa yang saat itu menjabat bendahara di Dishub Muba. Dana yang disebut dipakai terdakwa meliputi Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), pembayaran listrik, air, hingga anggaran perjalanan dinas.
“Saudara Ridho menggunakan uang kegiatan di Dinas Perhubungan Muba, di antaranya uang TPP, pembayaran listrik, air, perjalanan dinas, dan beberapa kegiatan lainnya. Totalnya hampir mencapai Rp300 juta lebih,” ungkap Musni di ruang sidang.
Keterangan tersebut sontak menjadi perhatian dalam persidangan. Terlebih, Musni mengaku sempat menggunakan uang pribadinya untuk menutupi kekurangan pembayaran TPP pegawai Dishub Muba yang saat itu belum dicairkan.
Baca Juga:
Edarkan 9 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi, Zainal Abidin Terancam Dieksekusi MatiMenurutnya, dana TPP sekitar Rp160 juta sempat memicu keresahan di internal dinas lantaran pegawai mempertanyakan hak mereka yang belum diterima, sementara OPD lain sudah melakukan pencairan.
“Karena timbul gejolak, saya waktu itu mengambil kebijakan memberikan dana talangan pribadi untuk membayar TPP pegawai,” katanya.
Namun hingga perkara bergulir ke meja hijau, uang pribadi yang digunakan sebagai dana talangan tersebut disebut belum juga dikembalikan.
Baca Juga:
Ismail Dapat Bisikan Usai diejek Pembawa Sial, Terdakwa Bacok Teman saat Main Gaple di Sako Palembang“Dana talangan itu dana pribadi saya, dan sampai sekarang belum kembali,” tegas Musni.
Tak hanya itu, Musni mengungkapkan pihaknya sebenarnya telah memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan tanpa proses hukum.
“Kami sebenarnya memberikan kesempatan agar uang itu dikembalikan. Kami tidak bermaksud sampai ke meja hijau. Bahkan kami memberi waktu hampir dua tahun,” ujarnya.
Akan tetapi, hingga akhir Desember 2024, pengembalian dana tak kunjung terealisasi.
Persoalan itu kemudian menjadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan di media sosial hingga akhirnya aparat penegak hukum turun meminta klarifikasi.
Dalam sidang juga terungkap upaya penyelesaian lain yang sempat dilakukan terdakwa, yakni dengan menitipkan sertifikat rumah untuk dijual sebagai pengganti kerugian. Namun rencana tersebut gagal terealisasi lantaran harga rumah dinilai terlalu tinggi.
“Ada yang menawar Rp1,6 miliar, tapi pihak keluarga tidak bersedia,” terang Musni.
Bahkan, menurutnya, keluarga terdakwa juga menolak memasang papan pemberitahuan rumah dijual karena merasa malu terhadap lingkungan sekitar.
Usai persidangan, Musni kembali menegaskan kehadirannya sebagai saksi murni untuk memberikan penjelasan terkait dugaan penggunaan dana kegiatan di Dishub Muba.
Ia menegaskan, dana TPP yang digunakan terdakwa sejatinya sudah cair, namun tidak disalurkan kepada pegawai sebagaimana mestinya.
“Karena uang TPP itu sebenarnya sudah cair, namun digunakan oleh yang bersangkutan,” katanya lagi.
Dalam keterangannya, Musni juga menegaskan dirinya baru menjabat sebagai Kepala Dishub Muba pada tahun 2022 sehingga tidak mengetahui persoalan yang terjadi pada tahun 2017 maupun 2018.
“Saya mulai bertugas di Dinas Perhubungan Muba tahun 2022, jadi untuk kejadian tahun 2017 maupun 2018 saya tidak mengetahui,” pungkasnya.(*)