MUI Tegaskan Fatwa Haram Buang Sampah ke Perairan, Kadis LH Lebak: Pengelolaan Sampah Kini Bernilai Ibadah

Jurnalis: Abdul Kohar
Editor: Fisca Tanjung

20 Feb 2026 10:57

Thumbnail MUI Tegaskan Fatwa Haram Buang Sampah ke Perairan, Kadis LH Lebak: Pengelolaan Sampah Kini Bernilai Ibadah
Ilustrasi. (Foto:https:penjagalaut.org)

KETIK, LEBAK – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan kembali Fatwa Nomor 6 Tahun 2025 tentang keharaman membuang sampah sembarangan ke sungai, danau, dan laut. 

Penegasan tersebut disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap Gerakan Indonesia ASRI yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto dalam upaya mengatasi darurat sampah nasional.

Penegasan fatwa itu disampaikan dalam kegiatan Aksi Bersih Sungai dan penanaman pohon di aliran Sungai Cikeas, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu, 15 Februari 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN).

Dalam keterangannya, MUI menyatakan bahwa fatwa haram tersebut didasarkan pada pertimbangan maslahat dan mudarat. Pencemaran lingkungan dinilai membawa dampak buruk bagi kehidupan manusia, kesehatan masyarakat, serta keberlanjutan ekosistem.

Baca Juga:
Baru Kredit Sebulan, Motor Pemuda di Kota Malang Ini Hilang Digasak Maling

“Menjaga lingkungan adalah kewajiban dan berpahala. Sebaliknya, mencemarkan lingkungan adalah haram dan berdosa. Kalau dalam hukum pemerintah ada sanksi positif, dalam agama sanksinya adalah dosa,” demikian penegasan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.

MUI menilai krisis sampah yang mencemari perairan telah memperburuk risiko bencana, mempercepat kerusakan lingkungan, serta mengancam kualitas hidup masyarakat. 

Karena itu, fatwa ini menjadi landasan moral sekaligus spiritual bagi umat Islam untuk lebih peduli terhadap pengelolaan sampah.

Menanggapi penegasan fatwa tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak, Irvan Suyatupika, menyambut baik langkah MUI yang secara resmi mengategorikan pengelolaan sampah sebagai bagian dari ibadah sosial (muamalah).

Baca Juga:
Dinkes Lebak dan Yonif TP 840/Golok Sakti Siapkan Bakti Sosial, Khitanan Massal hingga Pengobatan Gratis

Menurut Irvan, keputusan tersebut memberikan dimensi baru dalam upaya pengendalian sampah di daerah.

“Artinya, membuang sampah pada tempatnya dan memilah sampah bukan lagi sekadar urusan kebersihan lingkungan, tetapi memiliki nilai amal jariah dan tanggung jawab spiritual di hadapan Tuhan,” ujar Irvan Suyatupika ketika dihubungi ketik.com, Jumat, 20 Februari 2026.

Ia menambahkan, pendekatan moral dan keagamaan dinilai dapat memperkuat kesadaran kolektif masyarakat, sejalan dengan kebijakan pemerintah daerah dalam meningkatkan pengurangan dan penanganan sampah dari hulu ke hilir.

Irvan menegaskan bahwa tantangan krisis iklim menuntut langkah lebih cepat dan terintegrasi dalam pengelolaan limbah. 

Sampah yang menumpuk di perairan, kata Irvan, tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga memperparah potensi banjir dan penyebaran penyakit.

“Ulama telah berfatwa dan sains telah memberikan data. Kini saatnya seluruh elemen pemerintah, masyarakat, hingga sektor swasta bergerak bersama menjaga sungai, danau, dan laut agar tetap lestari,” katanya.

Dengan adanya fatwa tersebut, pemerintah daerah berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk memilah sampah sejak dari rumah, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, serta tidak lagi membuang sampah ke aliran air.

Fatwa MUI ini sekaligus menjadi pengingat bahwa persoalan sampah bukan semata isu lingkungan, tetapi juga persoalan moral dan spiritual yang menyangkut tanggung jawab manusia terhadap alam dan generasi mendatang. (*)

Baca Sebelumnya

Sebanyak 30 PAUD di Sampang Ditutup, Tak Ikuti Akreditasi hingga Tak Lapor ke Dinas

Baca Selanjutnya

Gubernur Khofifah Resmikan Jembatan Bubak di Mojokerto, Perkuat Akses dan Aktivitas Ekonomi Warga

Tags:

Buang Sampah Sembarangan Fatwa MUI Haram Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak banten Irvan Suyatupika ketik.com

Berita lainnya oleh Abdul Kohar

Rundown Seba Baduy 2026 Resmi Diumumkan, Empat Hari Penuh Nilai Budaya di Rangkasbitung

15 April 2026 20:52

Rundown Seba Baduy 2026 Resmi Diumumkan, Empat Hari Penuh Nilai Budaya di Rangkasbitung

Pemkab Lebak Perkuat Intervensi Serentak, Tekan Angka Stunting Secara Kolaboratif

15 April 2026 19:09

Pemkab Lebak Perkuat Intervensi Serentak, Tekan Angka Stunting Secara Kolaboratif

Dinkes Lebak dan Yonif TP 840/Golok Sakti Siapkan Bakti Sosial, Khitanan Massal hingga Pengobatan Gratis

15 April 2026 14:44

Dinkes Lebak dan Yonif TP 840/Golok Sakti Siapkan Bakti Sosial, Khitanan Massal hingga Pengobatan Gratis

PTUN Jakarta Minta Data Peserta Tak Lolos Seleksi Komisi Informasi Pusat 2026–2030

15 April 2026 14:37

PTUN Jakarta Minta Data Peserta Tak Lolos Seleksi Komisi Informasi Pusat 2026–2030

DPRD Lebak Desak Bupati Segera Lakukan Penataan Birokrasi

14 April 2026 19:00

DPRD Lebak Desak Bupati Segera Lakukan Penataan Birokrasi

Peringati Hari Kartini 2026, IDI dan DWP Lebak Gelar Seminar Kesehatan dan Skrining Kanker Gratis

14 April 2026 11:45

Peringati Hari Kartini 2026, IDI dan DWP Lebak Gelar Seminar Kesehatan dan Skrining Kanker Gratis

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H