MUI Kota Malang Dorong Penguatan Perda Pengawasan Minuman Beralkohol

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Aziz Mahrizal

18 Jul 2025 19:22

Thumbnail MUI Kota Malang Dorong Penguatan Perda Pengawasan Minuman Beralkohol
Ketua MUI Kota Malang, Israqunnajah. (Foto: Lutfia/Ketik)

KETIK, MALANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Malang mengimbau Pemerintah Kota Malang untuk memperkuat Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pengawasan minuman beralkohol (minol). Hal ini disampaikan menyusul kekhawatiran terkait peredaran minol ilegal dan dampaknya di masyarakat.

Ketua MUI Kota Malang, Isroqunnajah, menjelaskan bahwa pihaknya akan segera menggelar pertemuan dengan sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Pertemuan ini bertujuan membahas Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

"Kita hanya memberikan penguatan kepada Pemkot Malang, apakah perlu dievaluasi Perdanya. Mungkin kurang kuat atau masih ada titik lemah," ujar Gus Is, panggilan akrab Isroqunnajah, pada Jumat, 18 Juli 2025.

Gus Is menambahkan, forum tersebut juga akan menjadi wadah untuk menggalang gerakan kolektif dalam menyosialisasikan bahaya minol. MUI Kota Malang merasa perlu mengambil sikap tegas terhadap peredaran minol atau minuman keras (miras) ilegal.

Baca Juga:
Dokumen Rumah Tak Sesuai Spek di De Cassablanca Malang, DPUPRPKP: Itu Tanggung Jawab Developer!

"Kita mengambil sikap betapa harus secara masif memberikan informasi kepada semua umat terkait keharaman minuman keras. Kita hanya ingin punya gerakan bersama," lanjutnya. 

Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah dengan mengarahkan tema-tema khotbah Jumat untuk mendukung pengendalian minol di masyarakat.

"Tema khotbah kan dinamis, kali ini bisa afirmasi tema-temanya untuk konsentrasi memberikan pemahaman kepada masyarakat," katanya. 

Gus Is menekankan bahwa pelanggaran tidak hanya terjadi pada aspek penjualan, tetapi juga pada penyebaran ajakan mengonsumsi minuman beralkohol di media sosial. Dalam ajaran Islam, mengajak orang untuk berbuat maksiat merupakan dosa.

Baca Juga:
Apresiasi Prestasi LKS Jatim 2026! Kadisdik Aries Beri Penghargaan Peraih Medali dari Malang dan Kota Batu

"Ada beberapa hal yang boleh dan tidak boleh dijual. Bukan pada akses penjualannya tapi ajakan karena itu sesuatu yg dilanggar, pelanggaran terhadap ajaran agama. Berarti yang bersangkutan mengajak orang untuk bermaksiat, tentu dosa,” tegasnya. 

Kendati demikian, MUI Kota Malang tetap mencoba berempati dengan pihak-pihak yang mengonsumsi minuman beralkohol, khususnya non-muslim. Namun, ia menegaskan bahwa peredaran minol harus tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Kita mencoba berempati karena mungkin ada non-muslim butuh. Kan hanya di beberapa tempat dan tidak terbuka. Dulu juga ada di ritel (minimarket) tapi sudah dilarang. Termasuk penjualannya kepada minimal berusia 18 tahun dan seterusnya," jelasnya.(*)

Baca Sebelumnya

Ini Kronologis Meninggalnya Seorang Anak di Pesta Rakyat Pernikahan Putra Gubernur Jabar

Baca Selanjutnya

Turut Berduka Peristiwa di Garut, Gubernur Jabar: Saya Bertanggung Jawab!

Tags:

minuman beralkohol MUI Kota Malang Minol King Abdi malang minuman keras miras MUI Kota Malang

Berita lainnya oleh Lutfia Indah

Suka Cita Aksi Donor Darah di Lapas Perempuan Malang, Lampaui Target 50 Kantong

16 April 2026 19:44

Suka Cita Aksi Donor Darah di Lapas Perempuan Malang, Lampaui Target 50 Kantong

DLH Kota Malang Inventarisir Aset Pemkot untuk Tambah TPS Baru

16 April 2026 19:16

DLH Kota Malang Inventarisir Aset Pemkot untuk Tambah TPS Baru

Dokumen Rumah Tak Sesuai Spek di De Cassablanca Malang, DPUPRPKP: Itu Tanggung Jawab Developer!

16 April 2026 18:38

Dokumen Rumah Tak Sesuai Spek di De Cassablanca Malang, DPUPRPKP: Itu Tanggung Jawab Developer!

Harga Cabai di Kota Malang Tembus Rp100 Ribu, Wahyu Hidayat Heran: Di Petani Cuma Rp40 Ribu

16 April 2026 18:27

Harga Cabai di Kota Malang Tembus Rp100 Ribu, Wahyu Hidayat Heran: Di Petani Cuma Rp40 Ribu

Pasar Sawojajar Bakal Disulap Jadi Pusat Kuliner, Lantai 2 Siap Tampung 30 UMKM

16 April 2026 15:35

Pasar Sawojajar Bakal Disulap Jadi Pusat Kuliner, Lantai 2 Siap Tampung 30 UMKM

DLH Kota Malang Petakan 39 TPS Tak Layak, Dorong Standarisasi Atap dan Fasilitas Lindi

15 April 2026 19:41

DLH Kota Malang Petakan 39 TPS Tak Layak, Dorong Standarisasi Atap dan Fasilitas Lindi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H