MUI Jatim Haramkan Sound Horeg Bising dan Joget Campur

Editor: Aziz Mahrizal

13 Jul 2025 14:24

Headline

Thumbnail MUI Jatim Haramkan Sound Horeg Bising dan Joget Campur
Ilustrasi sound horeg. (Ilustrasi: Rihad/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur (Jatim) secara resmi menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 yang menyatakan penggunaan "sound horeg" secara berlebihan adalah haram. Keputusan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap keresahan publik yang meluas akibat fenomena penggunaan pengeras suara berintensitas tinggi tersebut.

Penerbitan fatwa MUI Jatim tentang penggunaan sound horeg tersebut bertanda tangan resmi Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH. Makruf Chozin dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim, KH. Sholihin Hasan. 

Melansir laman resmi MUI Jatim, fatwa tersebut menjelaskan bahwa penggunaan sound horeg dinyatakan haram jika intensitas suaranya melebihi ambang batas wajar (bising) hingga mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat, serta merusak fasilitas umum. 

Keharaman ini juga berlaku jika penggunaannya disertai dengan perbuatan maksiat, seperti joget campur laki-laki dan perempuan, serta membuka aurat, baik di ruang terbuka maupun di permukiman warga.

Baca Juga:
Battle Mini Sound System di Karangsono Blitar Jadi Ajang Adu Gengsi Sekaligus Galang Dana Masjid

Penerbitan fatwa ini didahului dengan rapat khusus dan forum dengar pendapat yang digelar oleh Komisi Fatwa MUI Jatim pada Rabu, 9 Juli 2025, di kantor MUI Jatim, Surabaya. Pertemuan tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk pakar kesehatan Telinga, Hidung, dan Tenggorokan (THT), perwakilan Pemerintah Provinsi Jatim, aparat kepolisian, tokoh masyarakat yang terdampak, serta perwakilan Paguyuban Sound Horeg Jawa Timur.

Komisi Fatwa MUI Jatim menegaskan, penggunaan sound system diperbolehkan asalkan volumenya wajar dan dipakai untuk acara positif seperti pengajian, shalawatan, atau resepsi pernikahan. Namun, praktik battle sound atau adu suara yang menimbulkan kebisingan ekstrem diharamkan karena termasuk pemborosan (tabdzir) dan penyia-nyiaan harta (idha’atul mal)

MUI Jatim menyatakan bahwa kemajuan teknologi audio digital pada dasarnya positif dan diperbolehkan selama digunakan untuk kegiatan sosial, budaya, atau keagamaan, serta tidak melanggar hukum dan prinsip syariah.

Berdasarkan salah satu poin fatwa, MUI Jatim menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak berekspresi selama tidak mengganggu hak asasi orang lain.

Baca Juga:
Silaturahmi ke MUI, Dubes Iran Ajak Umat Islam Indonesia Waspadai Provokasi Isu Syiah-Sunni

Selain itu, fatwa juga mengatur kewajiban bagi pengguna untuk bertanggung jawab jika penggunaan sound horeg menyebabkan kerugian. 

"Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar yang mengakibatkan dampak kerugian terhadap pihak lain, wajib dilakukan penggantian," bunyi salah satu poin fatwa tersebut.(*)

Baca Sebelumnya

Kunjungan Kapal Peti Kemas ke Terminal Teluk Lamong Naik 3,6 Persen

Baca Selanjutnya

Bupati Situbondo Luncurkan UMKM Jelocity di Desa Agel

Tags:

MUI Jatim Fatwa MUI Jatim sound horeg haram Sound Horeg haram MUI Fatwa Fatwa MUI

Berita lainnya oleh Aziz Mahrizal

Lantunan Ayat Suci Hafizah Aisyah Ar-Rumy Sejukkan Halalbihalal RT 06 De Cassablanca Malang

12 April 2026 14:28

Lantunan Ayat Suci Hafizah Aisyah Ar-Rumy Sejukkan Halalbihalal RT 06 De Cassablanca Malang

Momen Halalbihalal, RT 06 De Cassablanca Kota Malang Perkuat Kolaborasi

12 April 2026 12:05

Momen Halalbihalal, RT 06 De Cassablanca Kota Malang Perkuat Kolaborasi

Waka BGN Sony Sonjaya: Program Makan Bergizi Gratis Serap 166 Ribu Tenaga Kerja di Jawa Timur

9 April 2026 14:19

Waka BGN Sony Sonjaya: Program Makan Bergizi Gratis Serap 166 Ribu Tenaga Kerja di Jawa Timur

Sekjen GAPEMBI Hasan Basri: Menjaga Gizi Nasional adalah Investasi Masa Depan

9 April 2026 11:20

Sekjen GAPEMBI Hasan Basri: Menjaga Gizi Nasional adalah Investasi Masa Depan

Bos Dapur MBG Se-Jatim Kumpul di Malang, Ada Apa?

9 April 2026 09:01

Bos Dapur MBG Se-Jatim Kumpul di Malang, Ada Apa?

Dilantik Hari Ini, Berikut Susunan Lengkap Pengurus DPW GAPEMBI Jatim

9 April 2026 08:59

Dilantik Hari Ini, Berikut Susunan Lengkap Pengurus DPW GAPEMBI Jatim

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar