MR DIY Ploso Jombang Tetap Beroperasi Meski Diduga Langgar Perda

Jurnalis: Syaiful Arif
Editor: Rahmat Rifadin

28 Feb 2026 12:44

Thumbnail MR DIY Ploso Jombang Tetap Beroperasi Meski Diduga Langgar Perda
Toko ritel MR DIY Bawangan, Ploso, Jombang. (Foto: Syaiful Arif/Ketik.com)

KETIK, JOMBANG – Operasional toko modern MR DIY di Desa Bawangan, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, kembali menjadi sorotan. 

Toko ritel tersebut diduga melanggar Perda Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern, namun tetap beroperasi.

Pantauan di lokasi, gerai MR.D.I.Y. Indonesia itu sudah membuka layanan untuk masyarakat. Padahal, regulasi daerah Kabupaten Jombang mengatur secara ketat zonasi serta jarak toko modern dengan pasar tradisional.

Anggota Komisi A DPRD Jombang, Kartiyono, menegaskan persoalan ini bukan sekadar administrasi, tetapi menyangkut kepatuhan terhadap aturan daerah dan perlindungan pedagang kecil.

Baca Juga:
MBG di Jombang Belum Merata, Zulhas Ungkap Baru 15 Persen Sekolah Berbasis Agama Terlayani

“Perda sudah jelas mengatur penataan toko modern, termasuk jarak dengan pasar tradisional. Kalau tetap beroperasi padahal diduga menabrak aturan, ini harus dijelaskan secara terbuka,” kata Kartiyono kepada wartawan, Sabtu (28/2/2026).

Menurutnya, lokasi toko yang berdekatan dengan Pasar Ploso semestinya menjadi pertimbangan utama sebelum izin diterbitkan. Ia mempertanyakan proses keluarnya izin maupun pengawasan terhadap operasional toko tersebut.

“Kalau izinnya sudah terbit, bagaimana kajiannya? Kalau belum berizin, kenapa bisa buka? Ini menyangkut wibawa pemerintah daerah dalam menegakkan Perda,” tegasnya.

Kartiyono mengingatkan Perda bukan sekadar dokumen formal, melainkan payung hukum yang wajib ditegakkan secara konsisten. Jika ada toko modern beroperasi tanpa memenuhi ketentuan, hal itu dinilai mencederai rasa keadilan bagi pelaku usaha lain yang patuh prosedur.

Baca Juga:
Izin Belum Lengkap, Pabrik Pemotongan Ayam di Jombang Disetop Satpol PP

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jombang, Bayu Pancoroadi, membenarkan bahwa MR DIY di Desa Bawangan belum mengantongi izin lengkap, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Belum mengantongi izin, termasuk PBG. Seharusnya memang belum boleh beroperasi sebelum semua persyaratan dipenuhi,” ujarnya.

Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa operasional MR DIY Bawangan berpotensi melanggar ketentuan administrasi perizinan sekaligus regulasi daerah tentang penataan toko modern di Jombang.

Terpisah, Tim Corporate Communications MR.D.I.Y. Indonesia, Feby Dayono, menyatakan pihaknya berkomitmen mematuhi seluruh peraturan yang berlaku di setiap daerah operasional.

“Kami memastikan akan hadir melayani masyarakat setelah seluruh proses yang diperlukan dijalankan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Kasus ini menambah daftar polemik toko modern di Jombang yang disorot karena dugaan pelanggaran izin dan Perda. DPRD meminta pemerintah daerah bertindak tegas agar penegakan aturan tidak tebang pilih dan kepastian hukum bagi pelaku usaha tetap terjaga. (*)

Baca Sebelumnya

Mahasiswa PMII Demo saat Ramadan, Bupati Subandi Sampaikan Prioritas Pembangunan

Baca Selanjutnya

Dikenal Peduli Kemanusiaan, Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Dikukuhkan jadi Bunda Anak Yatim

Tags:

mr diy jombang perizinan jombang toko ritel berita jombang PLOSO MR DiY Jombang

Berita lainnya oleh Syaiful Arif

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

13 April 2026 13:31

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

MBG di Jombang Belum Merata, Zulhas Ungkap Baru 15 Persen Sekolah Berbasis Agama Terlayani

10 April 2026 14:25

MBG di Jombang Belum Merata, Zulhas Ungkap Baru 15 Persen Sekolah Berbasis Agama Terlayani

Kronologi Kecelakaan Truk Muat Paket Seruduk Truk Pasir di Tol Jombang, Dua Meninggal

10 April 2026 10:53

Kronologi Kecelakaan Truk Muat Paket Seruduk Truk Pasir di Tol Jombang, Dua Meninggal

Penghentian Pembangunan Pabrik Ayam di Jombang, DPRD Nilai Ketaatan Perizinan Perusahaan Lemah

9 April 2026 07:20

Penghentian Pembangunan Pabrik Ayam di Jombang, DPRD Nilai Ketaatan Perizinan Perusahaan Lemah

Izin Belum Lengkap, Pabrik Pemotongan Ayam di Jombang Disetop Satpol PP

6 April 2026 14:21

Izin Belum Lengkap, Pabrik Pemotongan Ayam di Jombang Disetop Satpol PP

7 Nama Muncul dalam Muscab PKB Jombang 2026, Uji Kompetensi Jadi Penentu Kepemimpinan Partai

5 April 2026 14:37

7 Nama Muncul dalam Muscab PKB Jombang 2026, Uji Kompetensi Jadi Penentu Kepemimpinan Partai

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar