Mohon Bantaran Sakit, Terdakwa OTT Disnakertrans Sumsel Terancam Urung Sidang Perdana

Jurnalis: Mahendra Putra
Editor: Muhammad Faizin

25 Feb 2025 06:58

Thumbnail Mohon Bantaran Sakit, Terdakwa OTT Disnakertrans Sumsel Terancam Urung Sidang Perdana
Kuasa hukum terdakwa Deliar saat melayangkan surat permohonan bantaran pada PTSP PN klas 1 A khusus Palembang, Senin (24/02). (Foto: Mahendra Putra/ Ketik.co.id)

KETIK, PALEMBANG – Deliar Marzoeki, Kadisnakertrans non aktif, yang juga terdakwa kasus dugaan korupsi dan gratifikasi terkait penerbitan perizinan K3 terancam tidak bisa hadir dipersidangan perdananya.

Itu diketahui melalui kuasa hukumnya, Hj Numala SH MH yang hari ini, Senin (24/02) melayangkan permohonan pembantaran atau penyetopan penahanan dikarnakan kondisi kesehatan kliennya menurun dan sakit parah serta harus segera di opname dan dirumah sakit guna mendapatkan perawatan medis secara intensif. 

Permohonan pembantaran tersebut dilayangkan ke PN klas A 1 khusus Palembang melalui petugas Pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan ditujukan kepada Ketua Majelis Hakim yang bakal menyidangkan perkaranya serta Ketua Pengadilan serta ditembuskan pada Jaksa penuntut dan pihak Rutan. 

Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi resmi dari pihak PN klas 1 A khusus Tipikor Palembang apakah pembantaran tersebut dikabulkan atau tidak. 

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

Sementara itu Jaksa Penuntut dan Kasipidsus melalui kasubsi Intelijen Kejari Palembang Fahri membenarkan hal tersebut dan pihaknya sudah mendapatkan pemberitahuan dari kuasa hukum terdakwa, " Benar kak, kita sudah mendapatkan info tersebut, " Singkat Fahri melalui sambungan selulernya. 

Sebelumnya, Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang melimpahkan berkas perkara mantan Kadisnakertrans Deliar Marzoeki dan staf pribadinya Alex Rahman ke Pengadilan Negeri Palembang beberapa waktu lalu

Hal itu tertera dalam Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor: B871/L.6.10/Ft.1/02/2025 dan B- 878 /L.6.10/Ft.1/02/2025 tanggal 13 Februari 2025 yang rencanannya akan disidangkan perdana pada 25 februari 2025.

Diketahui, Kadisnaketrans Sumsel Deliar Marzoeki dan staf pribadinya Alex Rahman ditetapkan sebagai tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Palembang.

Baca Juga:
Perantau asal Sumsel di Jatim Merapat! Kangen Kampung Halaman? Ayo Hadir di Silaturahmi Akbar "Dari Kito untuk Kito"

Selain itu, tim penyidik juga menemukan sejumlah uang pecahan mata uang asing. Lalu ada 117 amplop yang berisikan uang masing-masing Rp 1 juta, sejumlah plat palsu, logam mulia dan harta benda lainnya. (**) 

Baca Sebelumnya

Layanan Digital Hub Indosat Ooredoo Hutchison Siap Penuhi Kebutuhan Pelanggan

Baca Selanjutnya

Laundry di Jalan Simo Tambaan Surabaya Terbakar, Diduga Akibat Mesin Pengering

Tags:

suap Ott kejaksaan Deliar Marzoeki Kadisnakertrans sumsel palembang

Berita lainnya oleh Mahendra Putra

Praperadilan Dikabulkan, PN Palembang Batalkan Status Tersangka Darmanto Effendi dalam Kasus KDRT

10 Mei 2025 06:55

Praperadilan Dikabulkan, PN Palembang Batalkan Status Tersangka Darmanto Effendi dalam Kasus KDRT

Bondong-Bondong ke PN Palembang, Keluarga Korban Pembunuhan Elza Ariesta Desak Terdakwan Dihukum Seberat-beratnya

9 Mei 2025 10:05

Bondong-Bondong ke PN Palembang, Keluarga Korban Pembunuhan Elza Ariesta Desak Terdakwan Dihukum Seberat-beratnya

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Datuk Penganiaya Dokter Koas Palembang Divonis 2 Tahun Penjara

9 Mei 2025 09:42

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Datuk Penganiaya Dokter Koas Palembang Divonis 2 Tahun Penjara

Pra Peradilan Mantan Wakil Wali Kota Palembang Kandas di Meja Hijau

9 Mei 2025 04:03

Pra Peradilan Mantan Wakil Wali Kota Palembang Kandas di Meja Hijau

Sidang Penganiayaan Dokter Koas di Palembang: Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara

30 April 2025 13:57

Sidang Penganiayaan Dokter Koas di Palembang: Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara

Kisah Sukses 'King's Seafood' Raja Restoran Hindangan Laut Palembang

25 April 2025 07:52

Kisah Sukses 'King's Seafood' Raja Restoran Hindangan Laut Palembang

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar