Modus Jadi Figur Seorang Ayah, Pria Beranak 3 Cabuli Anak di Bawah Umur

Jurnalis: Sungkara Anwar
Editor: Akhmad Sugriwa

10 Apr 2023 11:32

Thumbnail Modus Jadi Figur Seorang Ayah, Pria Beranak 3 Cabuli Anak di Bawah Umur
apolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat ekspos kasus pencabulan di Mapolresta Bandung Soreang, Senin (10/4/23).(Foto: Iwa/Ketik.co.id)

KETIK, BANDUNG – Modus untuk membiayai anak perempuan di bawah umur yang ditinggal pergi ayahnya sudah hampir setahun, seorang laki-laki dewasa melakukan pencabulan terhadap seorang korban dengan cara disodomi.

Kejadian di Desa Cikuya Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung itu dilaporkan ibu kandung korban pada 22 Maret 2023 ke Polresta Bandung tanggal 6 April 2023 dilakukan pemeriksaan saksi-saksi.

"Selang satu hari tanggal 7 April 2023, kami bisa amankan tersangkanya , dikaitkan dengan keterangan para saksi dengan hasil visum," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat ekspos kasus pencabulan di Mapolresta Bandung Soreang, Senin (10/4/23).

Kronologis berawal saat korban curhat ke teman sesusianya berinisial R. Kemudian oleh R (14) korban dikenalkan kepada tersangka DK (42), untuk dijadikan figur seorang ayah dari korban.  

Baca Juga:
Modus Iming-iming Jadi Pembina Pramuka, Oknum Guru di Kesesi Pekalongan Cabuli 5 Siswa

"Namun seiring waktu berjalan, sejak Februari 2023, kemudian korban menceritakan suatu hal yang merupakan aib bagi yang bersangkutan, yakni tersangka melakukan pencabulan kepada korban," tutur Kapolresta.

Setelah sekali terjadi, kemudian tersangka meminta lagi untuk melakukan perbuatan cabulnya. Namun korban tidak melayani. Lantas tersangka melakukan ancaman kalau tidak mau melayaninya. Sehingga dengan terpaksa korban harus melayaninya sampai berulang kali.

Bahkan tersangka yang sudah beristri dan beranak tiga ini mengancam kepada korban akan menyiarkan perbuatan tidak senonoh mereka ke media sosial. Terlebih sebelumnya tersangka pun memberi uang dan handphone kepada korban.

Ibu kandung dari korban pun mendapati bukti perbuatan cabul tersangka dari chat di whatsapp. Dari situ ibunya bertanya kepada para tetangganya apa yang harus dilakukan.

Baca Juga:
Bupati Kang DS Apresiasi Pos PAM Lembur Kaheman Polresta Bandung

"Ibu korban kemudian melaporkan kasus ke Polresta Bandung, kemudian melakukan penyelidikan dan dalam satu hari kami lakukan penangkapan terhadap tersangka," kata Kombes Pol Kusworo.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak,  karena melakukan perbuatan cabul kepada anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)

Baca Sebelumnya

Salah Sasaran Aniaya Orang, 7 Anggota Geng Motor Diringkus Polresta Bandung

Baca Selanjutnya

Makan di Mall, Pria 31 Tahun Pingsan dan Tewas

Tags:

POLRESTA BANDUNG KAPOLRESTA BANDUNG PENCABULAN

Berita lainnya oleh Sungkara Anwar

Pengawasan Ekstra Panwascam Pasirjambu Hingga ke Pelosok Desa

9 Desember 2023 16:03

Pengawasan Ekstra Panwascam Pasirjambu Hingga ke Pelosok Desa

Panwascam Pasirjambu Belum Temukan Indikasi Pelanggaran di Masa Kampanye

9 Desember 2023 10:09

Panwascam Pasirjambu Belum Temukan Indikasi Pelanggaran di Masa Kampanye

Bupati Bandung Ungkap Kendala Percepatan Investasi Berskema KPBU ke Pemerintah Pusat

7 Desember 2023 16:27

Bupati Bandung Ungkap Kendala Percepatan Investasi Berskema KPBU ke Pemerintah Pusat

Mentan: Percepat Tanam Bisa Tekan Impor Beras

6 Desember 2023 09:45

Mentan: Percepat Tanam Bisa Tekan Impor Beras

Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi

6 Desember 2023 08:42

Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi

Tata Kelola Satu Data, Impian Bupati Bandung Menuju Big Data

5 Desember 2023 10:48

Tata Kelola Satu Data, Impian Bupati Bandung Menuju Big Data

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H