Modal Surat Kuasa Palsu, Staf Bagian Impor Divonis 2,5 Tahun Penjara

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Marno

27 Apr 2023 09:10

Thumbnail Modal Surat Kuasa Palsu, Staf Bagian Impor Divonis 2,5 Tahun Penjara
Dini Ariyanti hanya bisa pasrah saat divonis hakim 2,5 tahun penjara, Kamis (27/4/2023). (Foto : M.Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Staf Bagian Impor PT Korman Wahana Transindo Dini Ariyanti divonis 2,5 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.Lantaran,terdakwa terbukti  melanggar pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.

"Hal yang memberatkan terdakwa menyalahgunakan jabatannya untuk menguntungkan diri sendiri, sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum. Dengan ini terdakwa atas nama Dini Ariyanti divonis 2 tahun 6 bulan penjara," ucap Erintuah Damanik di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (27/4/2023).

Vonis yang dijatuhkan hakim ini sama dengan tuntutan yang dikenakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 2 tahun 6 bulan penjara. Dengan vonis ini terdakwa masih pikir-pikir. "Saya pikir-pikir dulu yang mulia," ucap Dini.

Kasus ini terjadi terdakwa yang bertugas di staf bagian impor di PT Korman Wahana Transindo. Terdakwa membuat surat kuasa palsu atas nama direktur PT Catur Sentosa Adiprana yang dikirimkan terdakwa ke pihak pelayanan PT Dayaguna Maritim Cargo Tama dan PT Tisco Indo Logistic untuk menarik uang jaminan kontainer dengan ditransfer ke rekening yang sudah dibuat oleh terdakwa.

Baca Juga:
Samuel Kristianto Jalani Sidang Perdana Kasus Rumah Nenek Elina Surabaya

Kegiatan ini sudah dilakukan terdakwa selama tujuh kali, serta perusahaan baru mengetahui tindakan pelaku usai dilakukan audit yang dilakukan. Sehingga perusahaan PT Korman Wahana Transindo mengalami kerugian kurang lebih mencapai Rp 150 juta. (*)

Baca Juga:
Perkuat Kepastian Hukum Tanah, Kantah Abdya Gandeng Kejari dan Kemenag
Baca Sebelumnya

Layani Pemudik, Pelabuhan Tanjung Perak Buka Posko Kesehatan hingga H+14

Baca Selanjutnya

Wujudkan Toleransi, Khofifah Bersilaturahmi dengan Lembaga Lintas Agama

Tags:

PN Surabaya HUKUM Penggelapan Kriminal surabaya

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda

Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda