MK Ubah Persyaratan Pencalonan Pilkada, PDIP Bakal Usung Anies Baswedan?

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Muhammad Faizin

20 Agt 2024 11:00

Headline

Thumbnail MK Ubah Persyaratan Pencalonan Pilkada, PDIP Bakal Usung Anies Baswedan?
Anies Baswedan saat kampanye di Surabaya. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)

KETIK, JAKARTA – Mahkamah Kontitusi (MK) resmi mengubah ambang batas pencalonan peserta Pilkada oleh partai politik di Indonesia. Hal ini membuat PDIP yang tak mempunyai rekan koalisi di Pilkada Jakarta dapat mencalonkan Anies Baswedan sebagai Calon Gubernur Jakarta 2024. 

"Amar putusan, mengadili dalam provisi menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan, satu mengabulkan pokok permohonan sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 Senin 19 Agustus 2024.

Menanggapi hal tersebut Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Hasto mengungkapkan partainya tersenyum menanggapi putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora tersebut.

“Justru kami tersenyum karena keputusan MK tersebut, ini mencerminkan bahwa ada berbagai upaya-upaya untuk di daerah khusus ibu kota membuat calon tunggal, itu nanti tidak dimungkinkan lagi,” ujar Hasto dikutip dari Suara.com jadingan Ketik.co.id.

Hasto pun menyampaikan terima kasih karena suara rakyat sudah didengarkan. “PDIP akan menyatu, semakin menyatu dengan rakyat dan akan bisa mengajukan calon sendiri di Jakarta,” tutur Hasto.

Namun, saat ditanyai mengenai pengusungan Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024, Hasto akan melihat aspirasi rakyat

" Ya kan calon sendiri bisa mengajukan, ya nanti kita lihat aspirasi rakyat, ini kan suatu keputusan yang memberikan angin segar. Sehingga kami langsung berdialog untuk melihat bagaimana harapan-harapan rakyat tersebut,” tuturnya.

Diketahui, gugatan itu diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

"Dengan Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini, maka di Jakarta untuk mengusung calon di Pilkada 2024, partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7.5% di pemilu DPRD terakhir untuk bisa mengusung paslon di Pilkada Jakarta," cuit Titi yang dikutip dari akun Twitter pribadinya, @titianggraini.

Dengan begitu, Titi menilai, PDI Perjuangan bisa mengusung calon kepala daerah di Pilkada Jakarta 2024. Apalagi, partai berlambang moncong putih itu memiliki 15 kursi di DPRD DKI Jakarta.

"Artinya, PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta," terang pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia ini. (*)

Baca Juga:
Andalkan 'Anies Effect', Partai Gerakan Rakyat Perkuat Basis di Malang Raya
Baca Juga:
Anies Baswedan Bakal Sapa Masyarakat Mataraman hingga Malang Lewat Roadshow pada Awal April
Baca Sebelumnya

Duet Krisdayanti-Mas Dewa di Pilkada Kota Batu Selangkah Lagi Bakal Terwujud

Baca Selanjutnya

B1 KWK Gerindra ke Bacabup Halsel Bahrain-Umar Dipertanyakan, Rustam Side: Masih Rahasia

Tags:

MK pencalonan Anies PDIP usung Anies Anies Baswedan Pilkada Jakarta Calon Gubernur Jakarta Hasto Kristiyanto

Berita lainnya oleh Shinta Miranda

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

30 Oktober 2025 15:28

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

29 Oktober 2025 05:15

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

28 Oktober 2025 21:11

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

28 Oktober 2025 19:05

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

28 Oktober 2025 18:57

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

27 Oktober 2025 16:00

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar