MK Resmi Hapus Presidential Threshold, Pakar Unair Beberkan Dampak Keadilan Konstitusional

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Mustopa

7 Jan 2025 17:40

Thumbnail MK Resmi Hapus Presidential Threshold, Pakar Unair Beberkan Dampak Keadilan Konstitusional
Pakar Hukum Konstitusi Universitas Airlangga (Unair), Dr Rosa Ristawati SH LLM. (Foto: Humas Unair)

KETIK, SURABAYA – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas minimal pencalonan presiden 20 persen yang mulai diberlakukan sejak Pemilu 2009 dengan berpedoman pada UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Ambang batas 20 persen bagi partai politik atau gabungan partai politik (dihitung dari kursi di DPR) dihapus karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Menanggapi hal ini, Pakar Hukum Konstitusi Universitas Airlangga (Unair), Dr Rosa Ristawati SH LLM berpendapat bahwa putusan ini memberikan nuansa kepastian hukum baru.

Presidential threshold setidaknya pernah lebih dari 33 kali diuji dengan variasi pertimbangan hukum dan amar putusannya.

Rosa menambahkan bahwa pengujian yang berulang kali menunjukkan semakin kuatnya indikasi ketidakpastian konstitusional, rasa ketidakadilan, serta tertutupnya akses demokrasi.

Rosa menjelaskan bahwa kewenangan MK berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 yakni mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.

Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 menunjukkan kewenangan MK dalam menguji konstitusionalitas undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

“Mahkamah Konstitusi sebagai The Guardian of Constitution berperan penting menjaga keadilan dan kepastian hukum kepada masyarakat,jelasnya melalui keterangan tertulis pada Selasa 7 Januari 2025.

"Putusan MK yang sebelum-sebelumnya seakan menunjukkan bahwa MK belum berani memberikan terobosan politik sebagai langkah memberikan kepastian dan keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.

Menurut Dr Rosa, Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menyatakan presidential threshold bertentangan dengan undang-undang dasar telah sesuai dengan aspek konstitusional.

MK dalam menguji perkara, pasti melakukan interpretasi melalui pendekatan originalism dari konstitusi. 

“Tidak hanya itu, dalam putusan ini MK juga menelusuri risalah pembahasan Pasal 5 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 dan risalah pembahasan rancangan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017,” tuturnya.

Kemudian, kata Dr Rosa, berdasarkan pertimbangan hukum Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, presidential threshold tidak memberikan manfaat bagi demokrasi.

Hadirnya putusan ini, memberikan angin segar untuk memperluas kesempatan partisipasi politik. Putusan ini dapat menjadi langkah baru membuka akses demokrasi yang selama ini mungkin tertutup tirani mayoritas partai politik yang dominan.

Pakar hukum konstitusi tersebut berharap putusan ini membawa dampak baik bagi keadilan konstitusional dan mengembalikan makna demokrasi yang sesungguhnya.

“Penghapusan presidential threshold dari putusan ini, semoga akan berdampak baik bagi keadilan konstitusional maupun keadilan elektoral (electoral justice) pada pemilihan presiden dan wakil presiden di Indonesia,” pungkasnya.(*)

Baca Juga:
Pendaftaran Jalur Mandiri Unair 2026 Dibuka: Ini Jadwal, Syarat dan Cara Daftarnya
Baca Juga:
UNAIR Gandeng Tiga RSUD, Perkuat Ekosistem Pendidikan Medis dan Layanan Kesehatan
Baca Sebelumnya

Jelang Panen Raya, Mentan Amran Titip Jaga Stabilitas Harga Gabah dan Normalisasi Irigasi

Baca Selanjutnya

Menko Pangan Apresiasi Terobosan Pemkot Surabaya Kelola Sampah Jadi Energi Listrik

Tags:

Unair MK Presidential Threshold Pakar Unair Pakar Hukum penghapusan presidential Threshold Dr Rosa Ristawati SH LLM

Berita lainnya oleh Shinta Miranda

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

30 Oktober 2025 15:28

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

29 Oktober 2025 05:15

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

28 Oktober 2025 21:11

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

28 Oktober 2025 19:05

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

28 Oktober 2025 18:57

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

27 Oktober 2025 16:00

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar