MK Putuskan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Pilpres, Mahfud MD: Langsung Berlaku

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Muhammad Faizin

16 Okt 2023 14:33

Headline

Thumbnail MK Putuskan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Pilpres, Mahfud MD: Langsung Berlaku
Menkopolhukam Mahfud MD usai sosialisasi Pemilu kepada tokoh Madura di Hotel JW Mariot, Senin (16/10/2023). (Foto : M.Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final. Sehingga putusan MK yang dibacakan hari ini, tentang diperbolehkannya kepala daerah berusia di bawah 40 tahun dicalonkan dalam Pilpres, tidak dapat diganggu gugat atau dibatalkan.

Mahfud yang juga mantan Ketua MK menyebut, Mahkamah Konstitusi bisa membuat norma baru dalam putusannya.

"Kalau putusannya berbunyi begitu, ya artinya boleh, karena putusan MK itu bersifat final, artinya dia bisa membuat ketentuan lain dari yang ada di undang-undang dimana prinsipnya itu mencoret bukan membuang," beber Mahfud MD usai Sosialisasi Pemilu 2024 dengan tokoh Madura di JW Mariot, Senin (16/10/2023).

Mahfud menjelaskan, selama ini MK selalu menolak gugatan terkait open legal policy atau kebijakan hukum terbuka jika konstitusi sebagai norma tertinggi tidak mengaturnya. Karena hal itu adalah kewenangan pembentuk undang-undang, sehingga dikembalikan kepada DPR.

Baca Juga:
Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

Namun perkembangan terakhir, MK membuat putusan yang bersifat open legal policy. Seperti dalam putusan hari ini terkait syarat capres -cawapres.

"Ada yang mengatakan pembolehan itu norma baru, ya memang bagi banyak orang, bagi ilmu, itu norma baru. Tapi ketentuan UUD itu, setiap putusan MK itu sudah bersifat final," kata Mahfud.

Putusan MK yang terkait syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah ini pun, kata Mahfud,  otomatis sudah berlaku sejak hari ini juga.

"Sejak diketok palu, langsung berlaku saat itu juga," pungkasnya.

Baca Juga:
Mahfud MD: Kritik Saiful Mujani Harus Jadi Evaluasi, Polemik Bagian dari Demokrasi

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam putusan itu membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqib Birru Re A. Pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. 

Pada saat yang bersamaan, MK juga menolak judicial review yang diajukan PSI, Partai Garuda dan sejumlah kepala daerah yang meminta syarat usia minimal 40 tahun untuk capres -cawapres diturunkan. Putusan ini pun mulai berlaku pada Pemilu 14 Februari 2024 mendatang. 

"Sehingga selengkapnya norma a quo berbunyi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah" lebih lanjut, ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya," kata Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membaca putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023). (*)

Baca Sebelumnya

Kuasa Hukum DSA Resmi Laporkan 3 Perwira ke Propam Polda Jatim

Baca Selanjutnya

Kebakaran Lalap Gudang dan 4 Kendaraan di Sidoarjo, Pemilik Rugi Miliaran Rupiah

Tags:

Menkopolhukam Mahfud MD Putusan MK Soal Pemilu 2024 Putusan MK Mahkamah konstitusi pemilu2024 pilpres2024 Syarat capres Syarat cawapres

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar