KETIK, PROBOLINGGO – Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Kabupaten Probolinggo, Mukhamad Misbakhun, membantah tuduhan yang menyebut dirinya terlibat dalam praktik sebagaimana diberitakan Majalah Tempo dan kanal YouTube Bocor Alus Tempo, terkait dugaan jual beli pita cukai rokok palsu. Misbakhun menegaskan, selama ini dirinya konsisten memperjuangkan kepentingan petani tembakau. Khususnya di Kabupaten Probolinggo sebagai salah satu daerah penghasil tembakau.
“Selama ini saya sebagai anggota DPR RI yang mewakili daerah Kabupaten Probolinggo sebagai penghasil tembakau selalu berpihak dan membela kepentingan petani tembakau. Saya konsisten meminta tarif cukai rokok sigaret kretek tangan tetap rendah karena hal itu bermanfaat bagi petani tembakau,” ujar Misbakhun, melalui WhatsApp dikirim ke ketik.com Minggu pagi 13 September 2026.
Terkait pemberitaan yang beredar, pria asal Pasuruan, itu secara tegas membantah melakukan tindakan sebagaimana dituduhkan. “Terkait pemberitaan Majalah Tempo dan News Tempo melalui kanal YouTube Bocor Alus, dengan ini saya sampaikan bahwa saya tidak melakukan apa yang disampaikan dalam siaran atau berita tersebut,” tegasnya.
Politikus Partai Golkar itu juga mempersilahkan siapapun membutuhkan penjelasan lebih lanjut untuk melakukan klarifikasi kepada pembuat berita maupun sumber menyebut namanya. Menurut Misbakhun, kewenangan melakukan investigasi terkait dugaan penjualan pita cukai rokok berada pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Karena itu, ia meminta publik menunggu hasil penelusuran dari lembaga yang memiliki otoritas resmi. “Silakan melakukan klarifikasi kepada pembuat berita atau kepada siapa pun yang menyebut nama saya. Kewenangan melakukan investigasi penjualan pita cukai rokok ada di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Mengenai kebenaran berita ini, silahkan konfirmasi langsung kepada pihak yang mempunyai kewenangan tersebut,” pungkasnya.
Baca Juga:
Apresiasi Kemitraan PT AOI, Pengurus PAC PDI Perjuangan Tuban Minta Parpol Perkuat Ekonomi Kerakyatan Petani TembakauSementara itu Wahid Nurahman, tokoh pemuda di Kabupaten Probolinggo menilai, tuduhan diarahkan kepada Mukhamad Misbakhun, tidak sejalan dengan rekam jejak politik Ketua Komisi XI DPR RI tersebut.
Menurut Wahid, Misbakhun dikenal sebagai salah satu legislator paling konsisten memperjuangkan kepentingan petani tembakau, buruh pabrik rokok, hingga keberlangsungan industri hasil tembakau nasional. Sikap itu, kata dia, terlihat dari berbagai forum pembahasan kebijakan fiskal maupun cukai yang melibatkan pemerintah dan DPR.
"Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI, memang dikenal sangat gigih menyuarakan agar Cukai Hasil Tembakau (CHT) tidak dinaikkan demi melindungi ekosistem industri rokok nasional. Aspirasi dan tekanan politik yang konsisten ia suarakan membuahkan hasil nyata setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan tidak menaikkan tarif cukai rokok pada tahun 2026," ujar Wahid Nurahman.
Menurutnya, kebijakan moratorium kenaikan cukai rokok tersebut menjadi bukti bahwa perjuangan Misbakhun selama ini dilakukan secara terbuka. Yakni melalui jalur politik dan mekanisme resmi negara. Bukan melalui cara-cara yang bertentangan dengan hukum.
Baca Juga:
Anggaran Transfer ke Daerah 2027 Naik 5,5 Persen Jadi Rp735 TriliunWahid menegaskan, keberpihakan Misbakhun terhadap industri hasil tembakau selama ini didasarkan pada pertimbangan ekonomi dan sosial.
Mengingat, lanjut Wahid, sektor tersebut melibatkan jutaan petani, buruh, pedagang, serta pelaku usaha di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Probolinggo.
"Karena itu publik perlu melihat rekam jejak dan kontribusi beliau secara utuh. Jika ada tuduhan atau dugaan tertentu, tentu harus dibuktikan berdasarkan fakta dan proses hukum yang objektif, bukan hanya berdasarkan asumsi atau opini," katanya.
Ia juga mengingatkan kewenangan untuk melakukan penyelidikan maupun investigasi terkait dugaan pelanggaran di bidang cukai berada pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta aparat penegak hukum yang berwenang. (*)