KETIK, CILACAP – Konflik internal keluarga pasien rehabilitasi narkotika dan zat adiktif (napza) berinisial AN (24), warga Kebumen, mencuat saat menjalani perawatan di RSUD Kabupaten Cilacap.
Pasien diketahui menjalani rehabilitasi sejak 18 Maret 2026. Dalam perawatan tersebut, AN dikabarkan ingin dipindahkan ke Rumah Sakit Prof. Dr. Soerojo Magelang.
Keinginan tersebut disampaikan melalui tulisan di selembar karton bekas yang dititipkan kepada pasien lain di ruang perawatan.
Kuasa hukum keluarga, Aloysius Soni, SH, mengatakan keinginan pindah itu dipicu ketidakpuasan terhadap pelayanan rumah sakit.
Baca Juga:
BNN Bongkar Laboratorium Narkotika di Bali, Amankan Dua WN Rusia dan Sita 7,8 Kilogram MephedroneMenurutnya, keluarga pasien mengalami kesulitan saat menjenguk. Kakek, nenek, dan tante AN disebut harus melalui pemeriksaan ketat saat membawa barang kebutuhan seperti kacamata dan sikat gigi.
“Pelayanan rumah sakit dinilai kurang memuaskan dan tidak humanis. Saat keluarga menjenguk, pemeriksaan dilakukan seolah-olah pasien seperti tahanan. Bahkan barang kebutuhan sempat tidak diperbolehkan masuk sebelum ada perdebatan,” ujar Aloysius kepada Ketik.com, Kamis, 16 April 2026.
Ia juga menyoroti penempatan pasien yang sempat berada di lingkungan perawatan pasien orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
“Komunikasi dengan keluarga menjadi terbatas. Kondisi seperti ini tentu tidak ideal untuk proses rehabilitasi,” katanya.
Baca Juga:
Gubernur Khofifah Resmikan Revitalisasi 51 Sekolah di Lamongan dan Gresik Senilai Rp69,7 MiliarAloysius menambahkan, AN sebelumnya pernah menjalani rehabilitasi selama 41 hari di RS Soerojo Magelang. Menurutnya, fasilitas dan layanan di rumah sakit tersebut dinilai lebih mendukung proses pemulihan.
“Di sana keluarga bisa memantau perkembangan pasien, berkonsultasi dengan dokter, dan tersedia ruang terbuka,” ujarnya.
Namun, upaya pemindahan pasien hingga kini belum terealisasi. Pihak RSUD Cilacap menyatakan proses rujukan harus memenuhi prosedur, termasuk persetujuan keluarga inti.
dr. Wartoyo (kiri) selaku Wakil Direktur Bidang Pelayanan RSUD Cilacap memberikan keterangan bahwa rumah sakit bertindak sesuai dengan prosedur dan aturan. (Foto: Nani Eko/ketik.com)
Sementara itu, Wakil Direktur Bidang Pelayanan RSUD Cilacap, dr. Wartoyo, menjelaskan bahwa rujukan pasien hanya dapat dilakukan berdasarkan indikasi medis dan persetujuan Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP).
“Rujukan harus melalui prosedur. Selain indikasi medis, juga diperlukan persetujuan dari keluarga yang bertanggung jawab saat pendaftaran,” ujar Wartoyo, Jumat, 17 April 2026.
Ia menyebutkan, pihak yang bertanggung jawab atas pasien adalah ibu kandung yang sebelumnya mendaftarkan AN untuk menjalani rehabilitasi.
“Jika tidak ada persetujuan dari penanggung jawab utama, maka rujukan tidak dapat dilakukan,” katanya.
Selain itu, dari hasil koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Cilacap, pasien dinilai masih layak menjalani perawatan di RSUD Cilacap.
Terkait fasilitas, Wartoyo menegaskan layanan rehabilitasi di RSUD Cilacap telah memenuhi standar dan mendapat penetapan resmi sejak 2025.
“Kami memiliki tenaga medis spesialis jiwa dan perawat terlatih. Pelayanan diberikan sesuai prosedur,” ujarnya.
Menanggapi tudingan pencampuran pasien dengan ODGJ, ia menjelaskan hal itu bersifat sementara karena ruang rehabilitasi sedang diperbaiki akibat kebocoran.
“Pasien memang sempat dipindahkan, namun tetap dipisahkan ruangannya. Setelah perbaikan selesai, pasien dikembalikan ke ruang rehabilitasi,” jelasnya.
Pihak rumah sakit menegaskan akan memproses rujukan apabila seluruh persyaratan, termasuk kesepakatan keluarga, telah terpenuhi.
“Kami berharap ada kesepakatan internal keluarga, khususnya dengan ibu kandung sebagai penanggung jawab,” pungkasnya.