KETIK, ACEH SINGKIL – Barisan Mahasiswa dan Pemuda Aceh Singkil (BM-PAS) Banda Aceh, melontarkan kritik keras terhadap pengelolaan dana bantuan Presiden untuk korban banjir di Kabupaten Aceh Singkil.

Mahasiswa mendesak Dinas Syariat Islam (DSI) setempat segera membuka secara transparan penggunaan anggaran Rp800 juta yang hingga kini dinilai minim informasi publik.

Ketua BM-PAS, Deni Madani menegaskan bahwa hingga pertengahan April 2026, belum ada laporan resmi yang dapat diakses masyarakat terkait realisasi penggunaan dana tersebut. Padahal, bantuan itu merupakan alokasi khusus dari Presiden untuk penanganan dampak bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Aceh Singkil.

“Sejauh ini tidak ada keterbukaan informasi kepada publik. Ini menjadi tanda tanya besar, karena dana tersebut bersumber dari bantuan Presiden yang seharusnya dikelola secara transparan dan tepat sasaran,” ujar Deni, Rabu, 22 April 2026.

Deni mengatakan bahwa anggaran tersebut akan digunakan untuk pengadaan kebutuhan pesantren dan masjid terdampak banjir, seperti sajadah, jilbab, ambal, hingga perlengkapan rumah ibadah lainnya. Namun, hingga kini tidak ada kejelasan mengenai siapa penerima bantuan, jenis barang yang dibelanjakan, jumlah distribusi, maupun titik lokasi penyaluran.

Baca Juga:
‎80% Warga Hidup dari Sawit, Bupati Aceh Singkil Minta NGO Turun Langsung ke Petani

Kondisi ini, menurut BM-PAS, berpotensi menimbulkan kecurigaan publik dan membuka ruang dugaan penyimpangan anggaran. Terlebih, Aceh Singkil merupakan salah satu daerah yang terdampak signifikan akibat bencana banjir, sehingga setiap rupiah bantuan semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

“Transparansi bukan pilihan, tetapi kewajiban. Pemerintah daerah harus memastikan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara akuntabel dan dapat diawasi publik,” tegasnya.

Ia juga menyoroti adanya sejumlah titik wilayah terdampak banjir yang hingga saat ini belum merasakan manfaat dari bantuan tersebut. Hal ini semakin memperkuat desakan agar pemerintah segera memberikan klarifikasi resmi.

Sebagai langkah lanjutan, BM-PAS menyatakan tidak akan tinggal diam jika tuntutan transparansi ini diabaikan. Mereka bahkan membuka opsi untuk melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) guna mengusut dugaan ketidakterbukaan tersebut.

Baca Juga:
Perkuat Ketahanan Pangan, Pulau Banyak Barat Diusulkan Lokasi Cetak Sawah Baru

“Jika tidak segera dibuka ke publik, kami akan meminta APH turun tangan untuk mengusut tuntas. Ini menyangkut hak masyarakat dan uang negara yang harus dipertanggungjawabkan secara terang benderang,” pungkas Deni. 

Hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan apa pun dari Dinas Syariat Islam Aceh Singkil. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan. (*)