Miliki 17 Akun Penyebar Hoax, Warga Jember Ditangkap Polisi

Jurnalis: Fenna Nurul
Editor: Muhammad Faizin

30 Sep 2024 18:50

Thumbnail Miliki 17 Akun Penyebar Hoax, Warga Jember Ditangkap Polisi
Kepolisian Resor Jember beberkan bukti akun penyebar hoax dan ujaran kebencian mengandung SARA (Senin, 30 September 2024) (Foto: Fenna/Ketik.co.id)

KETIK, JEMBER – Seorang warga Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, HS (55), diamankan polisi lantaran menyebarkan informasi hoax di berbagai platform media sosial.

Kepala Kepolisian Resor Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi menyampaikan, pelaku HS menyebarkan postingan berita yang mengandung unsur SARA atau suku, agama, ras dan antargolongan sepanjang tahun 2024.

“Barang bukti yang diamankan adalah handphone yang ditemukan sebanyak 17 akun sosmed yang dimiliki HS. Ada banyak postingan terkait ujaran kebencian, fitnah, pencemaran, dan lainnya,” ungkap Bayu saat konferensi pers di Mapolres Jember, Senin, 30 September 2024.

Barang bukti handphone dan flashdisk yang diamankan telah dilakukan uji laboratorium forensik dan meminta keterangan dari saksi ahli untuk memastikan kejahatan digital yang dilancarkan pelaku.

Baca Juga:
Target Nol Kemiskinan Ekstrem 2029, Bupati Jember Dorong Optimalisasi Hutan Sosial

Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti, para saksi ahli menyatakan bahwa opstingan yang disebarkan HS memang mengandung unsur perbuatan pidana. Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang ITE.

Tujuh belas akun yang diamankan dikelola oleh satu admin saja, dan salah satu diantaranya atas nama Meli Ito Anggi. Semua akun palsu tersebut ditemukan aktivitas login dan logout dalam handphone milik pelaku.

“Motif pelaku adalah ekonomi, karena yang bersangkutan mendapatkan keuntungan dari postingan tersebut. Dan kepolisian sementara ini masih mendalami siapa otak di balik aksi tersebut,” lanjut Bayu.

Atas perbuatannya itu, HS yang juga berprofesi sebagai pedagang itu dijatuhi pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca Juga:
Viral Kasus Bullying Siswa di Jember, Akademisi Soroti Bahaya Normalisasi Kekerasan Remaja

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun,” pungkas Bayu.(*)

Baca Sebelumnya

Pemkot Batu Lakukan Transformasi Digital Secara Bertahap

Baca Selanjutnya

Budi Sarwoto Pimpin Apel Kerja Perdana Sebagai Pjs Bupati Pacitan

Tags:

pemilik akun penyebar hoax ditangkap polisi Jember polres jember

Berita lainnya oleh Fenna Nurul

Polije Raih Tiga Penghargaan di Ajang Bergengsi Vokasi Berinovasi

17 Desember 2024 08:46

Polije Raih Tiga Penghargaan di Ajang Bergengsi Vokasi Berinovasi

Kembangkan Ekosistem Halal, KPwBI Jember dan Pemkab Luncurkan Zona KHAS di Unej

2 Desember 2024 15:34

Kembangkan Ekosistem Halal, KPwBI Jember dan Pemkab Luncurkan Zona KHAS di Unej

Polije Fokus Cetak Agripreneur Muda Melalui Project Based Learning Exhibition and Talkshow

13 November 2024 14:56

Polije Fokus Cetak Agripreneur Muda Melalui Project Based Learning Exhibition and Talkshow

Utus Rahayu Saraswati ke Jember, Prabowo Pastikan Dukung Gus Fawait-Djoko

10 November 2024 06:30

Utus Rahayu Saraswati ke Jember, Prabowo Pastikan Dukung Gus Fawait-Djoko

Ketum PP Tidar Rahayu Saraswati Tanam Pohon Bersama Arum Sabil di City Forest Jember

9 November 2024 18:04

Ketum PP Tidar Rahayu Saraswati Tanam Pohon Bersama Arum Sabil di City Forest Jember

Cabup Hendy Siap Tingkatkan Program Layak Anak dengan Bangun Fasilitas Ibu dan Anak di Pusat Perbelanjaan

30 Oktober 2024 08:02

Cabup Hendy Siap Tingkatkan Program Layak Anak dengan Bangun Fasilitas Ibu dan Anak di Pusat Perbelanjaan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H