KETIK, BATU – Kuasa hukum mantan Kepala UPT Pasar Induk Among Tani Kota Batu berinisial AS menilai terdapat indikasi upaya menyudutkan kliennya dalam proses penyelidikan dugaan penyimpangan jual beli kios dan los pasar yang saat ini masih didalami oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu.

Penilaian tersebut disampaikan kuasa hukum AS, Muhammad Khusnul Ibad, usai kliennya menjalani pemeriksaan oleh penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Batu pada Rabu, 3 Juni 2026. Menurutnya, sejumlah pertanyaan yang diajukan penyidik mengarah pada dugaan perbuatan yang selama ini dibantah oleh kliennya.

Ibad mengatakan pihaknya menemukan adanya dugaan kesamaan narasi dari sejumlah keterangan saksi yang menurutnya berpotensi merugikan posisi hukum AS.

“Dari materi pemeriksaan yang dijalani klien kami, kami melihat adanya indikasi bahwa Saudara AS diarahkan menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas persoalan yang sedang diselidiki. Dugaan tersebut muncul setelah kami mencermati sejumlah pertanyaan yang disampaikan penyidik kepada klien kami,” ujar Ibad, Kamis, 4 Juni 2026.

Ia menegaskan bahwa berbagai tuduhan yang muncul dalam keterangan sejumlah saksi tidak pernah dilakukan oleh kliennya. Karena itu, pihaknya menilai perlu dilakukan pengujian lebih lanjut terhadap setiap informasi yang disampaikan dalam proses penyelidikan.

Baca Juga:
Usai Imbang Lawan Persigubin, Mas Heli Serukan Dukungan Penuh untuk Persikoba

“Klien kami membantah berbagai tuduhan yang diarahkan kepadanya. Kami melihat ada kesamaan pola keterangan yang berpotensi menimbulkan persepsi seolah-olah seluruh kesalahan bermuara kepada satu orang. Hal ini tentu akan kami cermati secara serius,” katanya.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum AS tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan. Salah satunya dengan melakukan kajian internal untuk menelusuri kemungkinan adanya unsur pidana berupa pemberian keterangan yang tidak sesuai fakta.

Menurut Ibad, setelah seluruh data dan dokumen pendukung dianalisis, pihaknya tidak menutup kemungkinan melaporkan pihak-pihak tertentu ke kepolisian.

“Kami sedang melakukan pendalaman dan gelar perkara internal. Apabila ditemukan unsur pidana yang cukup serta didukung alat bukti yang memadai, kami akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga:
Gagal Amankan Kemenangan Kedua, Persikoba Dipaksa Persigubin Bermain Imbang

Meski demikian, Ibad belum bersedia mengungkap identitas pihak yang berpotensi dilaporkan. Ia menyebut proses identifikasi masih berlangsung dan akan ditentukan berdasarkan hasil kajian hukum yang sedang dilakukan.

Di sisi lain, Ibad juga menyoroti kondisi pribadi kliennya yang selama ini berstatus aparatur sipil negara. Ia menilai penting untuk memberikan gambaran yang utuh kepada publik agar tidak muncul penilaian yang keliru sebelum proses hukum selesai.

“Klien kami selama ini hidup sederhana. Tidak ada gaya hidup mewah maupun peningkatan kekayaan yang mencolok selama menjabat. Karena itu, kami berharap masyarakat dapat menunggu hasil penyelidikan secara objektif dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan,” ujarnya.

Ia menambahkan, tuduhan yang tidak berdasar berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap masa depan kliennya, termasuk menyangkut hak-hak kepegawaian yang telah diperoleh selama bertahun-tahun mengabdi sebagai ASN.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap proses berjalan secara adil dan berdasarkan fakta hukum. Hak-hak klien kami harus tetap dilindungi selama belum ada putusan yang menyatakan sebaliknya. Karena itu, kami akan mengawal perkara ini hingga seluruh fakta terungkap secara terang,” pungkasnya.