KETIK, BANDUNG – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyambut baik wacana kenaikan anggaran Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang diusulkan DPR RI. Wacana yang diperjuangkan DPR RI ini dinilai sejalan dengan kebutuhan masyarakat, mengingat biaya pembangunan rumah terus mengalami kenaikan setiap tahunnya.

Hal itu disampaikan Menteri PKP saat kunjungan kerja di Desa Cilampeni, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Minggu (26/7/2026), dalam rangka Program Tiga Juta Rumah yang dirangkaikan dengan sosialisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan dan Program BSPS.

Saat ini nilai bantuan BSPS masih sebesar Rp20 juta per unit sejak program ini diluncurkan. Ketika ditanya mengenai peluang kenaikan menjadi Rp40 juta atau naik 100 persen sebagaimana diusulkan anggota DPR RI, Menteri Maruarar yang akrab disapa Bang Ara ini mengaku pemerintah telah membuka pembahasan bersama legislatif.

"Ya, sudah ada wacananya. Nanti kita akan bicarakan lagi dengan DPR, tentunya kita harus perjuangkan untuk menaikkan," ungkap Bang Ara.

Ketika kembali ditanya apakah DPR mengusulkan kenaikan hingga 100 persen, Maruarar menjawab usulan tersebut sudah menjadi bagian dari pembahasan.

Baca Juga:
Hari ini terakhir! BP3KP Nusa Tenggara I Buka Rekrutmen Tenaga Fasilitator Lapangan

"Ya nanti akan kita sampaikan dan diputuskan bersama teman-teman DPR. Tapi wacananya memang sudah ada," tukasnya.

Bang Ara bilang, peningkatan nilai BSPS perlu dipertimbangkan agar bantuan pemerintah semakin mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dalam membangun rumah layak huni.

Dalam kesempatan itu, Bang Ara juga menyampaikan apresiasi kepada Anggota DPR RI Rajiv yang dinilai aktif memperjuangkan aspirasi masyarakat, khususnya penerima BSPS di Kabupaten Bandung.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Rajiv yang sudah memperjuangkan aspirasi masyarakat di sini secara tepat sasaran," ucap Ara.

Baca Juga:
Pendamping BSPS Pacitan yang Mundur Dipaksa Kembalikan Honor? Ini Penjelasan Koordinator

Ia menegaskan bantuan pemerintah harus diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, bukan kepada rumah yang masih layak ataupun penerima yang tidak masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah.

"Jangan sampai rumahnya masih layak, orangnya bukan masyarakat miskin, tetapi ikut menerima bantuan. Yang dibantu harus benar-benar tepat sasaran," tegasnya.

Menteri PKP juga mengapresiasi tambahan bantuan sebesar Rp20 juta per rumah yang diperjuangkan Rajiv sehingga dinilai semakin meringankan beban masyarakat penerima manfaat.

Selain membuka peluang kenaikan nilai bantuan, Kementerian PKP juga meluncurkan kebijakan baru untuk mempercepat penyaluran BSPS.

Jika sebelumnya calon penerima diwajibkan memiliki bukti kepemilikan tanah, kini masyarakat yang menguasai atau menempati lahan juga dapat memperoleh bantuan cukup dengan surat keterangan dari kepala desa atau lurah.

"Kita harus mempermudah rakyat. Dasarnya sekarang bukan hanya kepemilikan, tetapi juga penguasaan atau penempatan yang dibuktikan dengan surat dari kepala desa atau lurah," ujar Bang Ara.

Ia mengatakan perubahan kebijakan tersebut telah melalui koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga Kementerian Hukum agar memiliki dasar hukum yang kuat.

Menurutnya, penyederhanaan persyaratan akan mempercepat penyaluran BSPS sekaligus memperluas jangkauan masyarakat yang selama ini kesulitan mengakses bantuan karena terkendala status administrasi lahan.

"Saya minta kepala desa dan lurah segera menyosialisasikan aturan ini. Kita harus mempermudah rakyat agar penyerapannya semakin cepat," ujar Bang Ara.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengusulkan kenaikan anggaran BSPS dari Rp20 juta menjadi Rp40 juta per keluarga penerima manfaat. Menurut Ketua Fraksi PKB DPR RI tersebut, besaran bantuan saat ini sudah tidak lagi sebanding dengan kenaikan harga material bangunan atau Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dan biaya tenaga kerja, sehingga perlu disesuaikan agar tujuan pemerintah menyediakan rumah layak huni benar-benar tercapai.(*)